• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, January 16, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Inilah Maksud Kelonggaran Cicilan Kredit Satu Tahun Menurut OJK

Jawarul Kunnas by Jawarul Kunnas
March 25, 2020
in Ekonomi Bisnis
0

Cobisnis.com – Sebagai dampak dari wabah covid-19, ada kelonggaran cicilan kredit satu tahun untuk rakyat kecil. Apa saja maksudnya?

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo mengatakan, kelonggaran sampai dengan 1 (satu) tahun tersebut mengacu pada jangka waktu restrukturisasi sebagaimana diatur dalam POJK Stimulus. “Kelonggaran cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada debitur kecil, seperti sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka,” katanya di Jakarta, Rabu 25 Maret 2020.

Anto mencontohkan, pekerja informal yang memiliki tagihan kepemilikan rumah dengan tipe tertentu atau program rumah sederhana, dan pengusaha warung makan yang terpaksa tutup karena ada kebijakan Work from Home (WFH).

Menurut dia, relaksasi dengan penundaan pembayaran pokok sampai dengan 1 (satu) tahun tersebut dapat diberikan kepada debitur yang diprioritaskan. “Dalam periode satu tahun tersebut debitur dapat diberikan penundaan, penjadwalan pokok atau bunga dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan ataupun asesmen bank atau leasing misal 3, 6, 9, atau 12 bulan,” papar dia.

Kebijakan jangka waktu penundaan yang diberikan sangat erat kaitannya dengan dampak Covid 19 terhadap debitur. “Ini termasuk masa pemulihan usaha dan kemajuan penanganan atau penurunan dampak wabah Covid 19,” imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers pada Selasa 24 Maret 2020 menyampaikan bahwa OJK memberikan kelonggaran alias relaksasi kredit usaha mikro dan usaha kecil untuk nilai di bawah Rp10 miliar baik kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh bank maupun industri keuangan non-bank kepada debitur perbankan akan diberikan penundaan sampai dengan 1 (satu) tahun dan penurunan bunga.

Hal tersebut tertuang dalam ketentuan yang mengatur secara umum pelaksanaan restrukturisasi kredit atau pembiayaan sebagai dampak dari persebaran virus covid-19.

Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download mobile firmware
Download Premium WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
Tags: bankCobisniscobisnis & bisnisKreditLeasingojk

Related Posts

OJK

OJK Laporkan Temuan Fraud Dana Syariah Indonesia (DSI) ke Polisi

by Iwan Supriyatna
January 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pemeriksaannya terhadap penyelenggaran pindar Dana Syariah Indonesia (DSI) menemukan delapan pelanggaran yang...

AS Tarik 25 Persen dari Penjualan Chip Nvidia H200 ke China

AS Tarik 25 Persen dari Penjualan Chip Nvidia H200 ke China

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyatakan pemerintahannya menyetujui penjualan chip AI Nvidia H200 ke China dengan ketentuan...

Sejarah Turkish Delight, dari Istana Ottoman hingga Cemilan Dunia

Sejarah Turkish Delight, dari Istana Ottoman hingga Cemilan Dunia

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Turkish Delight, atau dikenal sebagai lokum, adalah permen tradisional Turki yang sudah ada sejak abad ke-15. Permen...

Mengulik Sejarah Sultan Ahmed Mosque, Masjid Ikonik Turki

Mengulik Sejarah Sultan Ahmed Mosque, Masjid Ikonik Turki

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sultan Ahmed Mosque, yang dikenal dengan julukan Blue Mosque, adalah salah satu ikon paling terkenal di Istanbul,...

Iran Tak Gentar Ancaman AS–Israel, Konflik Kawasan Kian Memanas

Iran Tak Gentar Ancaman AS–Israel, Konflik Kawasan Kian Memanas

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Ketegangan geopolitik global kembali menguat setelah Iran menyatakan kesiapan menghadapi potensi konflik bersenjata dengan Amerika Serikat dan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ari Askhara

Pernah Berkasus di Garuda Indonesia, Ari Askhara Kini Jadi Dirut HUMI

January 15, 2026
Fabio Di Giannantonio Pilih Jalur Sendiri, Tak Mau Ikuti Setup Marc Marquez di MotoGP 2025

Malam Nisfu Syaban 2026 Jatuh Awal Februari, Ini Waktu dan Amalan yang Dianjurkan

January 12, 2026
Purbaya Sebut Coretax Masih Banyak Masalah, Perbaikan 1 Bulan Belum Cukup

Purbaya Tegas: Rokok Ilegal Harus Masuk Sistem atau Ditindak

January 14, 2026
Pendaki Asal Magelang Ditemukan Tewas di Gunung Slamet Setelah 17 Hari Pencarian

Pendaki Asal Magelang Ditemukan Tewas di Gunung Slamet Setelah 17 Hari Pencarian

January 15, 2026
OJK

OJK Laporkan Temuan Fraud Dana Syariah Indonesia (DSI) ke Polisi

January 15, 2026
Yusril: Pilkada Melalui DPRD Sah secara Konstitusi dan Lebih Mudah Diawasi

Yusril: Pilkada Melalui DPRD Sah secara Konstitusi dan Lebih Mudah Diawasi

January 15, 2026
Grok Milik Elon Musk Tak Lagi Bisa Menelanjangi Gambar Orang Asli Di X

Grok Milik Elon Musk Tak Lagi Bisa Menelanjangi Gambar Orang Asli Di X

January 15, 2026
BTS Dongkrak K-pop Jadi Fenomena Global. Hampir Empat Tahun Kemudian, Mereka Kembali

BTS Dongkrak K-pop Jadi Fenomena Global. Hampir Empat Tahun Kemudian, Mereka Kembali

January 15, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved