JAKARTA, COBISNIS.COM – Dua kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berhasil diungkap, dengan kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 183,5 miliar.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyampaikan dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi pada Selasa (15/10/2024) bahwa kerugian tersebut berasal dari riil loss, fiscal loss, dan potential loss.
Kasus pertama melibatkan pemalsuan akta jual beli tanah dengan lima orang tersangka. Korban telah menyerahkan uang sebesar Rp 4,072 miliar kepada para tersangka untuk pembelian tanah.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, akta jual beli yang diterima korban ternyata palsu dan tidak tercatat dalam buku reportorium, sehingga korban tidak dapat melanjutkan proses penerbitan sertifikat atas nama dirinya.
Sementara itu, kasus kedua terkait dengan pemalsuan sertifikat yang melibatkan dua orang tersangka.
Salah satu tersangka, PS, memalsukan 39 sertifikat, yang kemudian digunakan oleh tersangka lainnya, RB, sebagai jaminan utang kepada 37 korban.
Keuntungan dari penipuan ini diambil oleh tersangka RB.
Selain itu, kasus ini juga melibatkan penyelamatan potential loss dari proyek Tol Cibitung-Cilincing sebesar Rp 173,9 miliar.
Dengan total kerugian yang berhasil diselamatkan dari kasus kedua ini mencapai Rp 179,4 miliar, AHY menegaskan bahwa langkah tegas akan terus diambil untuk memberantas mafia tanah.