Cobisnis.com – Segala cara dilakukan Pemerintah untuk memajukan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) di tengah pandemi. Salah satunya adalah kemudahan berusaha dengan menyederhanakan prosedur perizinan melalui One Single Submission (OSS).
Dalam keterangan Kemenkeu, Kamis (15/10/2020), pelaku UMKM juga diberi keringanan biaya perizinan bagi pembentukan Usaha Kecil dan pembebasan biaya perijinan bagi Usaha Mikro serta dukungan pembiayaan yang terjangkau bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Saat UMKM sudah terbentuk, dalam mengelolanya, pemerintah juga hadir memberi penyederhanaan administrasi perpajakan, insentif pajak dan kepabeanan. Selain itu, pemerintah juga menyediakan bantuan dan pendampingan hukum bagi UMK, pelatihan dan pendampingan sistem aplikasi pembukuan dan pencatatan keuangan UMK.
Sedangkan untuk upah, ditentukan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja minimal sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat. Sejatinya UMKM diberikan perlindungan agar tidak dikuasai atau dimiliki oleh usaha besar.
Pemerintah juga klaim terus berusaha meningkatkan peluang usaha produk UMKM dengan kemitraan rantai pasok. Insentif dan kemudahan kemitraan juga didorong pemerintah agar terbentuk antar usaha menengah dan besar dengan usaha mikro dan kecil.
Dalam mengembangkan UMKM, pemerintah memungkinkan kegiatan usaha UMKM menjadi jaminan untuk mengakses kredit pembiayaan usaha. Saat ini, proses pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual lebih mudah dan sederhana. Begitu pula untuk impor bahan baku dan bahan penolong industri dipermudah sekaligus fasilitas ekspor bagi UMKM.
Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan produk UMK dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, serta memberikan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendukung pemberdayaan dan pengembangan UMKM.
Produk UMKM berkesempatan lebih besar untuk dipasarkan di rest area jalan tol dan infrastruktur publik seperti terminal, bandara, pelabuhan dan stasiun kereta api.
Dalam fase pengembangan, pemerintah juga dapat memberikan pendampingan bagi pelaku UMKM agar mampu mengakses pembiayaan serta menguatkan kapasitas pelaku usaha pemula.