• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, November 11, 2025
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Koruptor Surya Darmadi Serahkan Aset Rp 10 Triliun ke BPI Danantara

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 11, 2025
in Ekonomi Bisnis
0
Koruptor Surya Darmadi Serahkan Aset Rp 10 Triliun ke BPI Danantara

JAKARTA, Cobisnis.com – Terpidana korupsi dan pengusaha besar Surya Darmadi menyatakan niatnya menghibahkan aset senilai Rp 10 triliun berupa kebun sawit dan pabrik kelapa sawit di Kalimantan Barat kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Pernyataan itu disampaikan melalui kuasa hukum dalam persidangan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025).

Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah mengonfirmasi bahwa dokumen hibah dari Surya Darmadi telah diterima dan dicatat dalam persidangan.

“Baik ya, jadi untuk surat yang sudah disampaikan terdakwa melalui penasihat hukum sudah kami terima,” ujar Purwanto.

Kuasa hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso, menyebut aset yang diserahkan mencakup kebun sawit dan pabrik dengan total nilai bersih sekitar Rp 10 triliun. Ia menambahkan, langkah ini dimaksudkan untuk membantu pemerintah dalam pengelolaan aset strategis.

Handika mengingatkan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan kebun dan pabrik Surya Darmadi di Riau dengan mekanisme Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurutnya, kebun-kebun di Riau bermasalah karena belum dilengkapi Surat Keputusan pelepasan lahan kawasan hutan dan hak guna usaha (HGU).

Menurut pengacara itu, penyelesaian seharusnya bersifat administratif, berupa pembayaran denda dan dana reboisasi, tanpa harus melalui jalur Tipikor atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Surya Darmadi merasa proses hukum kasus lahan PT Duta Palma Group berbeda dibanding perambah hutan lain.

Handika menegaskan, banyak kasus perambah hutan lain diselesaikan melalui Undang-Undang Cipta Kerja, sementara kliennya diproses secara korupsi.

“Kenapa Grup Duta Palma pakai Undang-Undang Tipikor?” ujar Handika.

Kasus korupsi yang menjerat Surya Darmadi terkait penyerobotan lahan di Indragiri Hulu, Riau, yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. Ia divonis 16 tahun penjara dan permohonan peninjauan kembali ditolak Mahkamah Agung.

Saat ini, Surya Darmadi masih menghadapi proses hukum sebagai pemilik tujuh perusahaan di bawah PT Duta Palma Group, yang menjadi terdakwa korporasi. Ia mengikuti persidangan secara online dari Nusakambangan.

Kejaksaan Agung telah menyita uang dan aset Surya Darmadi senilai triliunan rupiah. Aset hibah senilai Rp 10 triliun ini dinilai dapat membantu pemerintah dalam pengelolaan industri kelapa sawit dan mendukung stabilitas ekonomi daerah.

Langkah hibah ini juga memunculkan perhatian pasar, mengingat PT Duta Palma Group merupakan salah satu pemain besar di industri sawit nasional. Penyerahan aset diharapkan memperkuat kepercayaan investor dan meningkatkan transparansi pengelolaan aset strategis.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
online free course
download huawei firmware
Download WordPress Themes
free online course
Tags: CobisnisDanantaraEkonomikoruptorNusakambanganPebisnismudaPT Duta Palma GroupSawitsurya darmanditindak pidana pencucian uangTPPU

Related Posts

Kenapa Banyak Orang di Luar Negeri Pilih Apple Dibanding Merek Lain

Kenapa Banyak Orang di Luar Negeri Pilih Apple Dibanding Merek Lain

by M.Dhayfan Al-ghiffari
November 11, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Di banyak negara, Apple mendominasi pasar smartphone dan komputer pribadi. iPhone, MacBook, iPad, hingga Apple Watch menjadi...

Sagrada Familia Barcelona, Gereja Ikonik yang Belum Selesai 140 Tahun

Sagrada Familia Barcelona, Gereja Ikonik yang Belum Selesai 140 Tahun

by M.Dhayfan Al-ghiffari
November 11, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sagrada Familia di Barcelona, Spanyol, menjadi salah satu gereja paling ikonik dan unik di dunia. Dirancang oleh...

The Sphere Las Vegas, Gedung Bulat Rp37 Triliun yang Mirip Planet

The Sphere Las Vegas, Gedung Bulat Rp37 Triliun yang Mirip Planet

by M.Dhayfan Al-ghiffari
November 11, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Dunia arsitektur dan hiburan diguncang kehadiran The Sphere Las Vegas, gedung pertunjukan berbentuk bola raksasa yang langsung...

Wonder of the Seas, Kapal Pesiar Terbesar Dunia Bernilai Rp21 Triliun

Wonder of the Seas, Kapal Pesiar Terbesar Dunia Bernilai Rp21 Triliun

by M.Dhayfan Al-ghiffari
November 11, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Dunia pelayaran dibuat tercengang dengan hadirnya kapal pesiar raksasa Wonder of the Seas, milik Royal Caribbean International....

Modal Pas-pasan, Microsoft Tumbuh Jadi Perusahaan Paling Berpengaruh

Modal Pas-pasan, Microsoft Tumbuh Jadi Perusahaan Paling Berpengaruh

by M.Dhayfan Al-ghiffari
November 11, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Siapa sangka, raksasa teknologi dunia seperti Microsoft ternyata berawal dari modal seadanya. Perusahaan ini didirikan pada 4...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cerdas Bertransaksi di Era Digital: TikTok & DANA Bahas Cara Hindari Penipuan Online

Cerdas Bertransaksi di Era Digital: TikTok & DANA Bahas Cara Hindari Penipuan Online

November 11, 2025
PHK

Indofarma PHK Ratusan Karyawan, Transparansi dan Arah Penyehatan BUMN Farmasi Dipertanyakan

November 10, 2025
Bank Mayapada Perpanjang Kerja Sama Bancassurance dengan Zurich Life

Bank Mayapada Perpanjang Kerja Sama Bancassurance dengan Zurich Life

February 18, 2025
Purbaya Bela Orang Pajak Padahal Target Tak Tercapai

Purbaya Bela Orang Pajak Padahal Target Tak Tercapai

November 11, 2025
Jamkrindo, IFG, dan Kejaksaan Bersinergi Salurkan Bantuan Renovasi Masjid dan Surau di Kota Pariaman

Jamkrindo, IFG, dan Kejaksaan Bersinergi Salurkan Bantuan Renovasi Masjid dan Surau di Kota Pariaman

November 11, 2025
BTN Sediakan Fasilitas Kredit Perumahan Untuk Hakim

BTN Sediakan Fasilitas Kredit Perumahan Untuk Hakim

November 11, 2025
Dorong Sektor Produktif, Bank Mandiri Salurkan Rp 38,11 Triliun KUR hingga Oktober 2025

Dorong Sektor Produktif, Bank Mandiri Salurkan Rp 38,11 Triliun KUR hingga Oktober 2025

November 11, 2025
Cerdas Bertransaksi di Era Digital: TikTok & DANA Bahas Cara Hindari Penipuan Online

Cerdas Bertransaksi di Era Digital: TikTok & DANA Bahas Cara Hindari Penipuan Online

November 11, 2025
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved