• © Copyright 2020 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, March 25, 2023
Cobisnis
Bank BNI
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Teknologi
  • Asuransi
  • Startup
  • Foto
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Teknologi
  • Asuransi
  • Startup
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Indah Harini Kuasai Dana Bukan Haknya, Praktisi Hukum: Itu Tindakan Penggelapan!

Fathi by Fathi
December 28, 2021
in Nasional
0
BRI Borong 4 Penghargaan Service Excellence
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Cobisnis.com – Kasus yang dialami Indah Harini perlu dicermati dari aspek hukum lebih lanjut. Indah menerima dana dalam jumlah besar di rekening tabungannya sebesar lebih dari Rp30 miliar.

Kasus ini bermula saat Indah yang merupakan salah satu nasabah BRI mendapati adanya uang yang masuk dalam rekening BRI-nya pada November 2019 yang jumlahnya mencapai GBP 1.714.842 atau setara lebih dari Rp30 miliar.

Related articles

Sah! Pengadilan Kuatkan Kewenangan IAPI Gelar Ujian Bagi Calon Akuntan Publik

Sah! Pengadilan Kuatkan Kewenangan IAPI Gelar Ujian Bagi Calon Akuntan Publik

March 22, 2023
Menkumham Instruksikan Jajaran Kemenkumham Terapkan Pola Hidup Sederhana

Menkumham Instruksikan Jajaran Kemenkumham Terapkan Pola Hidup Sederhana

March 17, 2023

Kendati demikian, Desember 2019 Indah memindahkan dana yang diterimanya ke rekening Deposito Berjangka dan memindahkannya ke bank lain. Kemudian, dana tersebut Indah gunakan untuk keperluan pribadinya pada periode 2019-2020.

Upaya Indah yang tidak memiliki itikad baik dan enggan mengembalikan dana yang diterimanya bisa dikatakan sebagai tindakan penggelapan.

Praktisi Hukum Rinto Wardana menjelaskan, penguasaan dana yang dilakukan Indah dapat dijerat pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Terlebih, Indah secara sadar menerima dana yang bukan hak-nya tersebut. Itikad baik pun tidak ditunjukkan Indah untuk mengembalikan dana, meskipun pihak bank telah berupaya secara persuasive untuk melakukan pengembalian dana tersebut. Seharusnya Indah segera mengembalikan dana tersebut ketika bank memberitahukan kepada ybs bahwa dana tersebut bukan haknya.

“Jadi harus selalu diulang-ulang disampaikan kepada masyarakat bahwa itu bukan mengakibatkan uang yang masuk ke rekening mereka itu menjadi hak mereka,” ujar Rinto.

Rinto, yang mendapatkan gelar doktor hukum dengan Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji sekaligus aktif sebagai Anggota Dewan Pengawas KPK dan Guru Besar Pusdiklat Kejaksaan Agung menjelaskan, “Itu ada tindak pidananya lagi selain Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011. Jadi pasal berlapis. Ini namanya penggelapan karena dia menguasai dana orang lain yang patut dia ketahui itu bukan uang dia.”

Karena masalah tersebut, Indah kemudian dilaporkan BRI ke kepolisian Polda Metro Jaya dan telah menjadi tersangka. Melalui kuasa hukumnya dari kantor Hukum Mastermind & Associates, Indah menggugat balik BRI sebesar hampir Rp1 triliun atas kerugian materiil dan immateriil akibat kasus tersebut menyebabkan dirinya dijadikan tersangka.

Melihat hal tersebut, Rinto menjelaskan Indah dapat diproses hukum karena dianggap telah melakukan tindak pidana pencucian uang atas upayanya menggunakan dan mengubah dana yang bukan haknya tersebut.

“Itu sudah berlapis. Jadi ini tidak bisa dianggap remeh. Karena memang tindak pidana pokoknya adalah masalah di Pasal 85 Undang-Undang No.3 Tahun 2011, kemudian tindak pidana penggelapan di dalam KUHP, ditambah dengan tindak pidana pencucian uang. Jadi sepanjang dia tidak memberikan bukti bahwa uang itu adalah uang dia maka dia bisa dikenakan 3 pasal itu,” pungkas Rianto.

Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Premium WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
download intex firmware
Free Download WordPress Themes
udemy course download free
Tags: bank bribank rakyat indonesiaIndah HariniPengamat HukumPraktisi Hukum
Share5Tweet3
BANK BNIBANK BNIBANK BNI

Related Posts

Sah! Pengadilan Kuatkan Kewenangan IAPI Gelar Ujian Bagi Calon Akuntan Publik

Sah! Pengadilan Kuatkan Kewenangan IAPI Gelar Ujian Bagi Calon Akuntan Publik

by Indra Purnama
March 22, 2023
0

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akui dan Kuatkan Kewenangan IAPI untuk Menyelenggarakan Ujian bagi Calon Akuntan Publik.

Menkumham Instruksikan Jajaran Kemenkumham Terapkan Pola Hidup Sederhana

Menkumham Instruksikan Jajaran Kemenkumham Terapkan Pola Hidup Sederhana

by Rahmat Herlambang
March 17, 2023
0

Kemenkumham,Pola Hidup Sederhana,Presiden Jokowi

Gubernur Jawa Tengah Resmikan Revitalisasi 7 SMK Program Konsorsium Pengusaha RI

Gubernur Jawa Tengah Resmikan Revitalisasi 7 SMK Program Konsorsium Pengusaha RI

by Indra Purnama
March 1, 2023
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meresmikan Program Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (SMK PK) di SMKN...

Satu Bulan Pertama 2023, Tingkat Okupansi Kawasan The Nusa Dua capai 64,61%

Satu Bulan Pertama 2023, Tingkat Okupansi Kawasan The Nusa Dua capai 64,61%

by Farida Ratnawati
February 19, 2023
0

NUSA DUA, BALI, Cobisnis.com - Mengawali tahun 2023, occupancy rate atau tingkat hunian rata-rata Kawasan The Nusa Dua Bali, kawasan...

Indonesia Siapkan Bantuan Untuk Bencana Gempa Turki Dan Suriah

Indonesia Siapkan Bantuan Untuk Bencana Gempa Turki Dan Suriah

by Farida Ratnawati
February 9, 2023
0

JAKARTA,Cobisnis.com - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar segera...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
China Borong Batu Bara RI, 200 Juta Ton Senilai Rp20 Triliun di 2021

China Borong Batu Bara RI, 200 Juta Ton Senilai Rp20 Triliun di 2021

November 27, 2020
OJK Digugat SP AJB Bumiputera di PN Jakpus

Pengamat Asuransi: OJK Punya Nyali Tetapkan Tersangka Kepada Mantan Ketua BPA AJB Bumiputera

March 18, 2021
Bank Indonesia Terus Perluas Penggunaan QRIS

Kehadiran QRIS Harus Bisa Memajukan UMKM

September 26, 2022
Kadin Tegaskan Komitmen Dorong Pembangunan Bersama Pemerintah dengan Empat Pilar

Kadin Tegaskan Komitmen Dorong Pembangunan Bersama Pemerintah dengan Empat Pilar

September 26, 2022
2020 Sertifikat Tanah

2020 Sertifikat Tanah

0
Peranan BNI Syariah dalam Muslim Fashion Festival 2020

Peranan BNI Syariah dalam Muslim Fashion Festival 2020

0
Kementan-Kemenkop UKM “Bergandeng Tangan” Kembangkan Bisnis Pengelolaan Tani

Kementan-Kemenkop UKM “Bergandeng Tangan” Kembangkan Bisnis Pengelolaan Tani

0
Akuikansi Cobisnis

AKUIKANSI, Kolaborasi KKP Dan Kepala Dinas Perikanan Se-Indonesia

0
Didominasi Milenial dan Gen Z, Jumlah Investor Saham Tembus 4 Juta

AKSES, Permudah Data Laporan Pajak

March 24, 2023
Jeggboy & Girl Berikan Solusi Belanja Mudah dan Berkualitas

Jeggboy & Girl Berikan Solusi Belanja Mudah dan Berkualitas

March 24, 2023
XL Ramadan Program

XL Ramadan Program

March 24, 2023
Dorong Bisnis Wealth Management, Bank Mandiri Andalkan Fitur Livin’ Investasi

Dorong Bisnis Wealth Management, Bank Mandiri Andalkan Fitur Livin’ Investasi

March 24, 2023
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2020 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2020 Cobinis.com - All Right Reserved