Cobisnis.com – Bank Indonesia (BI) memperkuat ketentuan operasi moneter melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter yang berlaku efektif sejak 1 Oktober 2020.
Ketentuan tersebut dikeluarkan terkait penerbitan instrumen baru operasi moneter syariah berupa transaksi penyediaan dana kepada peserta operasi moneter syariah dengan agunan berupa surat berharga yang memenuhi prinsip syariah, baik dalam rangka operasi pasar terbuka maupun standing facilities.
Berdasarkan keterangan resmi BI, Jumat (2/9/2020), hal ini dilakukan sebagai upaya penguatan operasi moneter, sejalan dengan dinamika pasar keuangan baik konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah. Di samping itu, PBI ini juga mengintegrasikan substansi pengaturan operasi moneter dalam beberapa PBI operasi moneter sebelumnya agar lebih mudah dijadikan rujukan.
Aspek-aspek instrumen baru operasi moneter syariah yang diatur dalam PBI tersebut antara lain akad, prinsip transaksi, surat berharga yang dapat digunakan dalam transaksi, dan sanksi dalam hal peserta operasi moneter tidak memenuhi kewajiban setelmen dalam transaksi.
Sementara itu, beberapa substansi pengaturan operasi moneter dalam PBI sebelumnya yang dikompilasi dalam PBI ini adalah:
PBI No. 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter; PBI No. 20/12/PBI/2018 tentang Perubahan atas PBI No. 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter; PBI No. 20/14/PBI/2018 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter; dan PBI No. 21/6/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PBI No. 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter.
Dengan diberlakukannya PBI ini, 4 PBI terkait operasi moneter di atas , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.