JAKARTA, Cobisnis.com – Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan terhadap dr Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif) terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh dr Richard Lee. Namun hingga waktu pemeriksaan berakhir, Doktif belum memenuhi panggilan penyidik.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah mengatakan bahwa pemeriksaan dijadwalkan berlangsung sejak siang hari. Meski demikian, hingga Kamis sore (22/1/2026), Doktif tidak kunjung hadir dan belum ada pemberitahuan resmi dari pihak kuasa hukumnya.
“Belum ada konfirmasi kehadiran dari kuasa hukum yang bersangkutan,” ujar Iskandarsyah saat dikonfirmasi.
Pemeriksaan ini merupakan pemanggilan pertama sejak Doktif ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025.
Status tersangka tersebut ditetapkan setelah laporan dr Richard Lee terkait dugaan pencemaran nama baik naik ke tahap penyidikan.
Kasus ini bermula dari perseteruan antara Doktif dan dr Richard Lee yang saling melaporkan satu sama lain. Dalam laporan yang diajukan Richard Lee, Doktif diduga menyebarkan informasi yang menyebutkan bahwa Richard Lee menjalankan praktik secara ilegal di salah satu kliniknya.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda sebelumnya menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa puluhan saksi untuk memperkuat pembuktian perkara.
Laporan Richard Lee sendiri tercatat dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Maret 2025.
Hingga kini, pihak kepolisian masih menunggu itikad baik Doktif untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.














