JAKARTA, Cobisnis.com – Dewan Uni Eropa memberikan persetujuan akhir terhadap aturan baru yang memperkuat pemulangan warga negara non-Uni Eropa yang tidak memiliki hak hukum untuk tinggal di negara-negara anggota.
Aturan tersebut melengkapi Pakta Migrasi dan Suaka Uni Eropa serta menetapkan prosedur bersama untuk proses pemulangan, termasuk ketentuan yang lebih ketat bagi individu yang dinilai menimbulkan risiko keamanan.
Berdasarkan aturan baru, warga negara non-UE yang mendapat keputusan pemulangan wajib meninggalkan negara anggota terkait dan bekerja sama dengan otoritas nasional.
Mereka yang tidak mematuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sejumlah sanksi, mulai dari pengurangan tunjangan dan bantuan berdasarkan hukum nasional, pencabutan insentif untuk pemulangan sukarela, denda, hingga sanksi pidana apabila diatur dalam hukum nasional.
Aturan tersebut juga memperkenalkan European Return Order yang memuat unsur utama dari keputusan pemulangan nasional untuk membantu negara-negara anggota mengenali keputusan pemulangan yang dikeluarkan negara anggota lainnya.
Pengakuan timbal balik terhadap keputusan pemulangan untuk sementara masih bersifat sukarela dan akan ditinjau tiga tahun setelah aturan mulai berlaku, sebelum Komisi Eropa dapat mengusulkan kewajiban pengakuan tersebut.
Bagi warga non-UE yang dianggap menimbulkan risiko keamanan, negara anggota dapat memberlakukan larangan masuk tanpa batas waktu apabila dinilai dapat dibenarkan dan proporsional dengan risiko yang ditimbulkan.
Mereka juga dapat ditahan lebih dari 24 bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam aturan tersebut.
Ketentuan baru itu turut memungkinkan negara anggota memindahkan orang yang telah mendapat keputusan pemulangan ke pusat pemulangan atau return hubs di negara di luar UE.
Pendirian pusat tersebut harus didasarkan pada kesepakatan atau pengaturan dengan negara ketiga yang bersangkutan.
Uni Eropa menetapkan bahwa kesepakatan hanya dapat dilakukan dengan negara yang menghormati standar hak asasi manusia dan prinsip hukum internasional, termasuk prinsip non-refoulement yang melarang pengembalian seseorang ke tempat di mana mereka berisiko mengalami penganiayaan atau pelanggaran serius.
Anak di bawah umur yang tidak didampingi orang dewasa dikecualikan dari pengaturan mengenai pusat pemulangan tersebut.
Aturan akan dipublikasikan dalam Jurnal Resmi Uni Eropa dan mulai berlaku sehari setelah publikasi, sementara sejumlah ketentuan yang membutuhkan persiapan lebih lanjut akan diterapkan satu tahun setelah aturan tersebut berlaku.













