• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, April 29, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Demi Efisiensi, Masa Berlaku Paspor Kini Jadi 10 Tahun

Gilang Praditya by Gilang Praditya
September 25, 2020
in Nasional
0
Demi Efisiensi, Masa Berlaku Paspor Kini Jadi 10 Tahun

Cobisnis.com – Terkait dengan masa berlaku paspor, Pemerintah baru saja mengeluarkan aturan baru yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 disebutkan masa berlaku paspor biasa menjadi 10 tahun.

“Memang saat ini telah terbit PP Nomor 51 Tahun 2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa sampai dengan 10 tahun,” ujar Kasubag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Achmad Nur Saleh di Jakarta, seperti dikutip iNews, pada Kamis (24/9/2020).

Aturan yang mengatur tentang masa berlaku paspor tersebut, tertuang dalam pasal 51 Ayat 1 PP Nomor 51 Tahun 2020. Aturan itu berbunyi, masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak tanggal diterbitkan.

Meski demikian, aturan baru ini masih belum berlaku dan piihak Imigrasi menunggu peraturan pelaksanaannya termasuk penyesuaian besaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Adanya perubahan aturan tersebut didasari oleh efisien ketika melakukan pergantian paspor saat halaman masih cukup banyak jika hanya 5 tahun. Dijelaskan Achmad Nur Saleh, PP Nomor 51 Tahun 2020 itu merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam PP yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 10 September 2020 dan diundangkan sehari setelahnya, diatur pula kebijakan mengenai waktu penerbitan paspor biasa. Tercatat pasal 53 Ayat 1 disebutkan, menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk, menerbitkan paspor biasa dalam waktu paling lama empat hari sejak seluruh ketentuan yang ditetapkan telah terpenuhi.

Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
download udemy paid course for free
download mobile firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
download udemy paid course for free
Tags: Bisnis indonesiaCobisnisPasporTravelingvisa

Related Posts

Usulan Menteri PPPA Ditolak, Menhub Jelaskan Kenapa Gerbong Wanita Tidak Bisa di Tengah KRL

Usulan Menteri PPPA Ditolak, Menhub Jelaskan Kenapa Gerbong Wanita Tidak Bisa di Tengah KRL

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menolak usulan pemindahan gerbong khusus wanita ke tengah rangkaian KRL. Penolakan ini disampaikan...

Usai Insiden KRL Bekasi Timur, Kemenhub Sidak Green SM dan Temukan Beberapa Masalah

Usai Insiden KRL Bekasi Timur, Kemenhub Sidak Green SM dan Temukan Beberapa Masalah

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan sidak ke pool taksi Green SM di Bekasi, Rabu (29/4/2026). Langkah...

Ratusan Pinjol Ilegal Ditutup, IASC Kembalikan Rp 169 Miliar Dana Korban Penipuan

Ratusan Pinjol Ilegal Ditutup, IASC Kembalikan Rp 169 Miliar Dana Korban Penipuan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Satgas PASTI menutup 951 pinjol ilegal dan 2 investasi bodong sepanjang Kuartal I 2026. Semuanya ditemukan dari...

Israel Bantah Terima Gandum Curian Ukraina, Minta Bukti Lewat Jalur Resmi

Israel Bantah Terima Gandum Curian Ukraina, Minta Bukti Lewat Jalur Resmi

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Ukraina dan Israel terlibat perselisihan diplomatik gara-gara tuduhan serius. Kyiv menuding Tel Aviv menerima gandum yang diklaim...

Israel Serang Gaza Lagi, Komandan Hamas dan Bocah 9 Tahun Ikut Jadi Korban

Israel Serang Gaza Lagi, Komandan Hamas dan Bocah 9 Tahun Ikut Jadi Korban

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Serangan Israel kembali mengguncang Jalur Gaza pada Rabu (29/4/2026). Setidaknya lima orang dilaporkan tewas dalam dua insiden...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jadwal Lengkap Semifinal Liga Champions 2026: PSG vs Bayern, Atletico vs Arsenal

Jadwal Lengkap Semifinal Liga Champions 2026: PSG vs Bayern, Atletico vs Arsenal

April 27, 2026
Cedera Parah, Xavi Simons Dipastikan Absen Bela Tottenham

Kapan Idul Adha 2026? Ini Perkiraan dan Jadwal Liburnya

April 28, 2026
Program MBG Digugat ke MK, Akademisi Soroti Dana Pendidikan

Program MBG Digugat ke MK, Akademisi Soroti Dana Pendidikan

April 28, 2026
Komisi V DPR Desak KNKT Segera Selidiki Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

Komisi V DPR Desak KNKT Segera Selidiki Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

April 28, 2026
Usulan Menteri PPPA Ditolak, Menhub Jelaskan Kenapa Gerbong Wanita Tidak Bisa di Tengah KRL

Usulan Menteri PPPA Ditolak, Menhub Jelaskan Kenapa Gerbong Wanita Tidak Bisa di Tengah KRL

April 29, 2026
Taylor Swift Ajukan Merek Dagang untuk Lindungi Suara dari AI

Taylor Swift Ajukan Merek Dagang untuk Lindungi Suara dari AI

April 29, 2026
Langkah Tegas Kantor Cabang BRI Surabaya Kaliasin, Oknum Pekerja Fraud Telah  di-PHK dan Serahkan Pada Proses Hukum

Langkah Tegas Kantor Cabang BRI Surabaya Kaliasin, Oknum Pekerja Fraud Telah di-PHK dan Serahkan Pada Proses Hukum

April 29, 2026
Rencana Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Terungkap Usai Tiga Pertemuan di Sidang

Rencana Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Terungkap Usai Tiga Pertemuan di Sidang

April 29, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved