Direktur Lombok TV Yogi Hadi Ismanto (kiri), didampingi Kuasa Hukum Lombok TV Gede Aditya Pratama (tengah), dan Kuasa Hukum Lombok TV Suryadi Utomo melakukan Konferensi pers di Jakarta Kamis (4/8/2022).
Konferensi pers tersebut terkait putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan uji materiil peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2021 tentang pos, telekomunikasi, dan penyiaran, sehingga meminta pemerintah khususnya kementerian komunikasi dan informatika untuk mematuhi putusan tersebut.
Hal itu disampaikan Kuasa hukum PT Lombok Nuansa Televisi, Gede Aditya Pratama dari kantor hukum Gede Aditya & Patner