JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menyetujui Peraturan Presiden (Perpres) tentang Hak Penerbit pada tanggal 20 Februari 2024.
Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi platform digital seperti Google dan Facebook untuk bekerjasama dengan perusahaan media di Indonesia.
Dalam kerangka Hak Penerbit ini, bentuk kerja sama yang dimaksud mencakup lisensi berbayar, pembagian pendapatan, pertukaran data pengguna berita yang telah diagregasi, atau kesepakatan lain yang disetujui bersama.
Namun, bagaimana tanggapan Google Indonesia terhadap Perpres baru ini? Google Indonesia telah mengetahui bahwa pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Membantu Jurnalisme Berkualitas atau lebih dikenal sebagai “Hak Penerbit”.
“Kami akan segera mengkaji rinciannya,” kata Perwakilan Google Indonesia kepada KompasTekno melalui pesan singkat pada Rabu (21/2/2024).
Namun demikian, sampai saat berita ini dilaporkan, belum ada keputusan resmi dari Google apakah akan mematuhi aturan Hak Penerbit ini atau memilih jalur lainnya.
Yang pasti, perwakilan Google Indonesia menegaskan bahwa selama ini mereka telah bekerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah untuk mendukung serta memperkuat ekosistem berita yang berkelanjutan di Indonesia.
Salah satu fokus utama bagi Google adalah memastikan bahwa platformnya dapat menyajikan berita dari berbagai perspektif tanpa tendensi atau prasangka tertentu.
“Oleh karena itu, dalam kerjasama ini, kami selalu menekankan pentingnya memastikan masyarakat Indonesia memiliki akses yang luas ke berbagai sumber berita,” tambah perwakilan Google Indonesia. Mereka juga menekankan perlunya mendorong keberagaman dalam ekosistem berita di Indonesia, yang dapat menghasilkan konten berkualitas untuk semua orang sambil memberikan peluang bagi semua penerbit berita, baik besar maupun kecil, untuk berkembang.
PP Hak Penerbit ini telah diusulkan sejak tahun sebelumnya. Ketika masih dalam proses perumusan pada bulan Februari 2023, narasi utama adalah bahwa Hak Penerbit akan memaksa platform digital untuk membayar konten berita yang mereka distribusikan kepada media. Pada saat itu, Google menyatakan keprihatinannya bahwa regulasi yang terlalu membatasi atau bersifat prejudisial dapat menghambat kinerja perusahaan, terutama perusahaan seperti Google, dalam memberikan layanan dengan efektif. “Regulasi yang terlalu membatasi atau bersifat prejudisial dapat menghambat kemampuan perusahaan untuk memberikan layanan secara efektif kepada semua pengguna,” ujar Google dalam sebuah posting di blog resmi Google Indonesia, seperti yang dilaporkan oleh KompasTekno pada Selasa (21/2/2023).
Dalam konteks industri berita, Google menegaskan bahwa mereka secara aktif berkontribusi dan berinvestasi dalam membangun kemitraan dengan industri berita di Indonesia. Google meyakini bahwa langkah ini akan menguntungkan semua pihak, termasuk jurnalis, penerbit berita, pengguna, dan Google sendiri. “Kami percaya bahwa pendekatan yang lebih adil dan kolaboratif dapat mendukung masa depan jurnalisme yang sehat bagi masyarakat secara keseluruhan,” jelas perwakilan Google.