• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, May 23, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Hak Pensiun Menteri Negara Setelah Purnabakti, Begini Perhitungannya

Saeful Imam by Saeful Imam
September 3, 2024
in Nasional
0
Hak Pensiun Menteri Negara Setelah Purnabakti, Begini Perhitungannya

Para menteri berhak mendapatkan uang pensiun setelah purnabakti

JAKARTA, COBISNIS.COM – Seorang menteri negara berhak memperoleh uang pensiun setelah menyelesaikan masa jabatannya.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administratif Menteri Negara serta Bekas Menteri Negara dan Janda/Dudanya. Dalam Pasal 10 peraturan tersebut, disebutkan bahwa menteri yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak menerima pensiun.

Pensiun untuk menteri negara diberikan berdasarkan keputusan presiden, sesuai Pasal 12 PP 50/1980. Dana pensiun yang diterima menteri dihitung berdasarkan gaji pokok terakhir yang berlaku menurut peraturan perundang-undangan.

Besar kecilnya uang pensiun ditentukan oleh lamanya masa jabatan menteri, seperti diatur dalam Pasal 11 Ayat (1). Menurut Pasal 11 Ayat (2), pensiun bulanan dihitung 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan, dengan ketentuan minimal 6 persen dan maksimal 75 persen dari dasar pensiun.

Bagi menteri yang berhenti dengan hormat karena alasan kesehatan yang disebabkan oleh dinas, sebagaimana dinyatakan oleh Tim Penguji Kesehatan, pensiun tertinggi yang bisa diterima adalah 75 persen dari dasar pensiun, sesuai dengan Pasal 11 Ayat (3).

Pembayaran dana pensiun dimulai pada bulan berikutnya setelah menteri berhenti dengan hormat dari jabatannya. Hal ini tertuang dalam ketentuan pembayaran pensiun di peraturan tersebut.

Jika mantan menteri meninggal dunia, hak pensiun dialihkan kepada pasangan yang sah, baik istri maupun suami. Jumlah pensiun yang diterima pasangan adalah setengah dari pensiun yang diterima menteri saat hidup.

Namun, apabila tidak ada pasangan yang sah, hak pensiun diberikan kepada anak-anak dari menteri tersebut. Besarannya akan ditentukan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara melalui surat keputusan khusus.

Peraturan ini menjamin kesejahteraan bagi menteri negara dan keluarganya setelah purnabakti, memberikan kepastian finansial bagi mereka yang telah mengabdi dalam pemerintahan.

Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
udemy paid course free download
download micromax firmware
Download WordPress Themes Free
udemy paid course free download
Tags: gaji menterihak pensiun menteri

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Stasiun LRT Dukuh Atas Resmi Berganti Nama Jadi Dukuh Atas Bank Syariah Indonesia

Stasiun LRT Dukuh Atas Resmi Berganti Nama Jadi Dukuh Atas Bank Syariah Indonesia

May 22, 2026
Petrokimia Gresik Perkuat Pasokan Gas hingga 2035

Petrokimia Gresik Perkuat Pasokan Gas hingga 2035

May 22, 2026
Menteri PKP Apresiasi Dukungan BSI terhadap Program Perumahan Nasional

Menteri PKP Apresiasi Dukungan BSI terhadap Program Perumahan Nasional

May 21, 2026
Indonesia Resmi Terapkan Bensin Campuran Etanol E5 pada Juli 2026

Xiaomi Luncurkan YU7 Standard Edition untuk Saingi Tesla Model Y

May 23, 2026
Sun Life Gelar Hoops + Health Youth Basketball Festival 2026

Sun Life Gelar Hoops + Health Youth Basketball Festival 2026

May 23, 2026
Peluru Nyasar Tembus Rumah Warga di Ciracas, Polisi Uji Balistik untuk Ungkap Asalnya

Peluru Nyasar Tembus Rumah Warga di Ciracas, Polisi Uji Balistik untuk Ungkap Asalnya

May 23, 2026
Fortami Cup XI 2026 Pererat Sinergi Perusahaan dan Media Lewat Sportivitas

Fortami Cup XI 2026 Pererat Sinergi Perusahaan dan Media Lewat Sportivitas

May 23, 2026
Fortami Cup XI 2026

Fortami Cup XI 2026

May 23, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved