• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, July 17, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Komjak Minta Evaluasi Teknis Jaksa dalam Kasus Hogi Minaya, Soroti Penerapan KUHP

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
January 29, 2026
in Nasional
0
Komjak Minta Evaluasi Teknis Jaksa dalam Kasus Hogi Minaya, Soroti Penerapan KUHP

JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Kejaksaan (Komjak) mendorong Kejaksaan Tinggi serta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) untuk melakukan evaluasi teknis terhadap jaksa yang menangani perkara Hogi Minaya.

Evaluasi ini difokuskan pada pemahaman dan penerapan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketua Komjak Pujiyono Suwadi menegaskan bahwa evaluasi tersebut tidak berkaitan dengan aspek etik atau perilaku jaksa, melainkan murni menyangkut aspek teknis hukum materiil. Menurutnya, peningkatan pemahaman teknis diperlukan agar penerapan hukum berjalan tepat dan adil.

“Yang didorong ini evaluasi teknis, bukan soal etik atau perilaku. Jadi evaluasinya diarahkan pada pemahaman jaksa dalam menerapkan KUHP, baik di Kejati maupun di Jampidum,” ujar Pujiyono saat dihubungi, Kamis (29/1/2026).

Pujiyono menilai, perkara yang menjerat Hogi Minaya warga Sleman yang menjadi tersangka setelah menolong istrinya dari aksi penjambretan seharusnya dipandang dari perspektif alasan pemaaf. Ia menegaskan, kasus ini tidak tepat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice maupun dikategorikan sebagai alasan pembenar.

Menurut Pujiyono, Pasal 43 KUHP memberikan dasar hukum yang kuat untuk menutup perkara tersebut demi kepentingan hukum. Penutupan perkara, kata dia, diperlukan untuk memastikan penerapan hukum yang sesuai dengan rasa keadilan.

“Kasus Hogi itu seharusnya masuk alasan pemaaf sebagaimana diatur dalam Pasal 43 KUHP. Karena itu, demi kepentingan hukum, perkara ini seharusnya ditutup,” katanya.

Ia menekankan bahwa dorongan tersebut bukan didasarkan pada kepentingan umum, melainkan pada upaya menegakkan hukum secara benar dan berkeadilan.

Kasus Hogi Minaya sendiri menyita perhatian publik dan DPR RI. Hogi ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar dua pelaku penjambretan terhadap istrinya menggunakan mobil. Kejaran tersebut berakhir dengan meninggalnya kedua pelaku.

Komisi III DPR RI bahkan menggelar rapat khusus dengan menghadirkan Hogi dan istrinya, kuasa hukum, Kapolres Sleman, serta Kepala Kejaksaan Negeri Sleman.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penegakan hukum dalam kasus ini bermasalah.

Ia menyoroti penerapan KUHP dan KUHAP baru yang seharusnya lebih mengedepankan keadilan substantif dibanding sekadar kepastian hukum. DPR juga meminta agar aparat penegak hukum tidak kembali membebani keluarga Hogi, yang pada dasarnya merupakan korban tindak kejahatan.

Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download coolpad firmware
Premium WordPress Themes Download
lynda course free download
Tags: cobisnis.comevaluasiHogi MinayajaksaJampidumKomjakperkararestorative justicetersangka

Related Posts

PAM Jaya Hentikan Sementara Pasokan Air di Sejumlah Wilayah Jakarta, Cek Daftarnya

PAM Jaya Hentikan Sementara Pasokan Air di Sejumlah Wilayah Jakarta, Cek Daftarnya

by Hidayat Taufik
July 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Distribusi air bersih dari PAM Jaya di sejumlah kawasan Jakarta Barat dan Jakarta Utara akan mengalami gangguan...

Ledakan Gudang Amunisi TNI di Madiun, Satu Prajurit Gugur Tujuh Personel Terluka

Ledakan Gudang Amunisi TNI di Madiun, Satu Prajurit Gugur Tujuh Personel Terluka

by Hidayat Taufik
July 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sebuah ledakan dilaporkan terjadi di Gudang Pusat Munisi (Gupusmu) TNI yang berlokasi di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun,...

BSI Lengkapi Fasilitas Rumah Singgah RS Kanker Dharmais untuk Keluarga Pasien

BSI Lengkapi Fasilitas Rumah Singgah RS Kanker Dharmais untuk Keluarga Pasien

by Desti Dwi Natasya
July 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk atau BSI menyalurkan bantuan perlengkapan bagi Rumah Singgah Rumah Sakit Kanker...

Fadia Arafiq Segera Disidang, KPK Resmi Limpahkan Berkas Perkara ke PN Tipikor Semarang

Fadia Arafiq Segera Disidang, KPK Resmi Limpahkan Berkas Perkara ke PN Tipikor Semarang

by Hidayat Taufik
July 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq,...

Transformasi Pelabuhan Pupuk Kaltim Raih Bintang 5 Green and Smart Port ASRI 2026

Transformasi Pelabuhan Pupuk Kaltim Raih Bintang 5 Green and Smart Port ASRI 2026

by Iwan Supriyatna
July 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) raih penghargaan Green and Smart Port - ASRI 2026, predikat Terbaik...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Argentina Lolos ke Final, Suporter Minta Lionel Messi Jangan Pensiun

Trump Siapkan Opsi Militer untuk Hadapi Kuba di Tengah Konflik Iran

July 16, 2026
Transformasi Pelabuhan Pupuk Kaltim Raih Bintang 5 Green and Smart Port ASRI 2026

Transformasi Pelabuhan Pupuk Kaltim Raih Bintang 5 Green and Smart Port ASRI 2026

July 16, 2026
Spanyol vs Argentina di Final Piala Dunia 2026, Ini Jadwal dan Cara Nonton

Spanyol vs Argentina di Final Piala Dunia 2026, Ini Jadwal dan Cara Nonton

July 16, 2026
200 Ekonom Dunia Peringatkan AI Bisa Picu Gelombang PHK Besar-besaran

200 Ekonom Dunia Peringatkan AI Bisa Picu Gelombang PHK Besar-besaran

July 16, 2026
PAM Jaya Hentikan Sementara Pasokan Air di Sejumlah Wilayah Jakarta, Cek Daftarnya

PAM Jaya Hentikan Sementara Pasokan Air di Sejumlah Wilayah Jakarta, Cek Daftarnya

July 17, 2026
Kenapa Mulut Pahit Saat Bangun Tidur? Ini Jawaban Ahli

Kenapa Mulut Pahit Saat Bangun Tidur? Ini Jawaban Ahli

July 16, 2026
Aliran Dana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Siap Ditelusuri PPATK

Aliran Dana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Siap Ditelusuri PPATK

July 16, 2026
BTN Cetak Laba Bersih Semester I/2026 Melesat 40,8% YOY dan NPL Turun Jadi 2,99% YOY

BTN Cetak Laba Bersih Semester I/2026 Melesat 40,8% YOY dan NPL Turun Jadi 2,99% YOY

July 16, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved