JAKARTA, Cobisnis.com – Seorang perempuan bernama Dini Nurdiani (26) ditemukan tewas di kawasan Bekasi, Jawa Barat setelah dikabarkan hilang sejak 26 April 2022. Sebelumnya, Dini pamit untuk buka puasa bersama pada akhir April 2022.
Polisi menyatakan Dini dibunuh. Polisi pun telah menangkap seorang tersangka pembunuh Dini, yaitu perempuan berinisial NU.
Kronologi Kejadian
Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan motif tersangka NU melakukan pembunuhan keji tersebut karena cemburu. Menurutnya, tersangka cemburu setelah menemukan sebuah pesan singkat di handphone suaminya yang berisi pertanyaan Dini tentang kapan selingkuhannya akan menceraikan tersangka.
“Melihat pesan seperti itu, tersangka langsung naik pitam dan merencanakan pembunuhan tersebut,” ungkap Ardhie dalam keterangannya, Minggu (15 Mei 2022).
NU kemudian menyusun rencana pembunuhan itu. Pada 26 April 2022, NU berpura-pura menjadi ID (suami NU) dan mengajak Dini untuk berbuka puasa bersama. Kemudian, NU bertemu dengan Dini di halte bus di sekitaran Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.
Saat menjemput Dini, NU berpura-pura menjadi keponakan suaminya. Setelah menjemput di halte bus, NU menggunakan motor membawa Dini sampai ke daerah Jatisampurna, Bekasi. Tersangka kemudian berhenti di tanah kosong di komplek perumahan di Jatisampurna.
“Tersangka memukul kepala korban sebanyak lima kali. Setelah jatuh, dilakukan penusukan menggunakan pisau rumput,” ungkap Ardhie.
Tak berhenti disitu, Ardhie menambahkan, karena dilihat Dini masih bernafas, tersangka kembali menusuk Dini di bagian perut dan tangan dengan pisau dapur hingga Dini tak bernyawa.
Setelah memastikan korban tewas, jasad korban ditinggalkan saja di di lokasi kejadian. Sedangkan bukti yang dipakai pelaku untuk membunuh korban dibuang di semak-semak dekat dengan lokasi kejadian.
“Saat dia menghabisi korban dan setelah dihabisi, ia juga sudah menyiapkan baju untuk diganti. Jadi tersangka ini sudah menyiapkan baju karena berlumuran darah. Jadi, dia pakai baju yang sudah dipersiapkan dari rumah. Setelah itu alat-alat yang dipakai untuk melakukan kejahatannya dibuang di dekat TKP,” kata Ardhie.
Pihak kepolisian menetapkan NU sebagai tersangka. NU dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun.