PENSA pada awal tahun 2024 mendapat laporan dari beberapa lembaga yang sah bahwa terjadi penipuan dengan modus impersonation. Impersonation adalah tindakan meniru atau menyalin nama situs atau akun media sosial resmi lembaga tersebut dengan maksud menipu masyarakat.
PENSA mencatat bahwa lebih dari 100 situs web dan akun media sosial telah dilaporkan. Langkah ini diikuti dengan permohonan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
“Diharapkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap penawaran investasi yang ilegal melalui platform media sosial Telegram,” demikian disampaikan PENSA dalam pernyataan resmi, pada hari Kamis (18/4/2024).
Oleh karena itu, PENSA mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat diimbau untuk memperhatikan dua hal penting, yaitu Legal dan Logis (2L).
Aspek Legal menegaskan pentingnya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan telah memiliki izin usaha yang sah dari lembaga yang berwenang. Sedangkan aspek Logis menekankan perlunya mempertimbangkan apakah hasil atau keuntungan yang ditawarkan masuk akal atau tidak.
Karenanya, PENSA meminta masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan, ilegal, atau menjanjikan imbal hasil atau bunga yang tinggi (tidak masuk akal) untuk segera melaporkannya kepada Kontak OJK.
Anda dapat menghubungi OJK melalui nomor telepon 157, WhatsApp (081157157157), atau melalui email: konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id.