Cobisnis.com – Emiten perbankan PT Bank Maybank Indonesia Tbk masih menunggu keputusan mengenai pengembalian uang nasabah yang raib Rp20 miliar milik atlet e-Sport Winda D Lunardi dan Floeta Lizzy Wiguna.
Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait kasus dugaan pembobolan rekening bank milik atlet e-Sport tersebut. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan bahwa dana nasabah bisa kembali jika proses investigasi rampung.
“Pasti nanti ini kalau nasabah memang tidak bersalah ya pasti uangnya kembali,” kata Wimboh dilansir iNews, Kamis (12/11/2020).
Wimboh mengisyaratkan, bahwa ada sesuatu yang terjadi di balik kasus dugaan pembobolan rekening. “Mengenai Maybank itu pasti ada sesuatu. Cuma kan ini lagi ditangani hukum, jadi kami dengan sangat hati-hati memberikan statement ke masyarakat,” ungkapnya.
Kendati demikian, OJK sendiri sudah menganalisis kejadian tersebut di internal. Namun, OJK tak ingin mendahului penegak hukum dalam memberikan pernyataan.
“Kami sudah lihat, kami sudah masuk, mohon tunggu enggak enak kalau ini mendahului penegak hukum. Karena Maybank sendiri sudah melaporkan dan nasabahnya juga sudah melaporkan ada sesuatu. Tetapi kami yakin ini akan objektif,” tandas Wimboh