• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, July 9, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Kapolri Tegaskan Penempatan Polisi Aktif di Jabatan Sipil Harus Lewati Seleksi dan Persetujuan

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
June 9, 2026
in News
0
Kapolri Tegaskan Penempatan Polisi Aktif di Jabatan Sipil Harus Lewati Seleksi dan Persetujuan

JAKARTA, Cobisnis.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan polisi aktif tidak bisa langsung mengisi jabatan sipil di kementerian atau lembaga pemerintah. Meski UU Polri 2026 membuka ruang penugasan tersebut, setiap penempatan tetap harus melalui prosedur yang ketat.

Sigit menjelaskan kementerian atau lembaga terkait harus lebih dulu mengajukan permintaan resmi. Karena itu, Polri tidak bisa mengirim personelnya secara sepihak.

Selain itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) wajib memberikan persetujuan sebelum penempatan dilakukan.

Anggota Polri yang akan menempati jabatan sipil juga harus mengikuti proses seleksi. Mereka wajib melalui mekanisme open bidding dan sistem merit yang berlaku.

Menurut Sigit, aturan tersebut menjaga profesionalisme sekaligus memastikan proses berjalan transparan. Karena itu, penempatan personel tidak dapat dilakukan secara otomatis.

Kapolri juga menegaskan Polri tidak memiliki kewenangan untuk menempatkan anggota aktif ke instansi lain tanpa prosedur resmi. Jika tidak ada permintaan dari kementerian atau lembaga, Polri tidak akan mengirim personelnya.

Sementara itu, sejumlah kelompok masyarakat sipil masih menyampaikan kekhawatiran terhadap aturan baru tersebut. Mereka menilai kebijakan itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan memengaruhi profesionalisme institusi kepolisian.

Di sisi lain, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan pemerintah menghormati kritik dan masukan masyarakat terkait UU Polri yang baru disahkan.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
free download udemy paid course
download intex firmware
Download Premium WordPress Themes Free
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: cobisnis.comDPR RIJabatan SipilKapolriListyo Sigit PrabowoPolisi AktifRevisi UU PolriUU Polri

Related Posts

TikTok Gandeng Kemenkes Edukasi Gizi Seimbang Lewat “Makan Dengan Makna”

TikTok Gandeng Kemenkes Edukasi Gizi Seimbang Lewat “Makan Dengan Makna”

by Rizki Meirino
July 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – TikTok meluncurkan “Makan Dengan Makna”, implementasi di Indonesia dari inisiatif global The Main Ingredient, untuk mendorong masyarakat...

Prudential Indonesia Luncurkan Levela, Platform Literasi Keuangan untuk Gen Z

Prudential Indonesia Luncurkan Levela, Platform Literasi Keuangan untuk Gen Z

by Rizki Meirino
July 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Prudential Indonesia bersama Prudence Foundation meluncurkan Levela, platform edukasi keuangan digital gratis yang ditujukan bagi generasi muda...

Pomelo Hadirkan “9 to Verse”, Fashion Show untuk Perempuan Modern

Pomelo Hadirkan “9 to Verse”, Fashion Show untuk Perempuan Modern

by Rizki Meirino
July 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pomelo, merek fesyen di bawah naungan PT Kurnia Ciptamoda Gemilang (PT KCG), menghadirkan fashion show bertajuk “9...

Mata Katarak Bisa Muncul di Usia Produktif, Ini Penyebabnya

Mata Katarak Bisa Muncul di Usia Produktif, Ini Penyebabnya

by Hidayat Taufik
July 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - selama ini identik dengan penyakit yang menyerang lanjut usia. Namun, kondisi tersebut juga dapat dialami oleh orang...

Benarkah Beli Pertalite Wajib Lunas Pajak Kendaraan? Simak Penjelasan Pertamina

Benarkah Beli Pertalite Wajib Lunas Pajak Kendaraan? Simak Penjelasan Pertamina

by Hidayat Taufik
July 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com  – Kabar yang menyebut pemilik kendaraan dengan pajak yang belum dibayar tidak dapat membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Indonesia Masih Berpeluang Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir Minta Publik Bersabar

Indonesia Masih Berpeluang Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir Minta Publik Bersabar

July 8, 2026
Bank Mandiri Taspen Pastikan Layanan KC Purwokerto Tetap Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen Pastikan Layanan KC Purwokerto Tetap Berjalan Normal

July 9, 2026
ASABRI Hadirkan Diskon Motor dan Layanan Kesehatan Gratis untuk Peserta

ASABRI Hadirkan Diskon Motor dan Layanan Kesehatan Gratis untuk Peserta

July 8, 2026
Liburan Makin Hemat, Traveloka Hadirkan Promo 7.7 EPIC SALE

Liburan Makin Hemat, Traveloka Hadirkan Promo 7.7 EPIC SALE

July 7, 2026
Perkuat Transformasi Digital dalam Ekosistem Danantara, BTN Gandeng Artajasa Perluas Layanan

Perkuat Transformasi Digital dalam Ekosistem Danantara, BTN Gandeng Artajasa Perluas Layanan

July 9, 2026
TikTok Gandeng Kemenkes Edukasi Gizi Seimbang Lewat “Makan Dengan Makna”

TikTok Gandeng Kemenkes Edukasi Gizi Seimbang Lewat “Makan Dengan Makna”

July 9, 2026
Prudential Indonesia Luncurkan Levela, Platform Literasi Keuangan untuk Gen Z

Prudential Indonesia Luncurkan Levela, Platform Literasi Keuangan untuk Gen Z

July 9, 2026
Pomelo Hadirkan “9 to Verse”, Fashion Show untuk Perempuan Modern

Pomelo Hadirkan “9 to Verse”, Fashion Show untuk Perempuan Modern

July 9, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved