• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, December 26, 2025
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Demi Efisiensi, Masa Berlaku Paspor Kini Jadi 10 Tahun

Gilang Praditya by Gilang Praditya
September 25, 2020
in Nasional
0
Demi Efisiensi, Masa Berlaku Paspor Kini Jadi 10 Tahun

Cobisnis.com – Terkait dengan masa berlaku paspor, Pemerintah baru saja mengeluarkan aturan baru yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 disebutkan masa berlaku paspor biasa menjadi 10 tahun.

“Memang saat ini telah terbit PP Nomor 51 Tahun 2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa sampai dengan 10 tahun,” ujar Kasubag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Achmad Nur Saleh di Jakarta, seperti dikutip iNews, pada Kamis (24/9/2020).

Aturan yang mengatur tentang masa berlaku paspor tersebut, tertuang dalam pasal 51 Ayat 1 PP Nomor 51 Tahun 2020. Aturan itu berbunyi, masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak tanggal diterbitkan.

Meski demikian, aturan baru ini masih belum berlaku dan piihak Imigrasi menunggu peraturan pelaksanaannya termasuk penyesuaian besaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Adanya perubahan aturan tersebut didasari oleh efisien ketika melakukan pergantian paspor saat halaman masih cukup banyak jika hanya 5 tahun. Dijelaskan Achmad Nur Saleh, PP Nomor 51 Tahun 2020 itu merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam PP yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 10 September 2020 dan diundangkan sehari setelahnya, diatur pula kebijakan mengenai waktu penerbitan paspor biasa. Tercatat pasal 53 Ayat 1 disebutkan, menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk, menerbitkan paspor biasa dalam waktu paling lama empat hari sejak seluruh ketentuan yang ditetapkan telah terpenuhi.

Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
free online course
download karbonn firmware
Download Premium WordPress Themes Free
udemy paid course free download
Tags: Bisnis indonesiaCobisnisPasporTravelingvisa

Related Posts

Viral Turbulensi Garuda di Sydney, Manajemen Pastikan Penerbangan Aman

Viral Turbulensi Garuda di Sydney, Manajemen Pastikan Penerbangan Aman

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 26, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Video pesawat Garuda Indonesia yang mengalami turbulensi hebat jelang mendarat di Sydney viral di media sosial. Insiden...

Selain Jogja, Bangkok dan Phuket Jadi Tujuan Wisata Favorit Turis Dunia

Selain Jogja, Bangkok dan Phuket Jadi Tujuan Wisata Favorit Turis Dunia

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 26, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Thailand, khususnya Bangkok dan Phuket, terus mengukuhkan posisi sebagai destinasi wisata global yang ramai dikunjungi turis dari...

Detail Cincin Lamaran Justin Hubner, Berlian 1 Karat Harga Fantastis

Detail Cincin Lamaran Justin Hubner, Berlian 1 Karat Harga Fantastis

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 26, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Momen lamaran Justin Hubner kepada Jennifer Coppen menjadi perhatian publik setelah potret romantis keduanya diunggah ke media...

Umur 34 Masih Disebut Remaja, Ini Penjelasan Ilmiah Terbarunya

Umur 34 Masih Disebut Remaja, Ini Penjelasan Ilmiah Terbarunya

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 26, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pandangan ilmiah tentang batas usia remaja kembali mengalami penyesuaian seiring temuan terbaru di bidang neurologi dan psikologi...

Begini Alasan Hari Jumat Menjadi Hari Penting dan Spesial bagi Muslim

Begini Alasan Hari Jumat Menjadi Hari Penting dan Spesial bagi Muslim

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 26, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Hari Jumat dalam Islam dianggap sebagai hari istimewa karena mengandung berkah dan keutamaan yang tidak dimiliki hari...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Klaim Kiamat Natal 2025, Ebo Noah Kini Sebut Akhir Zaman Ditunda

Klaim Kiamat Natal 2025, Ebo Noah Kini Sebut Akhir Zaman Ditunda

December 26, 2025
Sun Life Indonesia Perkuat Solidaritas untuk Pemulihan Korban Banjir dan Longsor di Sumatra

Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan

December 24, 2025
Emas Menuju Tahun Terbaik Sejak Era Presiden Jimmy Carter

Emas Menuju Tahun Terbaik Sejak Era Presiden Jimmy Carter

December 26, 2025
Inilah Lokasi Penjualan Tiket Pemenang Jackpot Powerball Rp28 Triliun

Inilah Lokasi Penjualan Tiket Pemenang Jackpot Powerball Rp28 Triliun

December 26, 2025
Viral Turbulensi Garuda di Sydney, Manajemen Pastikan Penerbangan Aman

Viral Turbulensi Garuda di Sydney, Manajemen Pastikan Penerbangan Aman

December 26, 2025
Selain Jogja, Bangkok dan Phuket Jadi Tujuan Wisata Favorit Turis Dunia

Selain Jogja, Bangkok dan Phuket Jadi Tujuan Wisata Favorit Turis Dunia

December 26, 2025
Detail Cincin Lamaran Justin Hubner, Berlian 1 Karat Harga Fantastis

Detail Cincin Lamaran Justin Hubner, Berlian 1 Karat Harga Fantastis

December 26, 2025
Umur 34 Masih Disebut Remaja, Ini Penjelasan Ilmiah Terbarunya

Umur 34 Masih Disebut Remaja, Ini Penjelasan Ilmiah Terbarunya

December 26, 2025
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved