JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menerima pengembalian uang hampir Rp100 miliar terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, jumlah tersebut masih akan terus bertambah seiring proses pelacakan aset berlangsung.
Menurut Setyo, pengembalian uang tersebut berasal dari berbagai pihak yang terlibat dalam perkara pengelolaan kuota tambahan haji. Meski belum merinci pihak yang menyerahkan dana, ia memastikan KPK terus menelusuri seluruh aliran uang yang terkait.
“Kalau sudah puluhan miliar, mungkin mendekati Rp100 miliar, ada,” ujarnya di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10/2025). Pernyataan ini menegaskan bahwa KPK sudah berada pada tahap signifikan dalam pemulihan kerugian negara.
KPK juga memastikan akan terus menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Menurut Setyo, setiap informasi mengenai keberadaan aset langsung ditindaklanjuti melalui mekanisme asset tracing untuk memastikan pemulihan kerugian negara berjalan maksimal.
“Selama ada aset yang terhubung dengan perkara itu, kami akan lakukan pelacakan semaksimal mungkin,” tambahnya. Ia menyebut langkah itu bagian dari strategi KPK memperkuat aspek penegakan hukum berbasis pemulihan ekonomi negara.
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini, KPK menyelidiki penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji dari pemerintah Arab Saudi pada periode 2023–2024. Dugaan kuat menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 64 Ayat 2 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Seharusnya, porsi kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen dan haji khusus 8 persen. Namun, menurut penyidik KPK, Kementerian Agama justru membagi secara tidak sesuai aturan, yakni masing-masing 10.000 kuota untuk reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus.
Perubahan skema pembagian tersebut diduga menjadi inti dari perbuatan melawan hukum. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menilai tindakan ini berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 triliun.
“Seharusnya 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus, tapi kenyataannya dibagi dua. Ini jelas tidak sesuai aturan,” kata Asep menegaskan. Skema pembagian yang menyimpang itu diduga menjadi celah praktik koruptif yang merugikan negara secara masif.
KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri guna memperlancar penyidikan, antara lain eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks Staf Khusus Menteri Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha biro perjalanan haji, Fuad Hasan Masyhur.
Setyo menegaskan, penetapan tersangka tinggal menunggu waktu. “Penyidik masih perlu melengkapi berkasnya, tapi saya yakin tak ada kendala,” tegasnya. Dengan pengembalian dana hampir Rp100 miliar, publik menanti langkah lanjutan KPK dalam membongkar kasus besar yang menyentuh sektor keagamaan ini.














