Cobisnis.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memperingatkan Penyelenggara Negara jangan sampai terjebak praktik Korupsi (Suap dan Gratifikasi), khususnya dalam perayaan Natal tahun ini.
Dalam siaran pers yang diterbitkan pada Jumat (25 Desember 2020), Ketua KPK mengatakan esensi Hari Raya Natal adalah sebuah bentuk pengorbanan dan rasa solidaritas dalam kesederhanaan untuk menggapai suka cita menuju kemenangan hakiki bersifat universal, dimana hal ini diajarkan semua agama yang ada di dunia.
“Menariknya, esensi ini sejalan ruh pemberantasan korupsi di Indonesia, dimana kerelaan luar biasa agar senantiasa berperilaku jujur, menjauhi perilaku koruptif, dan teguh menjaga harkat-martabat serta integritas, adalah bentuk solidaritas yang sederhana untuk merengkuh suka cita kemenangan bersama, dalam perang menumpas korupsi di negeri ini,” demikian keterangan pers Firli Bahuri.
Natal, kata dia, juga diartikan sebagai kelahiran yang memiliki output perubahan. Sama halnya dengan KPK, dimana kelahirannya menjadi harapan bagi pemberantasan korupsi dan perilaku koruptif yang telah berurat dan berakar di Indonesia.
“Dalam kesempatan ini, saya ingatkan kepada rekan-rekan penyelenggara negara untuk tidak terjebak dalam praktik korupsi suap-menyuap atau gratifikasi seperti tukar menukar bingkisan atau kado yang biasanya terjadi menjelang atau saat peringatan hari besar agama, seperti Hari Natal.”
Taktik Sinterklas
Ketua KPK menuturkan, bagi-bagi atau tukar menukar kado dan bingkisan menjadi budaya dalam perayaan keagamaan, namun akan menjadi bahaya jika melibatkan pihak-pihak yang memiliki tujuan atau maksud tertentu.
“Pihak-pihak inilah yang memainkan taktik sinterklas, ‘hanya memberi, tak harap kembali’ sehingga telah banyak abdi negara yang tertipu daya hingga terjerembab dalam pusaran korupsi,” ujar Firli Bahuri.
Selain terjebak, tidak sedikit aparatur pemerintah dan negara yang malah mencari bahkan meminta bingkisan/kado mewah, agar tampil glamor saat hari raya.
Ketamakan manusia terhadap harta dan jabatan sudah pasti merusak agamanya. Ketamakan akan membawa manusia kepada kezhaliman, kebohongan, dan perbuatan keji. Bahkan menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya, dimana semua hal buruk tersebut, jelas dilarang oleh agama apapun di dunia ini.
“Saya juga ingatkan, jikalau hal itu terjadi (suap menyuap), maka KPK akan menjerat mereka, baik penerima maupun pemberi, dengan Pasal 5 UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001, dengan kurungan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 Juta dan paling banyak Rp 250 Juta.”
Data empiris KPK menunjukkan tindak pidana terbanyak yang ditangani adalah perkara suap menyuap. KPK, kata Firli, telah membangun sistem pelaporan gratifikasi online sehingga penyelenggara negara yang mendapatkan bingkisan (kado/hadiah) mengatasnamakan perayaan hari raya agama, diminta untuk segera melaporkannya ke KPK.
“Natal bukan soal baju baru, apalagi diperoleh dari hasil atau praktik korupsi. Natal adalah bentuk refleksi untuk menyadarkan semua kekurangan, kelemahan, dan kesalahan diri sebagai bagian dari umat beragama, dimana kesederhanaan lah yang sepatutnya melandasi setiap perayaan apapun di dunia ini.”