JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah dan DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH 2027 sebesar Rp98.466.351 per jemaah. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat pembahasan BPIH di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Dari total tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih yang menjadi tanggungan jemaah ditetapkan sebesar Rp54.648.825. Nilai itu setara dengan 55,50% dari total BPIH 2027.
Sementara itu, sebesar Rp43.817.526 atau 44,50% berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH. Skema tersebut menjadi bagian dari pembiayaan keseluruhan penyelenggaraan haji 2027.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat penetapan tersebut. Setelah besaran BPIH dibacakan, Dasco meminta persetujuan fraksi fraksi yang hadir dan keputusan tersebut disetujui peserta rapat.
Perhitungan pembayaran jemaah juga memperhitungkan setoran awal sebesar Rp25 juta. Selain itu, terdapat nilai manfaat rata rata sekitar Rp3,4 juta yang tercatat pada rekening virtual jemaah.
Dengan perhitungan tersebut, sisa pembayaran yang harus dilunasi jemaah dari Bipih mencapai sekitar Rp26,2 juta. Pemerintah kemudian memberikan subsidi sebesar Rp3 juta sehingga pelunasan yang harus dibayarkan menjadi sekitar Rp23,2 juta.
Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menjelaskan, jika pelunasan tersebut digabung dengan setoran awal Rp25 juta, total biaya yang telah dibayarkan jemaah menjadi sekitar Rp48 juta.
“Rp23,2 juta kalau ditambah dengan Rp25 juta yang sudah disetorkan jadi sekitar Rp48 juta,” kata Irfan.
Besaran BPIH 2027 ini lebih rendah dari usulan awal pemerintah yang sempat mencapai sekitar Rp107,34 juta per jemaah. Dalam usulan awal tersebut, pemerintah mengajukan porsi Bipih 40% dan nilai manfaat 60%.
Kesepakatan terbaru mengubah komposisi menjadi 55,50% dari pembayaran jemaah dan 44,50% dari nilai manfaat. BPKH sebelumnya mengingatkan agar penetapan biaya haji tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan jemaah dan keberlanjutan pengelolaan dana haji.













