• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, May 23, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Kisah Antam yang Kalah Digugat Konglomerat Kaya hingga Harus Ganti Rugi 1,15 Triliun

Saeful Imam by Saeful Imam
October 23, 2023
in Nasional
0
Antam

PT Aneka Tambang Tbk (Kode saham ANTM) memberhentikan Rauf Purnama sebagai Komisaris Independen perseroan karena rangkap jabatan.

JAKARTA, Cobisnis.com – Beberapa waktu lalu, media massa heboh oleh kasus pengusaha kaya yang menggugat Antam dan menang. Hal ini diketahui usai Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terhadap pengusaha kaya asal Surabaya Budi Said. Putusan yang ditetapkan pada 12 September 2023 ini pun membuat putusan kasasi yang sebelumnya diajukan Budi Said berkekuatan hukum tetap.

Asal tahu saja, putusan sebelumnya MA menghukum Antam sebagai tergugat 1 untuk membayar kerugiaan terhadap Budi Said sebesar emas batangan 1,1 ton. Kalau melihat harga emas Antam saat ini yang sebesar Rp 1.015.600.000 per kilogram, maka nilai ganti rugi emas 1,1 ton berkisar Rp 1,15 triliun.

“Apabila tidak menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram, maka dapat diganti dengan uang yang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini,” demikian bunyi putusan MA dikutip dari laman Mahkamah Agung RI, Selasa (23/8/2022).

KRONOLOGI KEJADIAN ANTAM DIGUGAT 1,1 TRILIUN

Masalah ini bermula ketika Budi Said membeli 7.071 kilogram emas senilai Rp 3,5 triliun pada 2018. Ia membeli emas lewat Eksi Anggraeni, sebagai marketing Antam cabang Surabaya.

Nah, ia tertarik membeli emas karena adanya diskon yang disampaikan oleh Eksi. Sayangnya, saat jual beli terjadi, Budi hanya mendapatkan emas sebesar 5.935 kilogram, alias kurang jumlah yang disepakati.

Budi pun mencoba melunasi pembayaran secara bertahap, Tapi ia tak kunjung menerima kekurangan emas sebanyak 1.136 kilogram. Ia pun merasa dirugikan dan mengirimkan surat ke PT Antam cabang Surabaya, tetapi tidak pernah dibalas. Budi pun kemudian mengirim surat kepada Antam Pusat di Jakarta.

Sayangnya, Antam Jakarta mengatakan pihaknya tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.

Karena hal itu, Budi pun menempuh jalur hukum dan menggugat PT Antam ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Januari 2020. Gugatan tersebut dilayangkan atas kekurangan emas yang belum diterimanya.

Dalam putusannya, Hakim PN Surabaya memenangkan gugatan Budi dan memerintahkan Antam untuk mengirimkan kekurangan emas itu. Menurut hakim, Antam selaku tergugat 1 bertanggung jawab atas tindakan yang terbukti melawan hukum atas hilangnya 1,1 ton emas yang telah dibeli Budi Said.

Antam pun tak terima dan merasa keputusan ini tak berdasar karena merasa tak pernah memberikan diskon emas. Karena itu, Antam kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Pada 19 Agustus 2021, majelis hakim PT Surabaya memutuskan untuk membatalkan putusan PN Surabaya dan menolak gugatan Budi. Mengetahui putusan itu, Budi lantas mengajukan gugatan ke tingkat kasasi MA. Hasilnya, MA mengabulkan gugatan Budi dan membatalkan putusan banding PT Surabaya pada Juli 2022. Dengan demikian, MA memerintahkan Antam membayar kerugian Budi sebesar 1,1 ton emas.

Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
download udemy paid course for free
download redmi firmware
Download WordPress Themes Free
udemy course download free
Tags: antam digugatantam digugat 1 triliunantam kalah

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Stasiun LRT Dukuh Atas Resmi Berganti Nama Jadi Dukuh Atas Bank Syariah Indonesia

Stasiun LRT Dukuh Atas Resmi Berganti Nama Jadi Dukuh Atas Bank Syariah Indonesia

May 22, 2026
Pembahasan Revisi UU Pemilu 2026 Bergulir, Komisi II DPR Buka Ruang Partisipasi Masyarakat

Deretan Mobil Toyota Terbaru 2026: dari Veloz Hybrid hingga SUV Listrik bZ4X

January 20, 2026
Petrokimia Gresik Perkuat Pasokan Gas hingga 2035

Petrokimia Gresik Perkuat Pasokan Gas hingga 2035

May 22, 2026
Petrokimia Gresik Perkuat Pasokan Gas hingga 2035

Superbank Catat Laba Sebelum Pajak Rp142 Miliar hingga April 2026

May 22, 2026
Konflik Trump dan Republikan Memanas Jelang Pemilu Paruh Waktu 2026

Konflik Trump dan Republikan Memanas Jelang Pemilu Paruh Waktu 2026

May 23, 2026
FDA Longgarkan Aturan Vape dan Nicotine Pouch, Pejabat Internal Kaget

FDA Longgarkan Aturan Vape dan Nicotine Pouch, Pejabat Internal Kaget

May 23, 2026
“The Late Show” Berakhir dengan Rekor Rating dan Penampilan Paul McCartney

“The Late Show” Berakhir dengan Rekor Rating dan Penampilan Paul McCartney

May 23, 2026
Ledakan Tambang Batu Bara China Tewaskan 90 Orang, Terburuk dalam Satu Dekade

Ledakan Tambang Batu Bara China Tewaskan 90 Orang, Terburuk dalam Satu Dekade

May 23, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved