• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, April 21, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Jamkrindo Perkuat Ekosistem Pelatihan Pidana Kerja Sosial di NTT

Dwi Natasya by Dwi Natasya
December 15, 2025
in Ekonomi Bisnis
0
Jamkrindo Perkuat Ekosistem Pelatihan Pidana Kerja Sosial di NTT

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Jaminan Kredit Indonesia (PT Jamkrindo) turut mengambil peran dalam penguatan penerapan keadilan restoratif melalui kolaborasi dengan Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dukungan tersebut difokuskan pada pengembangan ekosistem pidana kerja sosial yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial serta keseimbangan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana, tanpa pendekatan pembalasan.

Kontribusi Jamkrindo diwujudkan melalui pemberian pelatihan keterampilan, pendampingan usaha, serta berbagai kegiatan lain yang selaras dengan pilar Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan dan Asta Cita pemerintah, khususnya pada penguatan sumber daya manusia.

Komitmen tersebut disampaikan Kepala Divisi Bisnis III PT Jamkrindo, Heryanto Nugroho, dalam rangkaian penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta penandatanganan kerja sama antara Kejaksaan Negeri se-NTT dengan pemerintah kabupaten dan kota se-NTT. Kegiatan ini berlangsung di Kupang pada Senin (15/12/2025).

Acara tersebut dihadiri Gubernur Nusa Tenggara Timur Emmanuel Melkiades Laka Lena, Direktur E Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Roberth M. Takoy, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Roch Adi Wibowo, serta para wali kota, bupati, dan kepala kejaksaan negeri di seluruh wilayah NTT.

Pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan alternatif dalam kerangka keadilan restoratif, yang menekankan pemulihan relasi sosial akibat tindak pidana. Pelaksanaannya membutuhkan dukungan lintas sektor, termasuk pembekalan keterampilan produktif bagi para pelaku agar dapat kembali berdaya dan diterima di tengah masyarakat setelah menjalani hukuman.

Selain mendukung pelatihan bagi peserta pidana kerja sosial, Jamkrindo juga mendorong kerja sama berkelanjutan dengan Pemerintah Provinsi NTT serta pemerintah kabupaten dan kota dalam penjaminan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sebagai perusahaan penjaminan kredit terbesar di Indonesia, Jamkrindo menyediakan layanan penjaminan langsung berupa surety bond dan kontra bank garansi yang telah diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah oleh LKPP.

Melalui penjaminan surety bond, Jamkrindo berkomitmen mendukung terciptanya iklim usaha yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan di Nusa Tenggara Timur. Skema penjaminan ini berperan dalam memastikan proyek pembangunan berjalan sesuai waktu, mutu, dan ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian hukum dan keuangan bagi seluruh pihak terkait.

“Penjaminan surety bond memberikan kepastian dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, sejalan dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024. Regulasi ini menjadi dorongan bagi Jamkrindo untuk terus memperluas kontribusi dalam pengadaan yang efisien dan berkeadilan,” ujar Heryanto.

Di luar dukungan pada program keadilan restoratif, Jamkrindo bersama Holding Indonesia Financial Group (IFG) juga telah menjalankan berbagai program TJSL di NTT. Program tersebut meliputi pembagian ratusan paket perlengkapan sekolah, pemeriksaan mata gratis bagi siswa sekolah dasar, bantuan paket sembako, serta kegiatan edukatif bagi anak-anak panti asuhan.

Heryanto menambahkan, Jamkrindo mengapresiasi kesempatan yang diberikan Kejaksaan Agung untuk terlibat dalam program keadilan restoratif. Sejumlah pelatihan yang telah dilaksanakan antara lain pelatihan usaha laundry sepatu, pembuatan parfum laundry, serta pembuatan parfum Eau de Parfum (EDP) sebagai bekal kewirausahaan bagi peserta pidana kerja sosial.

Langkah Jamkrindo tersebut sejalan dengan Asta Cita Pemerintah, khususnya Asta Cita ke-3 terkait penciptaan lapangan kerja dan penguatan kewirausahaan UMKM, serta Asta Cita ke-4 tentang peningkatan kualitas sumber daya manusia. Melalui kombinasi bisnis inti penjaminan kredit UMKM dan program TJSL, Jamkrindo berupaya memastikan dampak sosial dan ekonomi berjalan beriringan.

Sementara itu, Direktur E Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Roberth M. Takoy menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepahaman dan kerja sama tersebut merupakan wujud nyata sinergi antar-lembaga dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial yang terencana dan berkeadilan.

