• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, September 30, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Jamkrindo Perkuat Ekosistem Pelatihan Pidana Kerja Sosial di NTT

Dwi Natasya by Dwi Natasya
December 15, 2025
in Ekonomi Bisnis
0
Jamkrindo Perkuat Ekosistem Pelatihan Pidana Kerja Sosial di NTT

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Jaminan Kredit Indonesia (PT Jamkrindo) turut mengambil peran dalam penguatan penerapan keadilan restoratif melalui kolaborasi dengan Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dukungan tersebut difokuskan pada pengembangan ekosistem pidana kerja sosial yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial serta keseimbangan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana, tanpa pendekatan pembalasan.

Kontribusi Jamkrindo diwujudkan melalui pemberian pelatihan keterampilan, pendampingan usaha, serta berbagai kegiatan lain yang selaras dengan pilar Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan dan Asta Cita pemerintah, khususnya pada penguatan sumber daya manusia.

Komitmen tersebut disampaikan Kepala Divisi Bisnis III PT Jamkrindo, Heryanto Nugroho, dalam rangkaian penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta penandatanganan kerja sama antara Kejaksaan Negeri se-NTT dengan pemerintah kabupaten dan kota se-NTT. Kegiatan ini berlangsung di Kupang pada Senin (15/12/2025).

Acara tersebut dihadiri Gubernur Nusa Tenggara Timur Emmanuel Melkiades Laka Lena, Direktur E Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Roberth M. Takoy, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Roch Adi Wibowo, serta para wali kota, bupati, dan kepala kejaksaan negeri di seluruh wilayah NTT.

Pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan alternatif dalam kerangka keadilan restoratif, yang menekankan pemulihan relasi sosial akibat tindak pidana. Pelaksanaannya membutuhkan dukungan lintas sektor, termasuk pembekalan keterampilan produktif bagi para pelaku agar dapat kembali berdaya dan diterima di tengah masyarakat setelah menjalani hukuman.

Selain mendukung pelatihan bagi peserta pidana kerja sosial, Jamkrindo juga mendorong kerja sama berkelanjutan dengan Pemerintah Provinsi NTT serta pemerintah kabupaten dan kota dalam penjaminan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sebagai perusahaan penjaminan kredit terbesar di Indonesia, Jamkrindo menyediakan layanan penjaminan langsung berupa surety bond dan kontra bank garansi yang telah diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah oleh LKPP.

Melalui penjaminan surety bond, Jamkrindo berkomitmen mendukung terciptanya iklim usaha yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan di Nusa Tenggara Timur. Skema penjaminan ini berperan dalam memastikan proyek pembangunan berjalan sesuai waktu, mutu, dan ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian hukum dan keuangan bagi seluruh pihak terkait.

“Penjaminan surety bond memberikan kepastian dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, sejalan dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024. Regulasi ini menjadi dorongan bagi Jamkrindo untuk terus memperluas kontribusi dalam pengadaan yang efisien dan berkeadilan,” ujar Heryanto.

Di luar dukungan pada program keadilan restoratif, Jamkrindo bersama Holding Indonesia Financial Group (IFG) juga telah menjalankan berbagai program TJSL di NTT. Program tersebut meliputi pembagian ratusan paket perlengkapan sekolah, pemeriksaan mata gratis bagi siswa sekolah dasar, bantuan paket sembako, serta kegiatan edukatif bagi anak-anak panti asuhan.

Heryanto menambahkan, Jamkrindo mengapresiasi kesempatan yang diberikan Kejaksaan Agung untuk terlibat dalam program keadilan restoratif. Sejumlah pelatihan yang telah dilaksanakan antara lain pelatihan usaha laundry sepatu, pembuatan parfum laundry, serta pembuatan parfum Eau de Parfum (EDP) sebagai bekal kewirausahaan bagi peserta pidana kerja sosial.

Langkah Jamkrindo tersebut sejalan dengan Asta Cita Pemerintah, khususnya Asta Cita ke-3 terkait penciptaan lapangan kerja dan penguatan kewirausahaan UMKM, serta Asta Cita ke-4 tentang peningkatan kualitas sumber daya manusia. Melalui kombinasi bisnis inti penjaminan kredit UMKM dan program TJSL, Jamkrindo berupaya memastikan dampak sosial dan ekonomi berjalan beriringan.

