• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, March 17, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Komjak Minta Evaluasi Teknis Jaksa dalam Kasus Hogi Minaya, Soroti Penerapan KUHP

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
January 29, 2026
in Nasional
0
Komjak Minta Evaluasi Teknis Jaksa dalam Kasus Hogi Minaya, Soroti Penerapan KUHP

JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Kejaksaan (Komjak) mendorong Kejaksaan Tinggi serta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) untuk melakukan evaluasi teknis terhadap jaksa yang menangani perkara Hogi Minaya.

Evaluasi ini difokuskan pada pemahaman dan penerapan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketua Komjak Pujiyono Suwadi menegaskan bahwa evaluasi tersebut tidak berkaitan dengan aspek etik atau perilaku jaksa, melainkan murni menyangkut aspek teknis hukum materiil. Menurutnya, peningkatan pemahaman teknis diperlukan agar penerapan hukum berjalan tepat dan adil.

“Yang didorong ini evaluasi teknis, bukan soal etik atau perilaku. Jadi evaluasinya diarahkan pada pemahaman jaksa dalam menerapkan KUHP, baik di Kejati maupun di Jampidum,” ujar Pujiyono saat dihubungi, Kamis (29/1/2026).

Pujiyono menilai, perkara yang menjerat Hogi Minaya warga Sleman yang menjadi tersangka setelah menolong istrinya dari aksi penjambretan seharusnya dipandang dari perspektif alasan pemaaf. Ia menegaskan, kasus ini tidak tepat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice maupun dikategorikan sebagai alasan pembenar.

Menurut Pujiyono, Pasal 43 KUHP memberikan dasar hukum yang kuat untuk menutup perkara tersebut demi kepentingan hukum. Penutupan perkara, kata dia, diperlukan untuk memastikan penerapan hukum yang sesuai dengan rasa keadilan.

“Kasus Hogi itu seharusnya masuk alasan pemaaf sebagaimana diatur dalam Pasal 43 KUHP. Karena itu, demi kepentingan hukum, perkara ini seharusnya ditutup,” katanya.

Ia menekankan bahwa dorongan tersebut bukan didasarkan pada kepentingan umum, melainkan pada upaya menegakkan hukum secara benar dan berkeadilan.

Kasus Hogi Minaya sendiri menyita perhatian publik dan DPR RI. Hogi ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar dua pelaku penjambretan terhadap istrinya menggunakan mobil. Kejaran tersebut berakhir dengan meninggalnya kedua pelaku.

Komisi III DPR RI bahkan menggelar rapat khusus dengan menghadirkan Hogi dan istrinya, kuasa hukum, Kapolres Sleman, serta Kepala Kejaksaan Negeri Sleman.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penegakan hukum dalam kasus ini bermasalah.

Ia menyoroti penerapan KUHP dan KUHAP baru yang seharusnya lebih mengedepankan keadilan substantif dibanding sekadar kepastian hukum. DPR juga meminta agar aparat penegak hukum tidak kembali membebani keluarga Hogi, yang pada dasarnya merupakan korban tindak kejahatan.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
udemy free download
download xiomi firmware
Download WordPress Themes
free online course
Tags: cobisnis.comevaluasiHogi MinayajaksaJampidumKomjakperkararestorative justicetersangka

Related Posts

Lebaran 2026 Berpotensi Berbeda, Tunggu Keputusan Sidang Isbat

Lebaran 2026 Berpotensi Berbeda, Tunggu Keputusan Sidang Isbat

by Hidayat Taufik
March 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil sidang isbat dalam penentuan 1 Syawal 1447 Hijriah....

Potensi Perbedaan Lebaran 2026, MUI Minta Umat Tunggu Sidang Isbat

Potensi Perbedaan Lebaran 2026, MUI Minta Umat Tunggu Sidang Isbat

by Desti Dwi Natasya
March 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam untuk menunggu hasil resmi Sidang Isbat dalam penentuan Hari Raya Idul...

Potensi Perbedaan Lebaran 2026, MUI Minta Umat Tunggu Sidang Isbat

Babak Penentuan Liga Champions: Madrid Diunggulkan, Chelsea Terancam Tersingkir

by Desti Dwi Natasya
March 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Leg kedua babak 16 besar Liga Champions UEFA musim 2025/2026 akan kembali digelar pada Rabu (18/3/2026) dini...

Pemprov DKI Berangkatkan 744 Bus Mudik Gratis, Angkut 34 Ribu Pemudik

Pemprov DKI Berangkatkan 744 Bus Mudik Gratis, Angkut 34 Ribu Pemudik

by Desti Dwi Natasya
March 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberangkatkan program mudik gratis Lebaran 2026 dari kawasan Monumen Nasional, Jakarta, pada...

Bank Jakarta

Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta

by Iwan Supriyatna
March 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Bank Jakarta kembali dukung Program Mudik Gratis Lebaran di tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Pemerintah...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

September 16, 2025
Awal 2026 Positif, Jamkrindo Bukukan Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun

Awal 2026 Positif, Jamkrindo Bukukan Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun

March 16, 2026
Lebaran 2026 Berpotensi Berbeda, Tunggu Keputusan Sidang Isbat

Lebaran 2026 Berpotensi Berbeda, Tunggu Keputusan Sidang Isbat

March 17, 2026
Potensi Perbedaan Lebaran 2026, MUI Minta Umat Tunggu Sidang Isbat

Potensi Perbedaan Lebaran 2026, MUI Minta Umat Tunggu Sidang Isbat

March 17, 2026
Potensi Perbedaan Lebaran 2026, MUI Minta Umat Tunggu Sidang Isbat

Babak Penentuan Liga Champions: Madrid Diunggulkan, Chelsea Terancam Tersingkir

March 17, 2026
Pemprov DKI Berangkatkan 744 Bus Mudik Gratis, Angkut 34 Ribu Pemudik

Pemprov DKI Berangkatkan 744 Bus Mudik Gratis, Angkut 34 Ribu Pemudik

March 17, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved