• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, October 19, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Ketahui Jenis Paspor Indonesia Sebelum Bepergian ke Luar Negeri

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
January 10, 2026
in Nasional
0
Ketahui Jenis Paspor Indonesia Sebelum Bepergian ke Luar Negeri

JAKARTA, Cobisnis.com – Paspor adalah dokumen resmi negara yang berfungsi sebagai identitas warga negara saat berada di luar negeri. Ketika bepergian ke luar Indonesia, paspor memiliki peran serupa dengan KTP di dalam negeri. Karena itu, pemilik paspor wajib menjaga dokumen ini dengan baik.

Perlu diketahui, paspor bukan milik pribadi, melainkan aset negara yang dipinjamkan kepada warga negara untuk keperluan perjalanan internasional. Paspor Indonesia pada umumnya memiliki masa berlaku lima tahun dan wajib diperbarui setelah masa berlaku tersebut habis. Namun, pembaruan juga dapat dilakukan sebelum kedaluwarsa, misalnya jika halaman paspor sudah penuh, mengalami kerusakan berat, atau hilang.

Jenis-Jenis Paspor Republik Indonesia

Paspor Indonesia terbagi ke dalam beberapa jenis berdasarkan tujuan penggunaannya.

1. Paspor Diplomatik

Paspor ini diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan ke luar negeri untuk menjalankan tugas diplomatik negara. Penerbitannya berada di bawah kewenangan Menteri Luar Negeri.

2. Paspor Dinas

Paspor dinas diberikan kepada WNI yang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan tugas resmi negara yang tidak bersifat diplomatik. Sama seperti paspor diplomatik, penerbitannya juga dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.

3. Paspor Biasa (Paspor Reguler)

Paspor biasa merupakan jenis paspor yang paling umum digunakan oleh masyarakat. Dokumen ini diterbitkan oleh Menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk dan berlaku selama lima tahun. Meski digunakan secara personal, paspor tetap dapat dibatalkan atau dicabut oleh negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat memasuki negara tujuan, pemegang paspor akan memperoleh cap imigrasi, visa, atau lembar izin masuk yang ditempel atau dicetak pada halaman paspor sebagai bukti izin tinggal sementara.

Persyaratan Pembuatan Paspor

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pembuatan atau pembaruan paspor, terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan, antara lain:

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Kartu Keluarga (KK)

Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis

Surat pewarganegaraan Indonesia bagi WNA yang telah menjadi WNI

Surat penetapan ganti nama bagi yang pernah mengganti nama

Paspor lama bagi pemohon pembaruan paspor

Dengan memahami jenis dan fungsi paspor, masyarakat diharapkan dapat menggunakan dokumen ini secara tepat dan bertanggung jawab saat melakukan perjalanan ke luar negeri.

Download Nulled WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
free download udemy paid course
download mobile firmware
Free Download WordPress Themes
udemy free download
Tags: Aset negaracobisnis.comPasporPaspor DinasPaspor DiplomatikPaspor IndonesiaPaspor Regulerwni

Related Posts

DPR Siapkan Pemanggilan KPU-Bawaslu terkait Polemik Pasal PKPU

DPR Siapkan Pemanggilan KPU-Bawaslu terkait Polemik Pasal PKPU

by Hidayat Taufik
October 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, mengungkapkan rencana pemanggilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas...

Karhutla Belum Berstatus Bencana Nasional, Pemerintah Yakin Masih Mampu Menangani

Karhutla Belum Berstatus Bencana Nasional, Pemerintah Yakin Masih Mampu Menangani

by Hidayat Taufik
October 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman menjelaskan alasan pemerintah belum menetapkan kebakaran hutan...

Kapolri Bertemu Panglima TNI, Perkuat Langkah Berantas Tambang Ilegal

Kapolri Bertemu Panglima TNI, Perkuat Langkah Berantas Tambang Ilegal

by Hidayat Taufik
October 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto bertemu dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan jajaran Kepala Staf Angkatan...

6 Trik Menabung ala Jepang agar Tabungan Makin Cepat Terkumpul

6 Trik Menabung ala Jepang agar Tabungan Makin Cepat Terkumpul

by Hidayat Taufik
October 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Biaya hidup yang terus meningkat membuat banyak orang kesulitan menyisihkan penghasilan untuk tabungan. Namun, metode pengelolaan uang...

Prancis Dilanda Kerusuhan, Trump Sebut Imigrasi Hancurkan Negara

Prancis Dilanda Kerusuhan, Trump Sebut Imigrasi Hancurkan Negara

by Hidayat Taufik
October 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyalahkan imigrasi atas kerusuhan yang melanda Prancis setelah demonstrasi pada Sabtu (17/10/2026)....

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ribuan Warga Tangsel Meriahkan Milad ke-18 Masjid Bani Umar

Ribuan Warga Tangsel Meriahkan Milad ke-18 Masjid Bani Umar

October 18, 2026
Mantan Jendral AS Peringatkan Stok Rudal Menipis Hingga 2030

Mantan Jendral AS Peringatkan Stok Rudal Menipis Hingga 2030

October 18, 2026
Demo Besar di Prancis Memanas, Balai Kota Terbakar dan Toko Dijarah

Demo Besar di Prancis Memanas, Balai Kota Terbakar dan Toko Dijarah

October 18, 2026
WITF 2026: Tingkatkan Promosi dan Akses Pasar Pariwisata Indonesia

WITF 2026: Tingkatkan Promosi dan Akses Pasar Pariwisata Indonesia

October 18, 2026
DPR Siapkan Pemanggilan KPU-Bawaslu terkait Polemik Pasal PKPU

DPR Siapkan Pemanggilan KPU-Bawaslu terkait Polemik Pasal PKPU

October 19, 2026
Karhutla Belum Berstatus Bencana Nasional, Pemerintah Yakin Masih Mampu Menangani

Karhutla Belum Berstatus Bencana Nasional, Pemerintah Yakin Masih Mampu Menangani

October 19, 2026
Rio Ngumoha Ungkap Peran Baru di Liverpool

Dijuluki Iron Man, Eliano Reijnders Siap Terus Bela Persib

October 19, 2026
Kapolri Bertemu Panglima TNI, Perkuat Langkah Berantas Tambang Ilegal

Kapolri Bertemu Panglima TNI, Perkuat Langkah Berantas Tambang Ilegal

October 19, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved