• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, September 13, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Ini Pandangan AAJI atas Kebijakan Countercyclical OJK Terkait Dampak Covid-19

Nina Karlita by Nina Karlita
April 5, 2020
in Ekonomi Bisnis
0
Ini Pandangan AAJI atas Kebijakan Countercyclical OJK Terkait Dampak Covid-19

Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan Countercyclical atas dampak Covid-19 bagi perusahaan perasuransian yang tertuang dalam surat OJK nomor S-11/D.05/2020 tanggal 30 Maret 2020.

Menindaklanjuti surat tersebut, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memberikan pandangan juga langkah-langkah sebagai berikut:

Pertama, AAJI menyambut baik kebijakan countercyclical yang dikeluarkan OJK yang bertujuan menjaga stabilitas kinerja Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) di tengah wabah Covid-19, sekaligus sebagai suatu dukungan bagi industri asuransi jiwa untuk terus berkontribusi bagi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Kedua, AAJI berpandangan, kebijakan countercyclical untuk industri asuransi dikeluarkan OJK setidaknya memberikan tiga relaksasi kebijakan.

Perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan kepada OJK; penyelenggaraan penilaian kemampuan dan kepatutan Pihak Utama melalui telekonferensi; serta memberikan relaksasi terhadap perhitungan solvabilitas perusahaan, dimana hal tersebut diberikan untuk mendukung kenerja perusahaan asuransi serta memberikan kemudahan dalam situasi yang penuh tantangan saat ini.

Kebijakan-kebijakan tersebut merupakan suatu pilihan yang dapat diambil oleh perusahaan asuransi jiwa namun bukan merupakan kewajiban dalam pelaksanaannya.

Ketiga, AAJI berpendapat, penerapan relaksasi penundaan pembayaran premi yang jatuh tempo (grace period), selama 4 (empat) bulan, baik untuk nasabah perorangan/ritel atau nasabah korporasi, HANYA wajib dilakukan apabila perusahaan asuransi mengakui tagihan premi yang berusia hingga 4 (empat) bulan sebagai aset yang diperkenankan dalam perhitungan tingkat solvabilitas.

Dengan demikian, relaksasi penundaan pembayaran premi sebagaimana dimaksud dalam surat OJK mengenai countercyclical bukan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan bagi perusahaan asuransi dan merupakan kebijakan yang dapat diambil oleh masing-masing perusahaan asuransi.

Keempat, AAJI meminta nasabah untuk selalu memahami ketentuan-ketentuan dalam polis mereka termasuk mempertimbangkan apakah langkah untuk menunda pembayaran premi akan berpengaruh kepada elemen-elemen investasi yang telah diperhitungkan dalam perencanaan keuangan mereka.

AAJI juga mengimbau nasabah untuk memastikan agar perlindungan asuransi jiwa yang dimilikinya tetap aktif dan menghubungi perusahaan asuransi masing-masing untuk mendapatkan penjelasan atau apabila mempunyai pertanyaan terhadap polis yang dimiliki.

Kelima; Beberapa hal yang saat ini tengah dilakukan AAJI untuk kepentingan masyarakat dan nasabah serta industri asuransi jiwa di tengah situasi yang penuh tantangan ini adalah:

Meminta Perusahaan anggota untuk tetap merekrut tenaga pemasar baru agar masyarakat tetap mendapatkan layanan untuk proteksi kesehatan dan finansial mereka.

Hal ini mengkonfirmasi komitmen industri asuransi jiwa untuk terus berkontribusi dalam penciptaan lapangan kerja, bahkan di situasi yang sulit seperti saat ini.

Meminta OJK untuk memberikan relaksasi kepada perusahaan asuransi jiwa yang memasarkan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) untuk dapat memanfaatkan teknologi dalam penjualannya.

