JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah memastikan potongan biaya layanan sebesar 50 persen bagi seller di platform e-commerce tidak bersifat sementara. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 17 Juni 2026.
Persita vs Persija, Shin Tae-yong Waspadai Royco
JAKARTA, Cobisnis.com – Persija Jakarta mewaspadai pergerakan pemain sayap Persita Tangerang bernomor punggung tujuh, Royco, menjelang pertemuan kedua tim pada...