Ia menekankan bahwa pidana kerja sosial merupakan alternatif pemidanaan di luar penjara yang harus dilaksanakan tanpa paksaan, tanpa komersialisasi, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Melalui mekanisme ini, pelaku tindak pidana diberikan ruang untuk berkontribusi positif melalui kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

Premium WordPress Themes Download
Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download mobile firmware
Download WordPress Themes Free
online free course
Tags: cobisnis.comjamkrindoKejaksaan RIpemprov NTTPidana Kerja SosialTjsl

Related Posts

Analis Kompak Rekomendasikan BUY Saham BRIS, Target Harga Tembus Rp4.000

BSI Sabet 8 Penghargaan di IOBS 2026, Dorong Inovasi Bankir Muda

by Dwi Natasya
April 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) berhasil meraih delapan penghargaan dalam ajang 2nd Indonesia Operations Banking Summit...

Hari Kartini 21 April: Mengenang Perjuangan R.A. Kartini Dalam Mendorong Kesetaraan Perempuan Indonesia

Hari Kartini 21 April: Mengenang Perjuangan R.A. Kartini Dalam Mendorong Kesetaraan Perempuan Indonesia

by Hidayat Taufik
April 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Hari Kartini diperingati setiap 21 April sebagai bentuk penghargaan atas perjuangan Raden Ajeng Kartini dalam memperjuangkan kesetaraan...

Huawei Luncurkan AI Glasses, Kacamata Pintar dengan Fitur Canggih

Huawei Luncurkan AI Glasses, Kacamata Pintar dengan Fitur Canggih

by Desti Dwi Natasya
April 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Huawei resmi memperkenalkan perangkat kacamata pintar berbasis kecerdasan buatan bertajuk Huawei AI Glasses. Produk ini diluncurkan dalam...

Heboh Anggaran BGN, Jasa EO dan Semir Sepatu Jadi Perbincangan

Heboh Anggaran BGN, Jasa EO dan Semir Sepatu Jadi Perbincangan

by Hidayat Taufik
April 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Badan Gizi Nasional tengah menjadi sorotan publik setelah sejumlah anggaran pengadaan ramai diperbincangkan pekan ini. Banyak pihak...

Jokowi Balas Pernyataan JK : Saya Bukan Siapa-siapa, Orang Kampung

Jokowi Balas Pernyataan JK : Saya Bukan Siapa-siapa, Orang Kampung

by Hidayat Taufik
April 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden ketujuh Indonesia, Joko Widodo, memberikan tanggapan tenang setelah Jusuf Kalla berbicara soal perannya dalam perjalanan politik...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Hari Kartini 2026 Libur atau Tidak? Simak Aturan Resmi dan Cara Peringatannya

Hari Kartini 2026 Libur atau Tidak? Simak Aturan Resmi dan Cara Peringatannya

April 19, 2026
Ukraina Serang Kilang Minyak Rusia 2026 Usai AS Longgarkan Sanksi

Ukraina Serang Kilang Minyak Rusia 2026 Usai AS Longgarkan Sanksi

April 20, 2026
BNI Ambil Langkah Pengembalian Dana Umat Paroki Aek Nabara Mulai Senin Besok

BNI Ambil Langkah Pengembalian Dana Umat Paroki Aek Nabara Mulai Senin Besok

April 20, 2026
BSI Perkuat Literasi Digital, Dorong Konsumen Cerdas di Era Keuangan Modern

BSI Perkuat Literasi Digital, Dorong Konsumen Cerdas di Era Keuangan Modern

April 20, 2026
Analis Kompak Rekomendasikan BUY Saham BRIS, Target Harga Tembus Rp4.000

BSI Sabet 8 Penghargaan di IOBS 2026, Dorong Inovasi Bankir Muda

April 21, 2026
Hari Kartini 21 April: Mengenang Perjuangan R.A. Kartini Dalam Mendorong Kesetaraan Perempuan Indonesia

Hari Kartini 21 April: Mengenang Perjuangan R.A. Kartini Dalam Mendorong Kesetaraan Perempuan Indonesia

April 21, 2026
Isu MSCI Depak Saham RI Mencuat BEI Beri Penjelasan Soal Konsentrasi

Isu MSCI Depak Saham RI Mencuat BEI Beri Penjelasan Soal Konsentrasi

April 21, 2026
Gencatan Senjata AS Iran Mendekati Akhir, Nasib Damai Masih Jadi Tanda Tanya!

Gencatan Senjata AS Iran Mendekati Akhir, Nasib Damai Masih Jadi Tanda Tanya!

April 21, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved