• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, March 17, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Kemendag: TikTok Shop Dilarang Layani Transaksi Jual Beli Bukan karena Desakan Shopee Cs

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
September 29, 2023
in Ekonomi Bisnis
0
Mendag Zulhas Bahas Potensi Perdagangan 4 Miliar Dolar AS dengan Nigeria

JAKARTA,Cobisnis.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) membantah bahwa larangan TikTok Shop melayani transaksi jual beli karena adanya dorongan dari niaga elektronik atau marketplace pesaing seperti Shopee cs.

Seperti diketahui pemerintah baru saja mengeluarkan aturan baru soal perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Salah satu yang diatur di dalamya adalah melarang media sosial melakukan transaksi jual beli. Aturan ini tertuang di dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Isy Karim mengatakan, tidak hanya TikTok Shop yang diatur. Kata dia, Shopee cs pun sebagai marketplace juga diatur terkait dengan perdagangan langsung dari luar negeri atau cross border.

Isy menekankan bahwa Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari Permendag 50 Tahun 2020 berlaku untuk semuanya.

“Enggak juga loh. Shopee kan terkena juga aturan (penjualan tidak boleh di bawah) 100 dolar AS (per item), ini bukan untuk salah satu platform, tapi untuk semua,” kata Isy di Pasar Pusat Grosir Asemka, Jakarta Barat, Jumat, 29 September.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin usaha media sosial (medsos) yang masih melayani transaksi jual beli. Pencabutan izin ini adalah sanksi tertinggi.

Adapun sanksi ini diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Beleid ini baru saja berlaku beberapa hari lalu.

Zulhas sapaan akrab Zulkifli Hasan mengatakan medsos yang melanggar akan diperingatkan terlebih dahulu. Lalu,

medsos tersebut nantinya akan masuk daftar prioritas pengawasan dari pemerintah.

Selanjutnya, sambung Zulhas, medsod tersebut juga akan masuk daftar hitam atau blacklist. Serta, pemblokiran sementara layanan oleh instansi terkait.

“Ketiga, kalau tidak juga ya dicabut izinnya agar ditindak tegas, sehingga terjadi ekosistem positif di bidang ini,” tuturnya dalam konferensi pers, ditulis Kamis, 28 September.

Mengutip pasal 21 dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023, diatur soal kewajiban model media sosial social-commerce dilarang untuk melakukan transaksi jual beli. Dalam aturan ini juga melarang social-commerce dan e-commerce menjadi produsen.

Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
online free course
download samsung firmware
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy course
Tags: cobisnis.comKemendagtiktokZulkifli Hasan

Related Posts

Jamkrindo Ikut Lepas Peserta Mudik Gratis BUMN 2026 di GBK

Jamkrindo Ikut Lepas Peserta Mudik Gratis BUMN 2026 di GBK

by Dwi Natasya
March 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis BUMN 2026 dengan mengikuti pelepasan peserta mudik...

Titiek Soeharto Soroti Peran Polri dalam Pembangunan 110 Jembatan di Riau

Titiek Soeharto Soroti Peran Polri dalam Pembangunan 110 Jembatan di Riau

by Hidayat Taufik
March 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, memberikan apresiasi terhadap upaya Polri, khususnya...

UMKM Lokal Raup Cuan di Ramadan, TikTok Jadi Kunci Promosi Efektif

UMKM Lokal Raup Cuan di Ramadan, TikTok Jadi Kunci Promosi Efektif

by Dwi Natasya
March 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Momentum Ramadan dimanfaatkan pelaku UMKM untuk meningkatkan penjualan melalui platform digital seperti TikTok. Tingginya aktivitas masyarakat selama bulan...

Lebaran 2026 Berpotensi Berbeda, Tunggu Keputusan Sidang Isbat

Lebaran 2026 Berpotensi Berbeda, Tunggu Keputusan Sidang Isbat

by Hidayat Taufik
March 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil sidang isbat dalam penentuan 1 Syawal 1447 Hijriah....

Potensi Perbedaan Lebaran 2026, MUI Minta Umat Tunggu Sidang Isbat

Potensi Perbedaan Lebaran 2026, MUI Minta Umat Tunggu Sidang Isbat

by Desti Dwi Natasya
March 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam untuk menunggu hasil resmi Sidang Isbat dalam penentuan Hari Raya Idul...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

September 16, 2025
Awal 2026 Positif, Jamkrindo Bukukan Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun

Awal 2026 Positif, Jamkrindo Bukukan Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun

March 16, 2026
Jamkrindo Ikut Lepas Peserta Mudik Gratis BUMN 2026 di GBK

Jamkrindo Ikut Lepas Peserta Mudik Gratis BUMN 2026 di GBK

March 17, 2026
Titiek Soeharto Soroti Peran Polri dalam Pembangunan 110 Jembatan di Riau

Titiek Soeharto Soroti Peran Polri dalam Pembangunan 110 Jembatan di Riau

March 17, 2026
UMKM Lokal Raup Cuan di Ramadan, TikTok Jadi Kunci Promosi Efektif

UMKM Lokal Raup Cuan di Ramadan, TikTok Jadi Kunci Promosi Efektif

March 17, 2026
Lebaran 2026 Berpotensi Berbeda, Tunggu Keputusan Sidang Isbat

Lebaran 2026 Berpotensi Berbeda, Tunggu Keputusan Sidang Isbat

March 17, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved