JAKARTA, Cobisnis.com – Para pekerja menyalahkan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi menjelang Lebaran sebagai upaya dari perusahaan untuk menghindari kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, mengungkapkan bahwa sejumlah perusahaan saat ini sedang melakukan PHK. Contohnya, PT Sai Aparel di Kota Semarang telah melakukan PHK terhadap sekitar 8.000 pekerja, PT Sinar Panca Jaya di Semarang terhadap sekitar 400 pekerja, dan PT Pulaumas di Kabupaten Bandung terhadap sekitar 100 pekerja.
Menyikapi hal ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengimbau para pekerja untuk segera melaporkan ke Posko THR yang telah dibentuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Ida menyatakan bahwa pemerintah telah membuka Posko THR untuk memberikan layanan konsultasi terkait perhitungan THR bagi para pengadu, baik secara langsung maupun melalui daring. Informasi mengenai Posko THR dapat diakses melalui poskothr.kemnaker.go.id, call center 1500-630, atau melalui whatsapp 08119521151.
Selain itu, pemerintah juga telah meminta pemerintah daerah untuk membuka Posko THR yang terhubung dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.
Aksi massa yang dilakukan oleh Federasi Perjuangan Buruh Indonesia di Plaza Ulos, TB Simatupang, Jakarta, menolak PHK yang dilakukan oleh manajemen PT Arnots Indonesia. Mereka menuntut agar buruh yang telah di-PHK dapat dipekerjakan kembali pada posisi semula serta menentang penghancuran serikat pekerja. Sebanyak 300 karyawan dipaksa mengundurkan diri dengan tawaran pesangon karena alasan penurunan produksi oleh perusahaan.
“Para pekerja/buruh dapat melaporkan atau mengadukan masalah terkait pembayaran THR kepada posko yang telah kami buat,” ujar Ida dalam pernyataan tertulisnya.
Posko THR juga tersedia untuk para pengusaha agar mereka dapat berkonsultasi terkait pembayaran THR tahun ini. Ia juga mengajak masyarakat, pengusaha, dan pekerja/buruh untuk melaporkan jika ada pelanggaran terkait pembayaran THR.
“Hanya dengan melaporkan, maka akan jelas siapa yang tidak membayar THR dan pengusaha yang melakukan PHK sebelum pembayaran THR. Kami harap para pekerja memanfaatkan layanan posko THR yang telah kami sediakan,” tambahnya.
Hingga tanggal 26 Maret 2024, Posko THR Kemnaker telah menerima 320 layanan konsultasi terkait pembayaran THR. Namun, belum ada laporan atau aduan terkait ketidakpatuhan dalam pembayaran THR.