Dimana pertemuan langsung secara tatap muka antara tenaga pemasar dan calon nasabah dapat digantikan dengan penggunaan teknologi komunikasi (pertemuan langsung secara digital), serta menghapus kewajiban tanda tangan basah dan menggantikannya dengan tanda tangan dalam bentuk digital atau elektronik.

Hal ini sesuai dengan ajakan Pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan gerakan physical distancing dalam menghadapi pandemi Covid-19 saat ini.

Tags: aajiCobisniscobisnis & bisnisojkotoritas jasa keuangan

Related Posts

Veda Ega Gagal Catat Waktu Terbaik, Start ke-15 di Moto3 San Marino

Veda Ega Gagal Catat Waktu Terbaik, Start ke-15 di Moto3 San Marino

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pembalap Indonesia Veda Ega Pratama mengakui menghadapi kualifikasi yang sulit di Moto3 San Marino. Hasil tersebut membuat...

11 Bank Tutup hingga Agustus 2026, OJK Jelaskan Penyebabnya

OJK Survei 99 Bank, Hasilnya Perbankan RI Masih Optimistis

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Industri perbankan Indonesia masih menunjukkan optimisme memasuki kuartal III 2026. Kondisi tersebut tercermin dari Survei Orientasi Bisnis...

Komdigi Ungkap Lokasi Terakhir 8 Orang yang Hilang di Selat Sunda

Komdigi Ungkap Lokasi Terakhir 8 Orang yang Hilang di Selat Sunda

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Titik koordinat terakhir lima jurnalis dan tiga kru kapal yang hilang saat melakukan peliputan di sekitar Gunung...

Pencarian 5 Jurnalis Masuk Hari Keempat, Gubernur Banten Ikut Turun ke Laut

Pencarian 5 Jurnalis Masuk Hari Keempat, Gubernur Banten Ikut Turun ke Laut

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Gubernur Banten Andra Soni ikut langsung dalam pencarian lima jurnalis dan tiga awak speedboat yang hilang kontak...

Pertamina Jamin Pasokan BBM Aman di Tengah Dampak El Nino

Pertamina Jamin Pasokan BBM Aman di Tengah Dampak El Nino

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pertamina Patra Niaga memastikan distribusi Bahan Bakar Minyak atau BBM kepada masyarakat tetap berjalan di tengah kekeringan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BNI menawarkan diskon tiket hingga 20 persen, cicilan 12 bulan, serta promo tiket pesawat dan hotel untuk konser Andrea Bocelli.

BNI Permudah Nasabah Nonton Andrea Bocelli

September 12, 2026
Prudential Indonesia Raih Premi Rp12,2 Triliun

Prudential Indonesia Raih Premi Rp12,2 Triliun

September 11, 2026
Andrea Bocelli membawa perayaan 30 tahun album Romanza ke Indonesia melalui dua konser di Borobudur dan JIExpo Jakarta.

30 Tahun Romanza: Album Andrea Bocelli yang Mengubah Segalanya

September 12, 2026
Diduga Pesta Miras, Sejumlah Pemuda Ditemukan Tertidur di Jalan Lenteng Agung

Diduga Pesta Miras, Sejumlah Pemuda Ditemukan Tertidur di Jalan Lenteng Agung

September 12, 2026
Ilustrasi Vitamin D - pexels/Picas Joe

Manfaat Vitamin D2 dan D3, Mana yang Lebih dibutuhkan Oleh Tubuh

September 13, 2026
2-3 Cangkir Kopi Sehari, Benarkah Bisa Bantu Redakan Stres?

2-3 Cangkir Kopi Sehari, Benarkah Bisa Bantu Redakan Stres?

September 13, 2026
Matcha - pexels/Raymond Petrik

Ketahui Makanan dan Minuman yang Dapat Mempengaruhi Penyerapan Zat Besi

September 13, 2026
Veda Ega Gagal Catat Waktu Terbaik, Start ke-15 di Moto3 San Marino

Veda Ega Gagal Catat Waktu Terbaik, Start ke-15 di Moto3 San Marino

September 13, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved