• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, August 20, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Jamkrindo Perkuat Ekosistem Pelatihan Pidana Kerja Sosial di NTT

Dwi Natasya by Dwi Natasya
December 15, 2025
in Ekonomi Bisnis
0
Jamkrindo Perkuat Ekosistem Pelatihan Pidana Kerja Sosial di NTT

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Jaminan Kredit Indonesia (PT Jamkrindo) turut mengambil peran dalam penguatan penerapan keadilan restoratif melalui kolaborasi dengan Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dukungan tersebut difokuskan pada pengembangan ekosistem pidana kerja sosial yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial serta keseimbangan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana, tanpa pendekatan pembalasan.

Kontribusi Jamkrindo diwujudkan melalui pemberian pelatihan keterampilan, pendampingan usaha, serta berbagai kegiatan lain yang selaras dengan pilar Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan dan Asta Cita pemerintah, khususnya pada penguatan sumber daya manusia.

Komitmen tersebut disampaikan Kepala Divisi Bisnis III PT Jamkrindo, Heryanto Nugroho, dalam rangkaian penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta penandatanganan kerja sama antara Kejaksaan Negeri se-NTT dengan pemerintah kabupaten dan kota se-NTT. Kegiatan ini berlangsung di Kupang pada Senin (15/12/2025).

Acara tersebut dihadiri Gubernur Nusa Tenggara Timur Emmanuel Melkiades Laka Lena, Direktur E Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Roberth M. Takoy, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Roch Adi Wibowo, serta para wali kota, bupati, dan kepala kejaksaan negeri di seluruh wilayah NTT.

Pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan alternatif dalam kerangka keadilan restoratif, yang menekankan pemulihan relasi sosial akibat tindak pidana. Pelaksanaannya membutuhkan dukungan lintas sektor, termasuk pembekalan keterampilan produktif bagi para pelaku agar dapat kembali berdaya dan diterima di tengah masyarakat setelah menjalani hukuman.

Selain mendukung pelatihan bagi peserta pidana kerja sosial, Jamkrindo juga mendorong kerja sama berkelanjutan dengan Pemerintah Provinsi NTT serta pemerintah kabupaten dan kota dalam penjaminan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sebagai perusahaan penjaminan kredit terbesar di Indonesia, Jamkrindo menyediakan layanan penjaminan langsung berupa surety bond dan kontra bank garansi yang telah diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah oleh LKPP.

Melalui penjaminan surety bond, Jamkrindo berkomitmen mendukung terciptanya iklim usaha yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan di Nusa Tenggara Timur. Skema penjaminan ini berperan dalam memastikan proyek pembangunan berjalan sesuai waktu, mutu, dan ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian hukum dan keuangan bagi seluruh pihak terkait.

“Penjaminan surety bond memberikan kepastian dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, sejalan dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024. Regulasi ini menjadi dorongan bagi Jamkrindo untuk terus memperluas kontribusi dalam pengadaan yang efisien dan berkeadilan,” ujar Heryanto.

Di luar dukungan pada program keadilan restoratif, Jamkrindo bersama Holding Indonesia Financial Group (IFG) juga telah menjalankan berbagai program TJSL di NTT. Program tersebut meliputi pembagian ratusan paket perlengkapan sekolah, pemeriksaan mata gratis bagi siswa sekolah dasar, bantuan paket sembako, serta kegiatan edukatif bagi anak-anak panti asuhan.

Heryanto menambahkan, Jamkrindo mengapresiasi kesempatan yang diberikan Kejaksaan Agung untuk terlibat dalam program keadilan restoratif. Sejumlah pelatihan yang telah dilaksanakan antara lain pelatihan usaha laundry sepatu, pembuatan parfum laundry, serta pembuatan parfum Eau de Parfum (EDP) sebagai bekal kewirausahaan bagi peserta pidana kerja sosial.

Langkah Jamkrindo tersebut sejalan dengan Asta Cita Pemerintah, khususnya Asta Cita ke-3 terkait penciptaan lapangan kerja dan penguatan kewirausahaan UMKM, serta Asta Cita ke-4 tentang peningkatan kualitas sumber daya manusia. Melalui kombinasi bisnis inti penjaminan kredit UMKM dan program TJSL, Jamkrindo berupaya memastikan dampak sosial dan ekonomi berjalan beriringan.

