• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, January 16, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Koruptor Surya Darmadi Serahkan Aset Rp 10 Triliun ke BPI Danantara

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 11, 2025
in Ekonomi Bisnis
0
Koruptor Surya Darmadi Serahkan Aset Rp 10 Triliun ke BPI Danantara

JAKARTA, Cobisnis.com – Terpidana korupsi dan pengusaha besar Surya Darmadi menyatakan niatnya menghibahkan aset senilai Rp 10 triliun berupa kebun sawit dan pabrik kelapa sawit di Kalimantan Barat kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Pernyataan itu disampaikan melalui kuasa hukum dalam persidangan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025).

Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah mengonfirmasi bahwa dokumen hibah dari Surya Darmadi telah diterima dan dicatat dalam persidangan.

“Baik ya, jadi untuk surat yang sudah disampaikan terdakwa melalui penasihat hukum sudah kami terima,” ujar Purwanto.

Kuasa hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso, menyebut aset yang diserahkan mencakup kebun sawit dan pabrik dengan total nilai bersih sekitar Rp 10 triliun. Ia menambahkan, langkah ini dimaksudkan untuk membantu pemerintah dalam pengelolaan aset strategis.

Handika mengingatkan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan kebun dan pabrik Surya Darmadi di Riau dengan mekanisme Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurutnya, kebun-kebun di Riau bermasalah karena belum dilengkapi Surat Keputusan pelepasan lahan kawasan hutan dan hak guna usaha (HGU).

Menurut pengacara itu, penyelesaian seharusnya bersifat administratif, berupa pembayaran denda dan dana reboisasi, tanpa harus melalui jalur Tipikor atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Surya Darmadi merasa proses hukum kasus lahan PT Duta Palma Group berbeda dibanding perambah hutan lain.

Handika menegaskan, banyak kasus perambah hutan lain diselesaikan melalui Undang-Undang Cipta Kerja, sementara kliennya diproses secara korupsi.

“Kenapa Grup Duta Palma pakai Undang-Undang Tipikor?” ujar Handika.

Kasus korupsi yang menjerat Surya Darmadi terkait penyerobotan lahan di Indragiri Hulu, Riau, yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. Ia divonis 16 tahun penjara dan permohonan peninjauan kembali ditolak Mahkamah Agung.

Saat ini, Surya Darmadi masih menghadapi proses hukum sebagai pemilik tujuh perusahaan di bawah PT Duta Palma Group, yang menjadi terdakwa korporasi. Ia mengikuti persidangan secara online dari Nusakambangan.

Kejaksaan Agung telah menyita uang dan aset Surya Darmadi senilai triliunan rupiah. Aset hibah senilai Rp 10 triliun ini dinilai dapat membantu pemerintah dalam pengelolaan industri kelapa sawit dan mendukung stabilitas ekonomi daerah.

Langkah hibah ini juga memunculkan perhatian pasar, mengingat PT Duta Palma Group merupakan salah satu pemain besar di industri sawit nasional. Penyerahan aset diharapkan memperkuat kepercayaan investor dan meningkatkan transparansi pengelolaan aset strategis.

Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy course
download huawei firmware
Premium WordPress Themes Download
free online course
Tags: CobisnisDanantaraEkonomikoruptorNusakambanganPebisnismudaPT Duta Palma GroupSawitsurya darmanditindak pidana pencucian uangTPPU

Related Posts

AS Tarik 25 Persen dari Penjualan Chip Nvidia H200 ke China

AS Tarik 25 Persen dari Penjualan Chip Nvidia H200 ke China

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyatakan pemerintahannya menyetujui penjualan chip AI Nvidia H200 ke China dengan ketentuan...

Sejarah Turkish Delight, dari Istana Ottoman hingga Cemilan Dunia

Sejarah Turkish Delight, dari Istana Ottoman hingga Cemilan Dunia

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Turkish Delight, atau dikenal sebagai lokum, adalah permen tradisional Turki yang sudah ada sejak abad ke-15. Permen...

Mengulik Sejarah Sultan Ahmed Mosque, Masjid Ikonik Turki

Mengulik Sejarah Sultan Ahmed Mosque, Masjid Ikonik Turki

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sultan Ahmed Mosque, yang dikenal dengan julukan Blue Mosque, adalah salah satu ikon paling terkenal di Istanbul,...

Iran Tak Gentar Ancaman AS–Israel, Konflik Kawasan Kian Memanas

Iran Tak Gentar Ancaman AS–Israel, Konflik Kawasan Kian Memanas

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Ketegangan geopolitik global kembali menguat setelah Iran menyatakan kesiapan menghadapi potensi konflik bersenjata dengan Amerika Serikat dan...

Cuma Makan Putih Telur Saat Sarapan, Ini yang Terjadi

Cuma Makan Putih Telur Saat Sarapan, Ini yang Terjadi

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Ahli diet asal Amerika Serikat, Karen Ansel, RDN, mencoba pola sarapan ekstrem dengan hanya mengonsumsi putih telur...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ari Askhara

Pernah Berkasus di Garuda Indonesia, Ari Askhara Kini Jadi Dirut HUMI

January 15, 2026
Fabio Di Giannantonio Pilih Jalur Sendiri, Tak Mau Ikuti Setup Marc Marquez di MotoGP 2025

Malam Nisfu Syaban 2026 Jatuh Awal Februari, Ini Waktu dan Amalan yang Dianjurkan

January 12, 2026
Purbaya Sebut Coretax Masih Banyak Masalah, Perbaikan 1 Bulan Belum Cukup

Purbaya Tegas: Rokok Ilegal Harus Masuk Sistem atau Ditindak

January 14, 2026
Pendaki Asal Magelang Ditemukan Tewas di Gunung Slamet Setelah 17 Hari Pencarian

Pendaki Asal Magelang Ditemukan Tewas di Gunung Slamet Setelah 17 Hari Pencarian

January 15, 2026
OJK

OJK Laporkan Temuan Fraud Dana Syariah Indonesia (DSI) ke Polisi

January 15, 2026
Yusril: Pilkada Melalui DPRD Sah secara Konstitusi dan Lebih Mudah Diawasi

Yusril: Pilkada Melalui DPRD Sah secara Konstitusi dan Lebih Mudah Diawasi

January 15, 2026
Grok Milik Elon Musk Tak Lagi Bisa Menelanjangi Gambar Orang Asli Di X

Grok Milik Elon Musk Tak Lagi Bisa Menelanjangi Gambar Orang Asli Di X

January 15, 2026
BTS Dongkrak K-pop Jadi Fenomena Global. Hampir Empat Tahun Kemudian, Mereka Kembali

BTS Dongkrak K-pop Jadi Fenomena Global. Hampir Empat Tahun Kemudian, Mereka Kembali

January 15, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved