• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, May 2, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Ini Pandangan AAJI atas Kebijakan Countercyclical OJK Terkait Dampak Covid-19

Nina Karlita by Nina Karlita
April 5, 2020
in Ekonomi Bisnis
0
Ini Pandangan AAJI atas Kebijakan Countercyclical OJK Terkait Dampak Covid-19

Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan Countercyclical atas dampak Covid-19 bagi perusahaan perasuransian yang tertuang dalam surat OJK nomor S-11/D.05/2020 tanggal 30 Maret 2020.

Menindaklanjuti surat tersebut, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memberikan pandangan juga langkah-langkah sebagai berikut:

Pertama, AAJI menyambut baik kebijakan countercyclical yang dikeluarkan OJK yang bertujuan menjaga stabilitas kinerja Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) di tengah wabah Covid-19, sekaligus sebagai suatu dukungan bagi industri asuransi jiwa untuk terus berkontribusi bagi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Kedua, AAJI berpandangan, kebijakan countercyclical untuk industri asuransi dikeluarkan OJK setidaknya memberikan tiga relaksasi kebijakan.

Perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan kepada OJK; penyelenggaraan penilaian kemampuan dan kepatutan Pihak Utama melalui telekonferensi; serta memberikan relaksasi terhadap perhitungan solvabilitas perusahaan, dimana hal tersebut diberikan untuk mendukung kenerja perusahaan asuransi serta memberikan kemudahan dalam situasi yang penuh tantangan saat ini.

Kebijakan-kebijakan tersebut merupakan suatu pilihan yang dapat diambil oleh perusahaan asuransi jiwa namun bukan merupakan kewajiban dalam pelaksanaannya.

Ketiga, AAJI berpendapat, penerapan relaksasi penundaan pembayaran premi yang jatuh tempo (grace period), selama 4 (empat) bulan, baik untuk nasabah perorangan/ritel atau nasabah korporasi, HANYA wajib dilakukan apabila perusahaan asuransi mengakui tagihan premi yang berusia hingga 4 (empat) bulan sebagai aset yang diperkenankan dalam perhitungan tingkat solvabilitas.

Dengan demikian, relaksasi penundaan pembayaran premi sebagaimana dimaksud dalam surat OJK mengenai countercyclical bukan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan bagi perusahaan asuransi dan merupakan kebijakan yang dapat diambil oleh masing-masing perusahaan asuransi.

Keempat, AAJI meminta nasabah untuk selalu memahami ketentuan-ketentuan dalam polis mereka termasuk mempertimbangkan apakah langkah untuk menunda pembayaran premi akan berpengaruh kepada elemen-elemen investasi yang telah diperhitungkan dalam perencanaan keuangan mereka.

AAJI juga mengimbau nasabah untuk memastikan agar perlindungan asuransi jiwa yang dimilikinya tetap aktif dan menghubungi perusahaan asuransi masing-masing untuk mendapatkan penjelasan atau apabila mempunyai pertanyaan terhadap polis yang dimiliki.

Kelima; Beberapa hal yang saat ini tengah dilakukan AAJI untuk kepentingan masyarakat dan nasabah serta industri asuransi jiwa di tengah situasi yang penuh tantangan ini adalah:

Meminta Perusahaan anggota untuk tetap merekrut tenaga pemasar baru agar masyarakat tetap mendapatkan layanan untuk proteksi kesehatan dan finansial mereka.

Hal ini mengkonfirmasi komitmen industri asuransi jiwa untuk terus berkontribusi dalam penciptaan lapangan kerja, bahkan di situasi yang sulit seperti saat ini.

Meminta OJK untuk memberikan relaksasi kepada perusahaan asuransi jiwa yang memasarkan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) untuk dapat memanfaatkan teknologi dalam penjualannya.

Dimana pertemuan langsung secara tatap muka antara tenaga pemasar dan calon nasabah dapat digantikan dengan penggunaan teknologi komunikasi (pertemuan langsung secara digital), serta menghapus kewajiban tanda tangan basah dan menggantikannya dengan tanda tangan dalam bentuk digital atau elektronik.

Hal ini sesuai dengan ajakan Pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan gerakan physical distancing dalam menghadapi pandemi Covid-19 saat ini.

Tags: aajiCobisniscobisnis & bisnisojkotoritas jasa keuangan

Related Posts

Kurs Rupiah Tertekan, Analis Sebut Anggaran Negara Perlu Fokus ke Impor Minyak

Kurs Rupiah Tertekan, Analis Sebut Anggaran Negara Perlu Fokus ke Impor Minyak

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Rupiah masih berada dalam tekanan akibat sentimen global. Kenaikan harga minyak dunia dan suku bunga tinggi Amerika...

Harga Minyak Masih Tegang, Iran dan AS Belum Sepakat Soal Hormuz

Harga Minyak Masih Tegang, Iran dan AS Belum Sepakat Soal Hormuz

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Iran mengirim proposal baru kepada Amerika Serikat di tengah upaya meredakan konflik. Namun hingga kini, Selat Hormuz...

Dolar AS Kehilangan Momentum, Yen Bangkit Setelah Sentuh Level Terendah

Dolar AS Kehilangan Momentum, Yen Bangkit Setelah Sentuh Level Terendah

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Nilai tukar dolar AS melemah terhadap yen Jepang dan berpotensi mencatat penurunan mingguan terbesar sejak Februari 2026....

Pelaku Usaha Ungkap Penyebab Industri Kriya RI Sulit Saingi China-Vietnam

Pelaku Usaha Ungkap Penyebab Industri Kriya RI Sulit Saingi China-Vietnam

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kinerja ekspor sejumlah sektor industri nasional mulai menunjukkan tekanan. Sektor berorientasi ekspor tercatat di level 52,28 pada...

Wikipedia Jadi Ajang Sabotase, Green SM Diduga Coba Bersihkan Nama di Tengah Duka Bekasi

Wikipedia Jadi Ajang Sabotase, Green SM Diduga Coba Bersihkan Nama di Tengah Duka Bekasi

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Operator taksi listrik Green SM Indonesia kembali jadi sorotan di tengah duka tragedi kecelakaan kereta di Bekasi...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
China Wajibkan Restoran Ungkap Dim Sum Buatan Tangan atau Mesin 2026

China Wajibkan Restoran Ungkap Dim Sum Buatan Tangan atau Mesin 2026

May 1, 2026
KA Argo Bromo Anggrek Tabrak Avanza di Grobogan, Empat Penumpang Meninggal

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak Avanza di Grobogan, Empat Penumpang Meninggal

May 1, 2026
Pelaku Usaha Ungkap Penyebab Industri Kriya RI Sulit Saingi China-Vietnam

Pelaku Usaha Ungkap Penyebab Industri Kriya RI Sulit Saingi China-Vietnam

May 1, 2026
Aung San Suu Kyi Dipindah ke Tahanan Rumah, Junta Myanmar Umumkan 2026

Aung San Suu Kyi Dipindah ke Tahanan Rumah, Junta Myanmar Umumkan 2026

May 1, 2026
Kurs Rupiah Tertekan, Analis Sebut Anggaran Negara Perlu Fokus ke Impor Minyak

Kurs Rupiah Tertekan, Analis Sebut Anggaran Negara Perlu Fokus ke Impor Minyak

May 1, 2026
Harga Minyak Masih Tegang, Iran dan AS Belum Sepakat Soal Hormuz

Harga Minyak Masih Tegang, Iran dan AS Belum Sepakat Soal Hormuz

May 1, 2026
Dolar AS Kehilangan Momentum, Yen Bangkit Setelah Sentuh Level Terendah

Dolar AS Kehilangan Momentum, Yen Bangkit Setelah Sentuh Level Terendah

May 1, 2026
Pelaku Usaha Ungkap Penyebab Industri Kriya RI Sulit Saingi China-Vietnam

Pelaku Usaha Ungkap Penyebab Industri Kriya RI Sulit Saingi China-Vietnam

May 1, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved