JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah memastikan potongan biaya layanan sebesar 50 persen bagi seller di platform e-commerce tidak bersifat sementara. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 17 Juni 2026.
Menara Eiffel Ditutup Imbas Aksi Mogok
JAKARTA, Cobisnis.com - Menara Eiffel di Paris, Prancis, ditutup mendadak pada Senin (7/9/2026) setelah para pekerja melakukan aksi mogok terkait...