Sementara itu, Direktur E Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Roberth M. Takoy menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepahaman dan kerja sama tersebut merupakan wujud nyata sinergi antar-lembaga dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial yang terencana dan berkeadilan.

Ia menekankan bahwa pidana kerja sosial merupakan alternatif pemidanaan di luar penjara yang harus dilaksanakan tanpa paksaan, tanpa komersialisasi, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Melalui mekanisme ini, pelaku tindak pidana diberikan ruang untuk berkontribusi positif melalui kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
free online course
download huawei firmware
Download Nulled WordPress Themes
udemy paid course free download
Tags: cobisnis.comjamkrindoKejaksaan RIpemprov NTTPidana Kerja SosialTjsl

Related Posts

Kasus Influenza A Naik, Kemenkes Beri Peringatan untuk Orang Tua

Kasus Influenza A Naik, Kemenkes Beri Peringatan untuk Orang Tua

by Hidayat Taufik
September 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Anak-anak menjadi kelompok yang perlu mendapat perhatian menyusul penyebaran influenza di Indonesia. Berdasarkan data surveilans Kementerian Kesehatan...

Trump Ajak Iran Nego Lagi, Teheran Justru Bilang Ogah

Trump Ajak Iran Nego Lagi, Teheran Justru Bilang Ogah

by Hidayat Taufik
September 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Perseteruan antara Amerika Serikat dan Iran belum mereda. Kedua negara masih belum mencapai titik temu terkait upaya...

Kabel Semrawut Mau Dibersihkan, Pramono Pasang Target 5 Tahun

Kabel Semrawut Mau Dibersihkan, Pramono Pasang Target 5 Tahun

by Hidayat Taufik
September 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mempercepat penataan kabel yang masih terlihat semrawut di sejumlah ruas jalan Ibu...

Pentolan OPM Hermanus Hogajau Tewas, Terlibat Kontak Tembak dengan TNI

Pentolan OPM Hermanus Hogajau Tewas, Terlibat Kontak Tembak dengan TNI

by Hidayat Taufik
September 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Salah satu pimpinan kelompok TPNPB-OPM, Hermanus Hogajau alias Pontianus Hogajau, dilaporkan tewas dalam kontak senjata dengan pasukan...

Avengers: Endgame Encore kembali tayang dengan adegan tambahan yang dirancang Marvel untuk menghubungkan kisah film 2019 dengan Avengers: Doomsday.

Alasan Marvel Hadirkan Lagi Avengers: Endgame

by Desti Dwi Natasya
September 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Marvel Studios kembali menghadirkan Avengers: Endgame (2019) melalui versi Avengers: Endgame Encore yang akan tayang di bioskop...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transaksi Jumbo Saham BCA Capai Rp1,35 Triliun, Nama Haji Isam Ikut Mencuat

Transaksi Jumbo Saham BCA Capai Rp1,35 Triliun, Nama Haji Isam Ikut Mencuat

September 29, 2026
Makanan Terbuang Jadi Masalah Iklim, Emisinya Capai 10% Secara Global

Makanan Terbuang Jadi Masalah Iklim, Emisinya Capai 10% Secara Global

September 29, 2026
PLN Indonesia Power Perkuat Kontribusi Program TJSL

PLN Indonesia Power Perkuat Kontribusi Program TJSL

September 29, 2026
Scam Digital Meningkat, 668 Ribu Laporan dan 1,2 Juta Rekening Dilaporkan

Scam Digital Meningkat, 668 Ribu Laporan dan 1,2 Juta Rekening Dilaporkan

September 28, 2026
Minyak Zaitun - pexels/Pixabay

Bisa Bikin Diare, Minyak Zaitun Tidak Boleh dikonsumsi Berlebihan

September 30, 2026
Liverpool Masih Pantau Tchouameni di Real Madrid

Liverpool Masih Pantau Tchouameni di Real Madrid

September 30, 2026
Kasus Influenza A Naik, Kemenkes Beri Peringatan untuk Orang Tua

Kasus Influenza A Naik, Kemenkes Beri Peringatan untuk Orang Tua

September 30, 2026
Minum Air Kemasan - pexels/ Mart Production

Penelitian: Bahaya Mikroplastik dalam Air Minum Kemasan, Bisa Masuk ke Aliran Darah

September 30, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved