JAKARTA, Cobisnis.com – Terpidana korupsi dan pengusaha besar Surya Darmadi menyatakan niatnya menghibahkan aset senilai Rp 10 triliun berupa kebun sawit dan pabrik kelapa sawit di Kalimantan Barat kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Pernyataan itu disampaikan melalui kuasa hukum dalam persidangan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025).
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah mengonfirmasi bahwa dokumen hibah dari Surya Darmadi telah diterima dan dicatat dalam persidangan.
“Baik ya, jadi untuk surat yang sudah disampaikan terdakwa melalui penasihat hukum sudah kami terima,” ujar Purwanto.
Kuasa hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso, menyebut aset yang diserahkan mencakup kebun sawit dan pabrik dengan total nilai bersih sekitar Rp 10 triliun. Ia menambahkan, langkah ini dimaksudkan untuk membantu pemerintah dalam pengelolaan aset strategis.
Handika mengingatkan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan kebun dan pabrik Surya Darmadi di Riau dengan mekanisme Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurutnya, kebun-kebun di Riau bermasalah karena belum dilengkapi Surat Keputusan pelepasan lahan kawasan hutan dan hak guna usaha (HGU).
Menurut pengacara itu, penyelesaian seharusnya bersifat administratif, berupa pembayaran denda dan dana reboisasi, tanpa harus melalui jalur Tipikor atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Surya Darmadi merasa proses hukum kasus lahan PT Duta Palma Group berbeda dibanding perambah hutan lain.
Handika menegaskan, banyak kasus perambah hutan lain diselesaikan melalui Undang-Undang Cipta Kerja, sementara kliennya diproses secara korupsi.
“Kenapa Grup Duta Palma pakai Undang-Undang Tipikor?” ujar Handika.
Kasus korupsi yang menjerat Surya Darmadi terkait penyerobotan lahan di Indragiri Hulu, Riau, yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. Ia divonis 16 tahun penjara dan permohonan peninjauan kembali ditolak Mahkamah Agung.
Saat ini, Surya Darmadi masih menghadapi proses hukum sebagai pemilik tujuh perusahaan di bawah PT Duta Palma Group, yang menjadi terdakwa korporasi. Ia mengikuti persidangan secara online dari Nusakambangan.
Kejaksaan Agung telah menyita uang dan aset Surya Darmadi senilai triliunan rupiah. Aset hibah senilai Rp 10 triliun ini dinilai dapat membantu pemerintah dalam pengelolaan industri kelapa sawit dan mendukung stabilitas ekonomi daerah.
Langkah hibah ini juga memunculkan perhatian pasar, mengingat PT Duta Palma Group merupakan salah satu pemain besar di industri sawit nasional. Penyerahan aset diharapkan memperkuat kepercayaan investor dan meningkatkan transparansi pengelolaan aset strategis.














