• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, August 21, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Ini Upaya BI Perkuat Ketentuan Operasi Moneter

Gilang Praditya by Gilang Praditya
October 2, 2020
in Ekonomi Bisnis
0
Ini Upaya BI Perkuat Ketentuan Operasi Moneter

Cobisnis.com – Bank Indonesia (BI) memperkuat ketentuan operasi moneter melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter yang berlaku efektif sejak 1 Oktober 2020.

Ketentuan tersebut dikeluarkan terkait penerbitan instrumen baru operasi moneter syariah berupa transaksi penyediaan dana kepada peserta operasi moneter syariah dengan agunan berupa surat berharga yang memenuhi prinsip syariah, baik dalam rangka operasi pasar terbuka maupun standing facilities.

Berdasarkan keterangan resmi BI, Jumat (2/9/2020), hal ini dilakukan sebagai upaya penguatan operasi moneter, sejalan dengan dinamika pasar keuangan baik konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah. Di samping itu, PBI ini juga mengintegrasikan substansi pengaturan operasi moneter dalam beberapa PBI operasi moneter sebelumnya agar lebih mudah dijadikan rujukan.

Aspek-aspek instrumen baru operasi moneter syariah yang diatur dalam PBI tersebut antara lain akad, prinsip transaksi, surat berharga yang dapat digunakan dalam transaksi, dan sanksi dalam hal peserta operasi moneter tidak memenuhi kewajiban setelmen dalam transaksi.

Sementara itu, beberapa substansi pengaturan operasi moneter dalam PBI sebelumnya yang dikompilasi dalam PBI ini adalah:
PBI No. 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter; PBI No. 20/12/PBI/2018 tentang Perubahan atas PBI No. 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter; PBI No. 20/14/PBI/2018 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter; dan PBI No. 21/6/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PBI No. 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter.

Dengan diberlakukannya PBI ini, 4 PBI terkait operasi moneter di atas , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download huawei firmware
Download WordPress Themes
free online course
Tags: Bak indonesiaBICobisnismoneter

Related Posts

Utang AS Tembus Rp712 Ribu Triliun, Kok Bisa Sebesar Ini?

Utang AS Tembus Rp712 Ribu Triliun, Kok Bisa Sebesar Ini?

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Utang pemerintah Amerika Serikat membengkak US$1 triliun atau sekitar Rp17.800 triliun hanya dalam waktu lima bulan. Total...

Richard Lee Buka Perbedaan Keterangan Doktif di Persidangan

Richard Lee Buka Perbedaan Keterangan Doktif di Persidangan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pihak Richard Lee menyoroti adanya perbedaan keterangan Samira Farahnaz alias Dokter Detektif atau Doktif dalam Berita Acara...

Supervisor Hyundai Beri Klarifikasi Usai Ribut soal Ioniq 5

Supervisor Hyundai Beri Klarifikasi Usai Ribut soal Ioniq 5

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Supervisor Sales Hyundai Gowa Fatmawati bernama Widay menyampaikan permintaan maaf terkait perselisihan dengan influencer Aa Juju. Perselisihan...

Lulusan IPDN Wajib Jalani Ikatan Dinas, Begini Aturannya

Lulusan IPDN Wajib Jalani Ikatan Dinas, Begini Aturannya

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN menjadi salah satu sekolah kedinasan yang banyak diminati masyarakat. Pada seleksi...

Pendiri Evergrande Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup di China

Pendiri Evergrande Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup di China

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pendiri Evergrande, Hui Ka Yan, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan China. Taipan berusia 67 tahun...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jakarta Tak Bisa Atasi Polusi Sendiri, Ini Alasannya

Jakarta Tak Bisa Atasi Polusi Sendiri, Ini Alasannya

August 20, 2026
Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berlanjut ke Tahap Penyidikan

Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berlanjut ke Tahap Penyidikan

August 20, 2026
Presiden Portugal Sahkan Larangan Cadar di Tempat Umum

Presiden Portugal Sahkan Larangan Cadar di Tempat Umum

August 19, 2026
Debut Besar Agnez Mo di Reacher Season 4 Tuai Respons Media Asing

Debut Besar Agnez Mo di Reacher Season 4 Tuai Respons Media Asing

August 20, 2026
Pembukaan BNI wondrX 2026 di ICE BSD,

Pembukaan BNI wondrX 2026 di ICE BSD,

August 21, 2026
Dana Desa 2027 Bertambah Rp21,7 Triliun, Ada Apa?

Dana Desa 2027 Bertambah Rp21,7 Triliun, Ada Apa?

August 21, 2026
Udara Pontianak Berbahaya, Orang Tua Minta Sekolah Libur

Udara Pontianak Berbahaya, Orang Tua Minta Sekolah Libur

August 21, 2026
Kisah Auzar menerima manfaat perlindungan asuransi jiwa syariah Rp562 juta setelah keponakannya meninggal dan membantu menjaga keberlangsungan yayasan bagi 700 murid.

Di Balik Santunan Rp562 Juta, Ada Amanah 700 Murid

August 21, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved