• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, October 19, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Uncategorized Opini

Konsep Otorita Ibu Kota Negara Melanggar Undang-Undang Dasar: Melanggar Kedaulatan Daerah, Melakukan Aneksasi Wilayah Daerah oleh Pemerintah Pusat

cobisnismedia by cobisnismedia
March 7, 2022
in Opini
0
Konsep Otorita Ibu Kota Negara Melanggar Undang-Undang Dasar: Melanggar Kedaulatan Daerah, Melakukan Aneksasi Wilayah Daerah oleh Pemerintah Pusat
Anthony Budiawan
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)

JAKARTA, Cobisnis.com – Bunyi awal kalimat Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD), “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota, ….”. Di lain sisi, setiap daerah mempunyai teritori wilayah, terdiri dari bumi dan air beserta isinya.Kedua kalimat di atas mempunyai arti, bahwa pemilik bumi dan air beserta isinya di dalam sebuah wilayah di Indonesia adalah kabupaten dan kota, yaitu satuan terendah dari sistem pemerintah daerah Indonesia.Karena provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, dan pemilik bumi dan air adalah kabupaten dan kota, maka provinsi tidak memiliki bumi dan air beserta isinya yang terletak di dalam wilayah provinsi bersangkutan. Karena semua itu adalah milik kabupaten atau kota.Karena itu, konsekuensi logis, Indonesia yang dibagi atas daerah-daerah provinsi, juga tidak memiliki bumi dan air beserta isinya di seluruh wilayah Indonesia. Namun demikian, nilai ekonomis bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, perintah Pasal 33 ayat (3) UUD. Tetapi, harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (seluruh Indonesia).Dalam konteks ini, “dikuasai oleh negara” bukan berarti dimiliki. Yang dikuasai adalah pengelolaan dan nilai ekonomisnya. Secara fisik masih dikuasai oleh kabupaten atau kota. Hal ini dapat dibuktikan bahwa hanya pemerintah kabupaten atau kota yang berhak menarik pajak daerah dan retribusi daerah di seluruh wilayah di kabupaten atau kota bersangkutan. Perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut juga harus tunduk pada sistem pemerintahan daerah bersangkutan.Daerah dipimpin oleh Kepala Daerah yaitu Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk provinsi, kabupaten dan kota. Kepala Daerah bersama perangkatnya dinamakan Pemerintah Daerah. Indonesia secara keseluruhan dipimpin oleh Presiden dibantu oleh menteri, dinamakan Pemerintah Pusat.Seperti dijelaskan di atas Pemerintah Daerah (kabupaten dan kota) adalah pemilik bumi dan air beserta isinya yang berada di dalam wilayah Indonesia (yang dibagi atas provinsi dan kabupaten/kota). Artinya, Pemerintah Pusat bukan pemilik, dan tidak bisa menjadi pemilik, bumi dan air beserta isinya yang terletak di seluruh wilayah Indonesia.Saat ini, Pemerintah Pusat sedang dalam proses memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke sebuah wilayah yang terletak di dua kabupaten, yaitu Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Negara, di provinsi Kalimantan Timur.Untuk itu diterbitkan UU No 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Isi UU mengatakan, Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Negara adalah Pemerintah Daerah yang bersifat khusus yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Ibu Kota Negara.

Yang mengejutkan, Pemerintah Daerah ini disebut Otorita, dipimpin oleh Kepala Otorita, yang ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, tanpa proses pemilihan kepala daerah, dan tidak ada perwakilan rakyat daerah (DPRD).Luas wilayah yang diambil, tepatnya direbut atau dianeksasi, dari kedua Kabupaten di atas mencapai 256.142 hektar, untuk dijadikan wilayah ibu kota negara yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat.Dikatakan aneksasi karena pengalihan wilayah dilakukan sepihak oleh Pemerintah Pusat, tanpa proses sesuai peraturan yang berlaku terkait Pembentukan Daerah baru (pemekaran) di kabupaten dan provinsi, yang juga harus disetujui oleh DPRD.Aneksasi ini menyebabkan Pemerintah Pusat sekonyong-konyong memiliki bumi dan air beserta isinya, seluas 256.142 hektar di dalam teritori Indonesia, difasilitasi konsep Otorita. Yang mana tentu saja bertentangan dengan prinsip negara, di mana Indonesia terdiri dari daerah-daerah: bukan daerah-daerah dan otorita-otorita.Konsep Otorita selain aneksasi daerah juga merusak tatanan daerah dan pemerintah daerah, serta semua yang terkait dengan daerah: Otonomi Daerah, Pemerintah Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan lainnya.Aneksasi ini sangat bahaya bagi keberlangsungan negara kesatuan Republik Indonesia. Bayangkan apa jadinya kalau Pemerintah Pusat menjalankan konsep Otorita ini untuk mengambil alih kepemilikan wilayah seperti Kawasan Otorita Batam, Otorita Danau Toba, Otorita Labuan Bajo, dan lainnya, sehingga semua daerah tersebut menjadi milik Pemerintah Pusat.Dampak lebih fatal bisa terjadi. Bayangkan, apa jadinya kalau Pemerintah Pusat tiba-tiba membentuk Otorita untuk mengambil alih seluruh kepulauan Sumatra? Daerah Sumatra akan lenyap, beralih menjadi milik Pemerintah Pusat. Bukankah konsep Otorita ini sama saja melenyapkan Indonesia, yang terdiri atas daerah-daerah?Permasalahan ini bisa terjadi karena Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Negara di manipulasi menjadi aneksasi, sehingga melanggar kedaulatan daerah, dan tentu saja melanggar UUD.Arti ‘Khusus’ dalam Pemerintahan Daerah Khusus tidak bisa menghilangkan atau mengubah eksistensi daerah. Tetaoi, dalam UU tentang Ibu Kota Negara, arti ‘khusus’ menghilangkan eksistensi daerah, disulap menjadi Otorita, dengan bumi dan air beserta isinya beralih menjadi milik Pemerintah Pusat.Arti ‘khusus’ seharusnya melekat pada Pemerintah Daerah yang bersifat khusus. Misalnya, arti khusus pada Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, membolehkan Jakarta sebagai provinsi tidak mempunyai kabupaten, tetapi langsung mempunyai kota administrasi, di mana wali kotanya ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.Maka dari itu, konsep Otorita ibu kota negara merupakan konsep yang sangat bahaya, melanggar UUD, melanggar Kedaulatan Daerah, melakukan Aneksasi terhadap daerah oleh Pemerintah Pusat, bisa menyebabkan Indonesia bubar.Mengingat bahaya yang begitu besar, seluruh pihak yang terlibat dalam pembuatan undang-undang ibu kota negara ini dapat dituduh secara bersama-sama melakukan pelanggaran konstitusi yang sangat berat. Atau bisa juga dianggap melakukan persekongkolan yang membahayakan keberadaan negara kesatuan Republik Indonesia. Untuk itu, hukumannya pasti sangat berat. Biar ahli hukum yang membahas hal ini lebih lanjut.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
free download udemy paid course
download lenevo firmware
Download WordPress Themes
udemy paid course free download
Tags: Cobisnisopini

