• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, October 7, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Jadi Sorotan Usai Jadi Pejabat Negara, Raffi Ahmad Wajib Laporkan Penerimaan Endorsement

Saeful Imam by Saeful Imam
November 14, 2024
in Ekonomi Bisnis
0
Raffi Ahmad

Raffi Ahmad diisukan jadi Menpora.

JAKARTA, COBISNIS.COM – Raffi Ahmad, presenter yang dikenal serba bisa, baru saja dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2024.

Sebagai pejabat negara, Raffi kini diharuskan melaporkan semua penerimaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk endorsement yang diterimanya.

Jika pelaporan ini tidak dilakukan dalam waktu 30 hari, penerimaan tersebut dianggap sebagai bentuk suap dan berpotensi dikenai sanksi pidana.

Aturan mengenai kewajiban ini tercantum dalam Pasal 12B Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa segala bentuk gratifikasi terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dikategorikan sebagai suap jika berkaitan dengan jabatan atau tugas mereka.

Pasal ini juga mengatur bahwa gratifikasi dengan nilai di atas Rp10 juta dianggap sebagai suap, kecuali penerima dapat membuktikan sebaliknya. Dalam kasus nilai di bawah Rp10 juta, pembuktian menjadi tanggung jawab penuntut umum.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menjelaskan bahwa meskipun tidak ada larangan tegas bagi Raffi dan istrinya, Nagita Slavina, untuk menerima endorsement, penerimaan tersebut tetap harus dilaporkan ke KPK.

Pahala juga menekankan pentingnya etika dalam keputusan menerima endorsement bagi seorang pejabat negara. Meskipun tidak ada regulasi yang secara eksplisit melarang, KPK menyarankan agar setiap penerimaan terkait dengan posisi publik diperiksa dengan cermat.

Lebih lanjut, Pahala menyebutkan bahwa sebagai pejabat negara, Raffi juga diwajibkan melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN), yang mencatat perubahan kekayaannya.

Laporan ini harus diserahkan paling lambat tiga bulan setelah pengangkatannya, sebagai bagian dari akuntabilitas publik. KPK akan mengingatkan pejabat melalui surat jika batas waktu pelaporan semakin dekat.

Pahala menjelaskan bahwa aturan ini berlaku pula untuk Nagita Slavina, mengingat ia aktif menerima endorsement. Jika ada penambahan atau pengurangan harta kekayaan keluarga, hal tersebut harus dicantumkan dalam LHKPN.

Dengan ketentuan ini, publik dapat memantau transparansi harta kekayaan pejabat negara dan memastikan tidak adanya potensi konflik kepentingan.

Melalui laporan kekayaan ini, diharapkan Raffi Ahmad dan pejabat lainnya dapat menjaga integritas dan akuntabilitas di mata masyarakat.

Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
free download udemy course
download lava firmware
Download WordPress Themes
udemy paid course free download
Tags: endorsementpejabat negararaffi ahmadutusan khusus presiden

Related Posts

KPK Minta Pejabat Hasil Reshuffle Segera Laporkan LHKPN

KPK Minta Pejabat Hasil Reshuffle Segera Laporkan LHKPN

by Hidayat Taufik
October 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pejabat negara yang baru dilantik agar segera memenuhi kewajiban melaporkan harta...

Terseret Pusaran Kasus Bea Cukai, Raffi Ahmad: Saya Hanya Basa-basi

Terseret Pusaran Kasus Bea Cukai, Raffi Ahmad: Saya Hanya Basa-basi

by Hidayat Taufik
June 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Raffi Ahmad menjelaskan kemunculan namanya dalam perkara dugaan suap pengurusan impor yang menyeret perusahaan Blueray. Ia menegaskan...

Istana Beri Tanggapan soal Nama Raffi Ahmad yang Muncul dalam Sidang Bea Cukai

Istana Beri Tanggapan soal Nama Raffi Ahmad yang Muncul dalam Sidang Bea Cukai

by Hidayat Taufik
June 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menanggapi munculnya nama Raffi Ahmad dalam perkara dugaan suap di Direktorat Jenderal...

Raffi Ahmad Disebut dalam Sidang Kasus Bea Cukai, Ini Kata KPK

Raffi Ahmad Disebut dalam Sidang Kasus Bea Cukai, Ini Kata KPK

by Desti Dwi Natasya
June 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Nama Raffi Ahmad menjadi sorotan setelah disebut dalam persidangan kasus dugaan suap impor barang di lingkungan Direktorat...

KPK Ungkap Alasan Nama Raffi Ahmad Muncul dalam Sidang Kasus Suap Bea Cukai

KPK Ungkap Alasan Nama Raffi Ahmad Muncul dalam Sidang Kasus Suap Bea Cukai

by Hidayat Taufik
June 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi nama Raffi Ahmad muncul dalam persidangan kasus dugaan suap terkait impor barang...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IFG Life dan Bank Sulselbar menjalin kerja sama bancassurance untuk memperluas akses perlindungan asuransi jiwa bagi nasabah.

IFG Life Gandeng Bank Sulselbar Perluas Proteksi

October 7, 2026
UNESCO

UNESCO Ungkap Dunia Kekurangan 50 Juta Guru

October 6, 2026
Tumpukan Uang Rp13,2 Triliun Satgas PKH Diserahkan ke Negara

Tumpukan Uang Rp13,2 Triliun Satgas PKH Diserahkan ke Negara

October 6, 2026
Dana BOS-PIP Dibuat Makin Terbuka, Begini Penjelasan Mendikdasmen

Dana BOS-PIP Dibuat Makin Terbuka, Begini Penjelasan Mendikdasmen

October 6, 2026
BYD Racco

BYD Racco Mulai Ekspansi ke Sri Lanka

October 7, 2026
Anak yatim

Kisah Inspiratif, 23 Tahun Rawat Harapan Anak Yatim hingga Berobat ke Singapura

October 7, 2026
Risiko penyakit kritis dapat datang tanpa peringatan. Simak langkah menjaga kesehatan, menyiapkan biaya, dan memahami perlindungan asuransi.

Cara Siapkan Finansial Hadapi Penyakit Kritis

October 7, 2026
Biaya Haji 2027 Naik, Total Biaya Disepakati Rp98,4 Juta

Biaya Haji 2027 Naik, Total Biaya Disepakati Rp98,4 Juta

October 7, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved