Jakarta, Cobisnis.com – Pemerintah telah memastikan bahwa insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) atau disebut juga PPN gratis sebesar 100 persen akan mulai berlaku untuk sektor perumahan pada bulan November 2023. Walau begitu, Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengakui bahwa saat ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menegaskan hal tersebut masih dalam proses penyusunan.
Pernyataan tersebut dibagikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta pada Jumat, 3 November 2023. Sri Mulyani mengungkapkan, “Kami tengah merancang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang direncanakan akan diterbitkan pada bulan November untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. PMK masih dalam tahap harmonisasi dan finalisasi sebelum ditetapkan.”
Menurut Menkeu, insentif PPN DTP sebesar 100 persen hanya akan diberlakukan untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar. Bagi rumah dengan harga mulai dari Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, PPN tetap berlaku seperti semula. Tetapi untuk Rp 2 miliar pertama, pemerintah akan menanggung PPN tersebut.
“Insentif PPN DTP ini berlaku untuk setiap pembeli yang memiliki 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau 1 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Program ini akan berjalan mulai November 2023 hingga Desember 2024, selama 14 bulan,” papar Sri Mulyani.
Ia juga menambahkan bahwa mulai November 2023 hingga Juni 2024, insentif PPN DTP akan mencapai 100 persen. Setelah periode tersebut, yaitu mulai dari Juli hingga Desember 2024, besaran insentif PPN DTP akan dikurangi menjadi 50 persen.