JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah memastikan potongan biaya layanan sebesar 50 persen bagi seller di platform e-commerce tidak bersifat sementara. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 17 Juni 2026.
BSI International Expo 2026 Tebar Promo Gadget hingga Liburan
JAKARTA, Cobisnis.com – BSI International Expo 2026 akan digelar pada 23–25 Oktober 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta,...