Related Posts

Rio Ngumoha Ungkap Peran Baru di Liverpool

Rio Ngumoha Ungkap Peran Baru di Liverpool

by Desti Dwi Natasya
October 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemain muda Liverpool, Rio Ngumoha, mengaku puas bisa berkontribusi dalam kemenangan dramatis 2-1 atas Brentford pada lanjutan...

Mau Pensiun Nyaman? Ini 5 Cara Menghitung Dana yang Harus Disiapkan

Mau Pensiun Nyaman? Ini 5 Cara Menghitung Dana yang Harus Disiapkan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menyiapkan dana pensiun sejak dini menjadi langkah penting agar kebutuhan hidup tetap terpenuhi setelah seseorang berhenti bekerja....

Konflik Memanas, Harga Minyak Brent Tertahan di Level US$109

Konflik Memanas, Harga Minyak Brent Tertahan di Level US$109

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Harga minyak mentah dunia masih bertahan di dekat level tertinggi dalam beberapa waktu terakhir pada Senin (19/10/2026)....

IHSG Makin Terpuruk, Anjlok 5,20% dalam Sehari pada 19 Oktober 2026

IHSG Makin Terpuruk, Anjlok 5,20% dalam Sehari pada 19 Oktober 2026

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami tekanan berat sepanjang 2026 dengan penurunan mencapai 43,14 persen sejak awal...

Saklar rel memungkinkan kereta berpindah jalur dengan aman. Kenali cara kerja lidah wesel, rel persilangan, cek rel, dan motor penggeraknya.

Begini Cara Kerja Saklar Rel Kereta Api

by Desti Dwi Natasya
October 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kereta api dapat berpindah dari satu jalur ke jalur lain berkat mekanisme khusus yang dikenal sebagai saklar...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ribuan Warga Tangsel Meriahkan Milad ke-18 Masjid Bani Umar

Ribuan Warga Tangsel Meriahkan Milad ke-18 Masjid Bani Umar

October 18, 2026
Mantan Jendral AS Peringatkan Stok Rudal Menipis Hingga 2030

Mantan Jendral AS Peringatkan Stok Rudal Menipis Hingga 2030

October 18, 2026
Demo Besar di Prancis Memanas, Balai Kota Terbakar dan Toko Dijarah

Demo Besar di Prancis Memanas, Balai Kota Terbakar dan Toko Dijarah

October 18, 2026
Penjarahan dan Pembakaran Meluas di Prancis, 1.800 Orang Ditangkap

Penjarahan dan Pembakaran Meluas di Prancis, 1.800 Orang Ditangkap

October 18, 2026
Rio Ngumoha Ungkap Peran Baru di Liverpool

Rio Ngumoha Ungkap Peran Baru di Liverpool

October 19, 2026
Mau Pensiun Nyaman? Ini 5 Cara Menghitung Dana yang Harus Disiapkan

Mau Pensiun Nyaman? Ini 5 Cara Menghitung Dana yang Harus Disiapkan

October 19, 2026
Konflik Memanas, Harga Minyak Brent Tertahan di Level US$109

Konflik Memanas, Harga Minyak Brent Tertahan di Level US$109

October 19, 2026
6 Trik Menabung ala Jepang agar Tabungan Makin Cepat Terkumpul

6 Trik Menabung ala Jepang agar Tabungan Makin Cepat Terkumpul

October 19, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved