JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Barang yang disita berupa satu unit mobil dan uang tunai sebesar SGD 78 ribu atau sekitar Rp 1 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan. Penyidik menilai barang bukti itu berkaitan langsung dengan dugaan praktik suap dalam pengaturan jalur impor barang.
Menurut Budi, langkah penyitaan juga menjadi bagian dari upaya pemulihan aset atau asset recovery. KPK berupaya memastikan bahwa hasil kejahatan korupsi tidak dinikmati oleh para pelaku dan dapat dikembalikan ke negara.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam pengaturan jalur pemeriksaan barang impor di Bea Cukai. Dalam sistem kepabeanan, terdapat dua jalur utama yakni jalur hijau dan jalur merah yang menentukan tingkat pemeriksaan terhadap barang yang masuk ke Indonesia.
Jalur hijau merupakan jalur pengeluaran barang tanpa pemeriksaan fisik, sehingga prosesnya relatif cepat. Sementara jalur merah mewajibkan pemeriksaan fisik barang oleh petugas, yang biasanya dilakukan terhadap barang dengan tingkat risiko lebih tinggi.
Penyidik menduga terjadi manipulasi dalam penentuan jalur tersebut untuk mempermudah proses impor barang tertentu. Dugaan ini mengarah pada kesepakatan antara pejabat Bea Cukai dengan pihak swasta yang berkepentingan dalam aktivitas impor.
Deputi Penindakan KPK Asep Guntur menjelaskan bahwa kesepakatan itu diduga terjadi pada Oktober 2025. Kesepakatan tersebut melibatkan pejabat intelijen Bea Cukai dan pihak perusahaan importir yang ingin memperlancar jalur masuk barang.
Dalam kasus ini, seorang pegawai Bea Cukai diduga menerima perintah untuk menyesuaikan parameter sistem pengawasan impor. Penyesuaian tersebut dilakukan dengan menyusun rule set tertentu agar barang dapat masuk melalui jalur yang lebih mudah.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita lima unit mobil dari kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta. Mobil tersebut diduga merupakan hasil dari praktik korupsi sekaligus digunakan untuk menunjang aktivitas operasional para pelaku.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara suap impor barang tersebut. Para tersangka berasal dari unsur pejabat Bea Cukai serta pihak perusahaan swasta yang diduga terlibat dalam pengaturan jalur impor.
KPK menilai praktik korupsi di sektor kepabeanan memiliki dampak luas terhadap perekonomian nasional. Selain merugikan penerimaan negara, praktik semacam ini juga berpotensi merusak iklim usaha dan menciptakan persaingan bisnis yang tidak sehat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap sektor impor sangat penting untuk menjaga integritas sistem perdagangan. Transparansi dan penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan dunia usaha.













