• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, September 13, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Jakut, Abdullah Syauqi Dihukum Seumur Hidup

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 13, 2026
in News
0
Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Jakut, Abdullah Syauqi Dihukum Seumur Hidup

JAKARTA, Cobisnis.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Abdullah Syauqi Jamaluddin dalam kasus pembunuhan terhadap keluarganya sendiri.

Vonis tersebut dibacakan pada 8 September 2026. Hukuman yang dijatuhkan hakim lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 15 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” demikian amar putusan majelis hakim.

Majelis hakim menyatakan Abdullah Syauqi terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Ia juga dinyatakan terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Wahyuni Prasetyaningsih. Hakim anggota dalam perkara ini adalah Iwan Irawan dan Yulia Marhaena.

Abdullah Syauqi tidak menerima putusan tersebut dan telah mengajukan banding. Upaya hukum itu diajukan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup.

Peristiwa pembunuhan terjadi di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 2 Januari 2026. Tiga anggota keluarga terdakwa meninggal dalam peristiwa tersebut.

Ketiga korban adalah ibu terdakwa, Siti Solihah, kakaknya Afiah Al Adilah Jamaluddin, serta adiknya Adnan Al Abrar Jamaluddin.

Abdullah Syauqi merupakan anak ketiga dari empat bersaudara. Jaksa menyebut terdakwa sebelumnya kerap terlibat cekcok dengan ibunya karena persoalan kebiasaan pulang pagi dan pekerjaan.

Menurut jaksa, pembunuhan tersebut telah direncanakan. Terdakwa disebut melakukan aksinya dengan cara meracuni anggota keluarganya.

Atas perbuatannya, jaksa sebelumnya menuntut Abdullah Syauqi dengan hukuman 15 tahun penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat, yakni penjara seumur hidup.

Download Nulled WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
free download udemy paid course
download coolpad firmware
Premium WordPress Themes Download
free download udemy course
Tags: Abdullah SyauqiJakarta UtaraPembunuhan SekeluargaPengadilan Negeri Jakarta Utaravonis seumur hidup

Related Posts

Ruko di Sunter Digeledah Bareskrim, Polisi Temukan Alat Pengolahan Emas

Ruko di Sunter Digeledah Bareskrim, Polisi Temukan Alat Pengolahan Emas

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Bareskrim Polri menggeledah sebuah ruko milik PT White Classic Gold & Silver di kawasan Sunter Agung, Tanjung...

Distamhut Jakut Tegur Petugas yang Merokok Sambil Mengemudi Truk Dinas

Distamhut Jakut Tegur Petugas yang Merokok Sambil Mengemudi Truk Dinas

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Seorang pengemudi truk milik Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota atau Tamhut Jakarta Utara menjadi sorotan setelah...

PAM Jaya Hentikan Sementara Pasokan Air di Sejumlah Wilayah Jakarta, Cek Daftarnya

PAM Jaya Hentikan Sementara Pasokan Air di Sejumlah Wilayah Jakarta, Cek Daftarnya

by Hidayat Taufik
July 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Distribusi air bersih dari PAM Jaya di sejumlah kawasan Jakarta Barat dan Jakarta Utara akan mengalami gangguan...

Ibu Terpidana Kasus Pembunuhan Juragan Mainan Pemalang Minta DPR Tinjau Vonis Seumur Hidup

Ibu Terpidana Kasus Pembunuhan Juragan Mainan Pemalang Minta DPR Tinjau Vonis Seumur Hidup

by Hidayat Taufik
May 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Keluarga Muhammad Berlian mendatangi Gedung DPR RI di Jakarta pada Selasa (26/5/2026). Mereka meminta bantuan DPR untuk...

Hujan Deras, Jalan Sunter dan Kelapa Gading Terendam Banjir

Hujan Deras, Jalan Sunter dan Kelapa Gading Terendam Banjir

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Hujan deras yang mengguyur DKI Jakarta dan sekitarnya sejak pagi menyebabkan sejumlah ruas jalan di Jakarta Utara...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ingin Anak Lebih Pandai Mengelola Emosi? Coba 7 Cara Ini

Ingin Anak Lebih Pandai Mengelola Emosi? Coba 7 Cara Ini

September 13, 2026
Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Jakut, Abdullah Syauqi Dihukum Seumur Hidup

Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Jakut, Abdullah Syauqi Dihukum Seumur Hidup

September 13, 2026
Gol ke-99 Messi Warnai Hasil Imbang Inter Miami Lawan Nashville

Gol ke-99 Messi Warnai Hasil Imbang Inter Miami Lawan Nashville

September 13, 2026
Update Virgo 8, 113 Korban Berhasil Dievakuasi, 6 Meninggal

Update Virgo 8, 113 Korban Berhasil Dievakuasi, 6 Meninggal

September 13, 2026
Sukabumi Diguncang Gempa M4,3, Getaran Terasa hingga Bandung Barat

Sukabumi Diguncang Gempa M4,3, Getaran Terasa hingga Bandung Barat

September 13, 2026
Update Virgo 8, 113 Korban Berhasil Dievakuasi, 6 Meninggal

Update Virgo 8, 113 Korban Berhasil Dievakuasi, 6 Meninggal

September 13, 2026
Ilustrasi Sedang Menanam Tanaman - pexels/studio cottonbro

Kesalahan dalam Pemilihan Media Tanam, Bisa Jadi Tanaman Tidak Tumbuh Subur

September 13, 2026
Masa Jabatan Kades Tak Terbatas, Apa Dampaknya?

Masa Jabatan Kades Tak Terbatas, Apa Dampaknya?

September 13, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved