JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, terus mengingatkan wajib pajak (WP) tentang pentingnya memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan baru yang akan diberlakukan mulai 1 Juli 2024 mempersyaratkan penggunaan NIK sebagai NPWP dalam semua aktivitas perpajakan.
Jika pada pertengahan tahun mendatang WP belum melakukan pemadanan, konsekuensi serius akan mengikuti.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tanah Abang, Atmo, menjelaskan bahwa WP yang tidak mengaktifkan NIK sebagai NPWP hingga pertengahan tahun mendatang akan terbatas dalam mengakses layanan dasar perpajakan.
Salah satu dampaknya adalah tidak dapat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), yang berpotensi mengakibatkan denda bagi WP yang tidak melaporkannya. “WP yang belum memadankan NIK berisiko tidak dapat melakukan aktivitas perpajakan seperti pelaporan SPT,” ujarnya saat membuka Layanan Pendampingan Pemadanan NIK dan NPWP di Gedung Kompas, Jakarta, Senin (18/12/2023).
Selain itu, WP juga akan kehilangan hak-hak terkait perpajakan, seperti permohonan pengembalian pajak lebih bayar atau restitusi pajak. Selain itu, mereka berpotensi untuk menghadapi potongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang lebih besar jika tidak melakukan pemadanan.
Sebabnya, aturan baru akan menerapkan pajak lebih tinggi sebesar 20 persen dari tarif yang berlaku bagi WP yang tidak memiliki NPWP (yang akan digantikan oleh NIK). “Yang sangat penting adalah jika tidak ada pemadanan, potongan PPh pasal 21 akan meningkat 20 persen,” tambah Atmo.
Sebagai catatan, WP masih diberi kesempatan untuk memadankan NIK dan NPWP hingga 30 Juni 2024, mengikuti penundaan penuh implementasi NIK sebagai NPWP untuk orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah dari 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.
“Berita baiknya adalah, PMK 136 baru-baru ini mengumumkan bahwa penerapan NIK dan pemadanan NPWP diperpanjang hingga 1 Juli 2024. Jadi, masih ada waktu bagi kita,” tutur Atmo.