JAKARTA, COBISNIS.COM – Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, mengungkapkan penghargaannya terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Arsjad juga mengajak semua pihak untuk menghormati putusan tersebut demi mendukung stabilitas politik yang sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi dan dinamika dunia usaha.
“Kadin Indonesia berharap agar semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan umum dapat bersatu dan bekerja sama dalam membangun Indonesia, terutama dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global,” ujar Arsjad dalam pernyataan tertulisnya pada Selasa (23/4/2024).
Arsjad mengungkapkan optimisme bahwa kepastian usaha akan semakin terjamin setelah keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai sengketa hasil Pilpres 2024. “Kadin Indonesia percaya bahwa penetapan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan keputusan MK yang telah diumumkan akan memberikan kejelasan bagi dunia usaha, yang akan berdampak pada kemajuan ekonomi,” kata Ketua TPN Ganjar-Mahfud ini.
Arsjad menambahkan bahwa Kadin Indonesia selalu berfokus pada pengembangan ekosistem ekonomi yang mendukung pertumbuhan dan inovasi lintas sektor bisnis. Sebagai mitra strategis pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya, Kadin Indonesia bertujuan untuk mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045.
“Dalam kapasitasnya sebagai wakil dunia usaha dan mitra strategis pemerintah, Kadin Indonesia juga mengucapkan selamat kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka,” tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud. Putusan ini diumumkan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan kasus Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (22/4/2024). “Menolak seluruh permohonan pemohon,” ungkap Suhartoyo.
MK juga menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin. MK menganggap bahwa secara keseluruhan, permohonan Anies-Baswedan tidak beralasan secara hukum. “Menolak seluruh permohonan pemohon,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang kasus Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (22/4/2024).
Seiring dengan putusan MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa Prabowo-Gibran akan diumumkan sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4/2024).