Sementara itu, Direktur E Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Roberth M. Takoy menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepahaman dan kerja sama tersebut merupakan wujud nyata sinergi antar-lembaga dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial yang terencana dan berkeadilan.

Ia menekankan bahwa pidana kerja sosial merupakan alternatif pemidanaan di luar penjara yang harus dilaksanakan tanpa paksaan, tanpa komersialisasi, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Melalui mekanisme ini, pelaku tindak pidana diberikan ruang untuk berkontribusi positif melalui kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
udemy paid course free download
download redmi firmware
Premium WordPress Themes Download
udemy paid course free download
Tags: cobisnis.comjamkrindoKejaksaan RIpemprov NTTPidana Kerja SosialTjsl

Related Posts

Klaim Dinasti Tang Tidak Pernah Ada Menyebar di Internet China

Kim Yo Jong Tak Konfirmasi Klaim Trump soal Komunikasi dengan Kim Jong Un

by Zahra Zahwa
August 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kim Yo Jong mengaku tidak mengetahui apakah Kim Jong Un baru-baru ini berkomunikasi dengan Donald Trump. Kim...

2,6 Ton Sabu Cair Disita di Bengkalis

Roberto Carlos Bantah Rumor Pindah Agama

by Desti Dwi Natasya
August 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Legenda Timnas Brasil Roberto Carlos membantah kabar yang menyebut dirinya telah memeluk agama Islam setelah menikah dengan...

BNN menyita 2,6 ton liquid methamphetamine atau sabu cair dari kapal berbendera Tanzania di perairan Bengkalis, Riau.

2,6 Ton Sabu Cair Disita di Bengkalis

by Desti Dwi Natasya
August 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita total 2,6 ton narkoba jenis sabu cair dari kapal MV Ocean Porter...

Utang Amerika Nyaris Rp900 Kuadriliun, Benarkah Bisa Bangkrut?

Utang Amerika Nyaris Rp900 Kuadriliun, Benarkah Bisa Bangkrut?

by Hidayat Taufik
August 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Amerika Serikat (AS) menghadapi tekanan fiskal yang semakin besar setelah utang pemerintah federal menembus US$40 triliun. Jumlah...

Klaim Dinasti Tang Tidak Pernah Ada Menyebar di Internet China

Pangeran Harry dan Meghan Dikabarkan Akan Kembali Tinggal di Inggris

by Zahra Zahwa
August 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pangeran Harry dan Meghan Markle berencana kembali tinggal di Inggris. Keduanya disebut akan pindah dari Amerika Serikat...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Presiden Portugal Sahkan Larangan Cadar di Tempat Umum

Presiden Portugal Sahkan Larangan Cadar di Tempat Umum

August 19, 2026
3,4 Juta Meterai Palsu Disita, Polisi Ungkap Cara Mudah Mendeteksinya

3,4 Juta Meterai Palsu Disita, Polisi Ungkap Cara Mudah Mendeteksinya

August 19, 2026
Susah Tidur karena Lapar? Coba Camilan Ini

Susah Tidur karena Lapar? Coba Camilan Ini

August 19, 2026
Polisi Ungkap Pria Bugil di Lenteng Agung Ternyata Mahasiswa

Polisi Ungkap Pria Bugil di Lenteng Agung Ternyata Mahasiswa

August 19, 2026
Klaim Dinasti Tang Tidak Pernah Ada Menyebar di Internet China

Kim Yo Jong Tak Konfirmasi Klaim Trump soal Komunikasi dengan Kim Jong Un

August 20, 2026
2,6 Ton Sabu Cair Disita di Bengkalis

Roberto Carlos Bantah Rumor Pindah Agama

August 20, 2026
BNN menyita 2,6 ton liquid methamphetamine atau sabu cair dari kapal berbendera Tanzania di perairan Bengkalis, Riau.

2,6 Ton Sabu Cair Disita di Bengkalis

August 20, 2026
Utang Amerika Nyaris Rp900 Kuadriliun, Benarkah Bisa Bangkrut?

Utang Amerika Nyaris Rp900 Kuadriliun, Benarkah Bisa Bangkrut?

August 20, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved