Cobisnis.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan sudah memiliki peraturan sendiri terkait keamanan air minum galon guna ulang. Badan POM telah menetapkan batas migrasi Bisfenol A (BPA) dalam galon guna ulang itu maksimum 0,6 bpj (0,6 ppm).
Tapi, hasil pengawasan Badan POM terhadap kemasan galon AMDK yang terbuat dari Polikarbonat (PC) selama lima tahun terakhir (2016-2020), menunjukkan bahwa migrasi BPA di bawah 0.01 bpj (10 mikrogram/kg) atau masih dalam batas aman.
“Hingga saat ini, BPA dalam air minum galon guna ulang itu juga tidak memiliki risiko terhadap kesehatan konsumen. Paparan BPA dalam air minum galon guna ulang saat ini masih terlalu rendah untuk dapat menyebabkan masalah kesehatan, termasuk pada bayi dan wanita hamil. Hal ini juga sejalan dengan hasil dari EFSA (Otoritas Keamanan Pangan di Eropa) dan US-FDA,” ujar Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Rita Endang, Kamis (22 April 2021) saat dikonfirmasi soal adanya permintaan dari Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) agar di kemasan galon guna ulang dibuat label peringatan.
Rita mengatakan untuk kemasan pangan galon guna ulang ini, pengaturannya diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 24/M-IND/PER/2/2010 tentang Pencantuman Logo Tara Panan dan Kode Daur Ulang pada Kemasan Pangan dari Plastik. Logo Tara Pangan adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan aman digunakan untuk pangan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Abdul Rochim, menyampaikan produk kemasan galon guna ulang aman bagi konsumen. Hal itu karena telah melalui proses pengujian parameter Standar Nasional Indonesia (SNI) di laboratorium yang telah ditunjuk dan mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).
“Pengawasan terhadap produk AMDK ini kan juga dilakukan secara berkala. Termasuk di dalamnya pengawasan terhadap fasilitas dan proses pembersihan galon guna ulangnya,” ungkapnya.
Selain itu, kata Rita lagi, untuk AMDK juga diatur terkait dalam SNI. Terkait hal ini, Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal BSN, Wahyu Purbowasito, mengatakan produk yang memiliki logo SNI seperti galon guna ulang sudah melalui pemeriksaan (audit), baik dari sisi kesesuaian produk terhadap SNI yang ada maupun konsistensinya, termasuk parameter yang melindungi konsumen dari bahaya akibat penggunaan produk tersebut.
“Apalagi sertifikasi produk tersebut dilakukan oleh pihak ketiga yang bebas dari interest tertentu, sehingga diharapkan bisa lebih obyektif dalam menilai suatu produk,” ungkapnya.
Rita mengatakan Badan POM telah bertemu dengan JPKL yang dipimpin oleh Roso Daras untuk menjelaskan hasil ini.
“Selain itu, Badan POM juga telah berdiskusi dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informasi, serta pelaku usaha termasuk asosiasi,” kata Rita.
Pakar Teknologi Pangan dari Institut Pertanian Bogor, Eko Hari Purnomo, juga ikut berpendapat mengenai keamanan produk air minum galon guna ulang ini.
Menurut dia, tidak mungkin ada migrasi atau perpindahan BPA dari kemasan galon guna ulang ke dalam airnya. Hal itu mengingat BPA itu tidak larut dalam air. “BPA ini hanya larut dalam pelarut organik seperti alkohol, eter, ester, keton, dan sebagainya,” katanya.