• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, March 18, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Ini Pandangan AAJI atas Kebijakan Countercyclical OJK Terkait Dampak Covid-19

Nina Karlita by Nina Karlita
April 5, 2020
in Ekonomi Bisnis
0
Ini Pandangan AAJI atas Kebijakan Countercyclical OJK Terkait Dampak Covid-19

Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan Countercyclical atas dampak Covid-19 bagi perusahaan perasuransian yang tertuang dalam surat OJK nomor S-11/D.05/2020 tanggal 30 Maret 2020.

Menindaklanjuti surat tersebut, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memberikan pandangan juga langkah-langkah sebagai berikut:

Pertama, AAJI menyambut baik kebijakan countercyclical yang dikeluarkan OJK yang bertujuan menjaga stabilitas kinerja Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) di tengah wabah Covid-19, sekaligus sebagai suatu dukungan bagi industri asuransi jiwa untuk terus berkontribusi bagi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Kedua, AAJI berpandangan, kebijakan countercyclical untuk industri asuransi dikeluarkan OJK setidaknya memberikan tiga relaksasi kebijakan.

Perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan kepada OJK; penyelenggaraan penilaian kemampuan dan kepatutan Pihak Utama melalui telekonferensi; serta memberikan relaksasi terhadap perhitungan solvabilitas perusahaan, dimana hal tersebut diberikan untuk mendukung kenerja perusahaan asuransi serta memberikan kemudahan dalam situasi yang penuh tantangan saat ini.

Kebijakan-kebijakan tersebut merupakan suatu pilihan yang dapat diambil oleh perusahaan asuransi jiwa namun bukan merupakan kewajiban dalam pelaksanaannya.

Ketiga, AAJI berpendapat, penerapan relaksasi penundaan pembayaran premi yang jatuh tempo (grace period), selama 4 (empat) bulan, baik untuk nasabah perorangan/ritel atau nasabah korporasi, HANYA wajib dilakukan apabila perusahaan asuransi mengakui tagihan premi yang berusia hingga 4 (empat) bulan sebagai aset yang diperkenankan dalam perhitungan tingkat solvabilitas.

Dengan demikian, relaksasi penundaan pembayaran premi sebagaimana dimaksud dalam surat OJK mengenai countercyclical bukan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan bagi perusahaan asuransi dan merupakan kebijakan yang dapat diambil oleh masing-masing perusahaan asuransi.

Keempat, AAJI meminta nasabah untuk selalu memahami ketentuan-ketentuan dalam polis mereka termasuk mempertimbangkan apakah langkah untuk menunda pembayaran premi akan berpengaruh kepada elemen-elemen investasi yang telah diperhitungkan dalam perencanaan keuangan mereka.

AAJI juga mengimbau nasabah untuk memastikan agar perlindungan asuransi jiwa yang dimilikinya tetap aktif dan menghubungi perusahaan asuransi masing-masing untuk mendapatkan penjelasan atau apabila mempunyai pertanyaan terhadap polis yang dimiliki.

Kelima; Beberapa hal yang saat ini tengah dilakukan AAJI untuk kepentingan masyarakat dan nasabah serta industri asuransi jiwa di tengah situasi yang penuh tantangan ini adalah:

Meminta Perusahaan anggota untuk tetap merekrut tenaga pemasar baru agar masyarakat tetap mendapatkan layanan untuk proteksi kesehatan dan finansial mereka.

Hal ini mengkonfirmasi komitmen industri asuransi jiwa untuk terus berkontribusi dalam penciptaan lapangan kerja, bahkan di situasi yang sulit seperti saat ini.

Meminta OJK untuk memberikan relaksasi kepada perusahaan asuransi jiwa yang memasarkan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) untuk dapat memanfaatkan teknologi dalam penjualannya.

Dimana pertemuan langsung secara tatap muka antara tenaga pemasar dan calon nasabah dapat digantikan dengan penggunaan teknologi komunikasi (pertemuan langsung secara digital), serta menghapus kewajiban tanda tangan basah dan menggantikannya dengan tanda tangan dalam bentuk digital atau elektronik.

Hal ini sesuai dengan ajakan Pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan gerakan physical distancing dalam menghadapi pandemi Covid-19 saat ini.

Tags: aajiCobisniscobisnis & bisnisojkotoritas jasa keuangan

Related Posts

Konflik Iran Ganggu Agenda Global, Pertemuan Trump dan Xi Jinping Mundur

Konflik Iran Ganggu Agenda Global, Pertemuan Trump dan Xi Jinping Mundur

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Donald Trump menunda rencana kunjungannya ke China untuk bertemu Xi Jinping. Keputusan ini diambil karena fokus...

Konflik Global Memanas, BI Pastikan Tak Ada Opsi Turunkan Suku Bunga

Konflik Global Memanas, BI Pastikan Tak Ada Opsi Turunkan Suku Bunga

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Bank Indonesia memastikan tidak ada opsi penurunan suku bunga acuan dalam waktu dekat. Keputusan ini diambil untuk...

Kisah ABK di Tengah Perang: Drone Menyerang, Rudal Terbang Setiap Hari di Selat Hormuz

Kisah ABK di Tengah Perang: Drone Menyerang, Rudal Terbang Setiap Hari di Selat Hormuz

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Seorang Anak Buah Kapal (ABK) asal China mengungkap situasi mencekam di perairan Selat Hormuz setelah jalur pelayaran...

Trump Klaim Menang Lawan Iran, Tapi Minta Sekutu Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz

Trump Klaim Menang Lawan Iran, Tapi Minta Sekutu Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump meminta sejumlah negara sekutu mengirim kapal perang ke kawasan Selat Hormuz untuk...

Ribuan Penerbangan di Amerika Serikat Dibatalkan, Bandara Chicago hingga Minneapolis Lumpuh

Ribuan Penerbangan di Amerika Serikat Dibatalkan, Bandara Chicago hingga Minneapolis Lumpuh

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Ribuan penerbangan di Amerika Serikat dibatalkan akibat badai musim dingin yang melanda sejumlah wilayah. Dampaknya, beberapa bandara...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

September 16, 2025
UMKM Lokal Raup Cuan di Ramadan, TikTok Jadi Kunci Promosi Efektif

UMKM Lokal Raup Cuan di Ramadan, TikTok Jadi Kunci Promosi Efektif

March 17, 2026
Membludaknya Pemudik, Antrean Kendaraan di Merak Meluber ke Jalan Utama

Membludaknya Pemudik, Antrean Kendaraan di Merak Meluber ke Jalan Utama

March 18, 2026
Wacana Panas! Gaji Menteri dan DPR Berpotensi Dipangkas Demi Selamatkan Anggaran

Wacana Panas! Gaji Menteri dan DPR Berpotensi Dipangkas Demi Selamatkan Anggaran

March 18, 2026
Eropa Kompak Menolak Permintaan Trump soal Pengiriman Pasukan ke Hormuz

Eropa Kompak Menolak Permintaan Trump soal Pengiriman Pasukan ke Hormuz

March 18, 2026
Kreator Konten Asal Luar Negeri Diamankan Terkait Produksi Konten Dewasa di Bali

Kreator Konten Asal Luar Negeri Diamankan Terkait Produksi Konten Dewasa di Bali

March 18, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved