• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, May 20, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Demi Efisiensi, Masa Berlaku Paspor Kini Jadi 10 Tahun

Gilang Praditya by Gilang Praditya
September 25, 2020
in Nasional
0
Demi Efisiensi, Masa Berlaku Paspor Kini Jadi 10 Tahun

Cobisnis.com – Terkait dengan masa berlaku paspor, Pemerintah baru saja mengeluarkan aturan baru yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 disebutkan masa berlaku paspor biasa menjadi 10 tahun.

“Memang saat ini telah terbit PP Nomor 51 Tahun 2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa sampai dengan 10 tahun,” ujar Kasubag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Achmad Nur Saleh di Jakarta, seperti dikutip iNews, pada Kamis (24/9/2020).

Aturan yang mengatur tentang masa berlaku paspor tersebut, tertuang dalam pasal 51 Ayat 1 PP Nomor 51 Tahun 2020. Aturan itu berbunyi, masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak tanggal diterbitkan.

Meski demikian, aturan baru ini masih belum berlaku dan piihak Imigrasi menunggu peraturan pelaksanaannya termasuk penyesuaian besaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Adanya perubahan aturan tersebut didasari oleh efisien ketika melakukan pergantian paspor saat halaman masih cukup banyak jika hanya 5 tahun. Dijelaskan Achmad Nur Saleh, PP Nomor 51 Tahun 2020 itu merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam PP yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 10 September 2020 dan diundangkan sehari setelahnya, diatur pula kebijakan mengenai waktu penerbitan paspor biasa. Tercatat pasal 53 Ayat 1 disebutkan, menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk, menerbitkan paspor biasa dalam waktu paling lama empat hari sejak seluruh ketentuan yang ditetapkan telah terpenuhi.

Download Nulled WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
download samsung firmware
Premium WordPress Themes Download
online free course
Tags: Bisnis indonesiaCobisnisPasporTravelingvisa

Related Posts

451 Anggota DPR Hadir, Prabowo dan Gibran Kompak Datangi Senayan Hari Ini

451 Anggota DPR Hadir, Prabowo dan Gibran Kompak Datangi Senayan Hari Ini

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Presiden Prabowo Subianto menghadiri langsung rapat paripurna ke-19 DPR RI masa persidangan V tahun sidang 2025-2026 yang...

Liverpool Butuh Menang, Salah Butuh Panggung, dan Slot Harus Pilih Salah Satu

Liverpool Butuh Menang, Salah Butuh Panggung, dan Slot Harus Pilih Salah Satu

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Mohamed Salah akan menjalani laga terakhirnya bersama Liverpool FC saat menghadapi Brentford FC di Anfield, Minggu 24...

Program Akses Hemat Grab Resmi Ditutup, Tarif Naik Tapi Grab Bilang Tetap Terjangkau

Program Akses Hemat Grab Resmi Ditutup, Tarif Naik Tapi Grab Bilang Tetap Terjangkau

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Grab Indonesia resmi menutup Program Langganan Akses Hemat bagi mitra ojek online GrabBike. Keputusan itu diumumkan pada...

Polisi Sebut Tindakannya Heroik, Satpam Masjid San Diego Selamatkan Ratusan Nyawa Sebelum Tewas Ditembak

Polisi Sebut Tindakannya Heroik, Satpam Masjid San Diego Selamatkan Ratusan Nyawa Sebelum Tewas Ditembak

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Seorang satpam bernama Amin Abdullah tewas ditembak saat berusaha menghentikan penyerangan di Islamic Center of San Diego,...

Kamu Suka Ngobrol Sendiri dan Susah Tidur Malam, Bisa Jadi Itu Tanda Kecerdasan di Atas Rata-rata

Kamu Suka Ngobrol Sendiri dan Susah Tidur Malam, Bisa Jadi Itu Tanda Kecerdasan di Atas Rata-rata

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kecerdasan seseorang ternyata tidak selalu terlihat dari nilai ujian atau kemampuan berhitung cepat. Sejumlah penelitian justru menemukan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kronologi Kasus Erin Taulany Dilaporkan Eks ART hingga Tuai Kritik DPR

Kronologi Kasus Erin Taulany Dilaporkan Eks ART hingga Tuai Kritik DPR

May 17, 2026
BYD Belum Berencana Naikkan Harga Mobil di Tengah Rupiah Melemah

Bank Mandiri Salurkan KUR Rp14,54 Triliun hingga April 2026

May 19, 2026
Kasus Chromebook 2026: Nadiem Makarim Kecewa atas Tuntutan 18 Tahun Penjara

Kasus Chromebook 2026: Nadiem Makarim Kecewa atas Tuntutan 18 Tahun Penjara

May 13, 2026
Harga Bensin Tembus 4,5 Dolar, Trump Fokus Buka Selat Hormuz

Harga Bensin Tembus 4,5 Dolar, Trump Fokus Buka Selat Hormuz

May 19, 2026
Prabowo Sampaikan Langsung KEM-PPKF 2027 di DPR

Prabowo Sampaikan Langsung KEM-PPKF 2027 di DPR

May 20, 2026
451 Anggota DPR Hadir, Prabowo dan Gibran Kompak Datangi Senayan Hari Ini

451 Anggota DPR Hadir, Prabowo dan Gibran Kompak Datangi Senayan Hari Ini

May 20, 2026
Liverpool Butuh Menang, Salah Butuh Panggung, dan Slot Harus Pilih Salah Satu

Liverpool Butuh Menang, Salah Butuh Panggung, dan Slot Harus Pilih Salah Satu

May 20, 2026
Program Akses Hemat Grab Resmi Ditutup, Tarif Naik Tapi Grab Bilang Tetap Terjangkau

Program Akses Hemat Grab Resmi Ditutup, Tarif Naik Tapi Grab Bilang Tetap Terjangkau

May 20, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved