• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, March 31, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Hukum Parpol Hitam, Wakil Rakyat Hitam dan Pejabat Hitam

Fathi by Fathi
October 8, 2021
in Nasional
0
Hukum Parpol Hitam, Wakil Rakyat Hitam dan Pejabat Hitam

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemilihan Umum (Pemilu) seharusnya menjadi peristiwa mulia. Karena suara rakyat adalah suara Tuhan. Vox Populi, Vox Dei. Begitulah menurut pepatah kuno, pepatah yang percaya dengan pesta demokrasi. Di mana rakyat memberi hak suaranya untuk menentukan masa depan bangsa.

Dalam pemilu, rakyat memilih eksekutif, yaitu Presiden dan Wakil Presiden. Mereka menjalankan roda pemerintahan, sebagai petugas rakyat.

Selain itu, rakyat juga memilih para wakil rakyat yang akan duduk di parlemen, atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tugas mereka mengawasi eksekutif agar roda pemerintahan berjalan sesuai hukum yang berlaku, dan berkeadilan.

Selain itu, tugas utama DPR lainnya adalah membuat undang-undang. Yaitu undang-undang yang dapat melindungi kepentingan rakyat banyak. Bukan undang-undang untuk melindungi kepentingan sekelompok kecil masyarakat yang dinamakan oligarki.

DPR juga harus mengawasi dengan seksama bagaimana proses hukum dijalankan. Apakah sudah sesuai dengan asas keadilan seperti yang diwajibkan dalam Konstitusi. Atau hukum hanya membela yang punya uang? Atau hukum hanya tajam ke bawah? Atau hukum hanya digunakan untuk melanggengkan kekuasaan?

Seperti itulah tugas wakil rakyat dan partai politik seharusnya. Membela kepentingan masyarakat luas dan menciptakan keadilan menurut konstitusi dan hukum yang berlaku.

Tugas wakil rakyat seperti itu bukan ilusi. Tetapi nyata, dan terjadi di banyak negara di belahan bumi lain. Di mana roda pemerintahan dijalankan berdasarkan supremasi hukum dan kedaulatan rakyat.
Tetapi, sayangnya terjadi tidak di Indonesia. Di mana supremasi hukum dan kedaulatan rakyat masih merupakan barang langka.

Memang terdengar memilukan. Setelah pemilu lima tahunan selesai, kepentingan rakyat sering kali dilupakan. Tidak ada pengawasan parlemen terhadap eksekutif. Bahkan mereka terlihat sangat mesra. Saling mendukung, yang bisa merugikan kepentingan masyarakat.

anyak undang-undang dibuat demi kepentingan kekuasaan eksekutif, kekuasaan parlemen, kekuasaan partai politik (parpol), serta kepentingan oligarki. Misalnya undang-undang terkait pemberantasan korupsi yang semakin dilemahkan, undang-undang ketenagakerjaan yang katanya merugikan kaum pekerja, undang-undang perindustrian, perkebunan, pertanian yang menguntungan pengusaha besar. Dan masih banyak lainnya.

Hukum juga berjalan tebang pilih, dan jauh dari berkeadilan. Lihat saja kasus penggusuran lahan yang dilakukan pengembang perumahan terhadap rakyat jelata yang lemah dan tertindas, seperti kasus di desa Bojong Koneng, Sentul.

Atau kasus peradilan yang tidak adil terhadap orang-orang tertentu. Khususnya yang mengkritisi eksekutif. Atau kasus korupsi yang masih banyak belum tuntas. Harun Masiku masih menghilang. Kasus korupsi Bansos terhenti di titik tertentu. Kasus korupsi E-KTP mandek. Padahal banyak aktor yang disebut di dalam persidangan, tetapi dianggap angin lalu. Kasus menguap.

Lihat juga rancangan undang-undang perpajakan yang sedang digodok. Di mana rakyat akan dibebani tambahan pajak pertambahan nilai. Sedangkan kriminal pajak akan diberi pengampunan (pajak), untuk kedua kalinya dalam 5 tahun. Luar biasa. Betapa besar kasih sayang para eksekutif dan anggota parlemen serta partai politik kepada para kriminal pajak.

DPR seharusnya panggil KPK, atau polisi, atau jaksa dalam kasus penegakan hukum yang tidak adil. Atau menanyakan kasus korupsi yang tidak tuntas. DPR juga bisa memanggil pengusaha yang sewenang-wenang terhadap rakyat jelata, memanggil pengusaha yang mengadu domba sesama rakyat dengan menggunakan massa bayaran untuk mengkriminalisasi dan menggusur rakyat jelata.

DPR bahkan bisa merekomendasikan untuk mencabut izin usaha pengembang bersangkutan kalau bertindak di luar hukum dan sewenang-wenang terhadap rakyat. “Tetapi semua diam,” begitu kata lantunan syair sebuah lagu.

Tidak terdengar suara DPR dan suara partai politik membela kebenaran, dan membela rakyat sesuai hukum yang berlaku, yang seharusnya menjadi tugas utama para politisi tersebut. Agar masa depan bangsa menjadi lebih baik, lebih sejahtera, serta berkeadilan.

Mungkin saja ada sebagian wakil rakyat yang menyuarakan kebenaran, tetapi suara mereka tenggelam di tengah gelombang pengkhianatan terhadap suara rakyat, suara yang disamakan dengan suara Tuhan. Artinya, suara yang seharusnya sangat mulia karena sudah memilih mereka sebagai pemimpin bangsa.

Oleh karena itu, kepada seluruh rakyat Indonesia yang mulia, mari tandai mereka yang ingkar dan berkhianat terhadap suara rakyat. Mereka adalah partai politik hitam, wakil rakyat hitam, serta pejabat hitam. Semoga rakyat secara tegas memberi hukuman yang layak kepada mereka.

Dengan cara tidak memberi suara rakyat, suara Tuhan, kepada partai politik hitam dan wakil rakyat hitam. Cara ini merupakan cara mulia untuk menyelamatkan Indonesia dan menyelamatkan anak dan cucu kita di kemudian hari dari keserakahan partai politik hitam.

Penulis:
Anthony Budiawan
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
free download udemy paid course
download karbonn firmware
Premium WordPress Themes Download
free download udemy paid course
Tags: Cobisnisopinipemilihan umum

Related Posts

Konflik Memanas AS Hantam Isfahan Iran Balas Serang Kapal Minyak Bernilai Triliunan

Konflik Memanas AS Hantam Isfahan Iran Balas Serang Kapal Minyak Bernilai Triliunan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Serangan ke fasilitas nuklir Iran di Isfahan yang diduga dilakukan Amerika Serikat memicu eskalasi konflik. Iran langsung...

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timteng terhadap Haji 2026, Ini Rencananya

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timteng terhadap Haji 2026, Ini Rencananya

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah menyiapkan sejumlah skenario penyelenggaraan haji 2026 di tengah konflik Timur Tengah. Fokus utama diarahkan pada keamanan...

Clara Shinta Blak-blakan Soal Suami: Nafkah Nihil, Rumah-Listrik Ditanggung Sendiri

Clara Shinta Blak-blakan Soal Suami: Nafkah Nihil, Rumah-Listrik Ditanggung Sendiri

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Clara Shinta mengungkapkan kekecewaannya terhadap suami, Muhammad Alexander Assad, yang disebutnya tidak pernah memberi nafkah. Ia menilai...

Prabowo Apresiasi Jepang atas Kesempatan Magang dan Pendidikan bagi WNI

Prabowo Apresiasi Jepang atas Kesempatan Magang dan Pendidikan bagi WNI

by Hidayat Taufik
March 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Jepang atas kesempatan yang diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI)...

Pengisian BBM Subsidi Tak Lagi Bebas, Kini Ada Batas Maksimal per Kendaraan

Pengisian BBM Subsidi Tak Lagi Bebas, Kini Ada Batas Maksimal per Kendaraan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah mulai membatasi pembelian BBM subsidi per 1 April 2026. Kendaraan roda empat hanya boleh mengisi maksimal...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Memahami Masa Tunggu Asuransi Kesehatan, Ini Panduan untuk Nasabah

Memahami Masa Tunggu Asuransi Kesehatan, Ini Panduan untuk Nasabah

March 30, 2026
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini (30 Maret 2026): Berlaku atau Ditiadakan?

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini (30 Maret 2026): Berlaku atau Ditiadakan?

March 30, 2026
RUPST 2026, WOM Finance Catat Kinerja Positif dan Setujui Perubahan Pengurus

RUPST 2026, WOM Finance Catat Kinerja Positif dan Setujui Perubahan Pengurus

March 30, 2026
Catat, Libur Panjang di Awal April 2026 Bertepatan dengan Jumat Agung dan Paskah

Catat, Libur Panjang di Awal April 2026 Bertepatan dengan Jumat Agung dan Paskah

March 30, 2026
BSN Raih Penghargaan Financial Brands Awards 2026

BSN Raih Penghargaan Financial Brands Awards 2026

March 31, 2026
Ranking FIFA Timnas Indonesia Usai Kalah dari Bulgaria di Final FIFA Series 2026

Ranking FIFA Timnas Indonesia Usai Kalah dari Bulgaria di Final FIFA Series 2026

March 31, 2026
Konflik Memanas AS Hantam Isfahan Iran Balas Serang Kapal Minyak Bernilai Triliunan

Konflik Memanas AS Hantam Isfahan Iran Balas Serang Kapal Minyak Bernilai Triliunan

March 31, 2026
Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timteng terhadap Haji 2026, Ini Rencananya

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timteng terhadap Haji 2026, Ini Rencananya

March 31, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved