• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, January 16, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Demi Efisiensi, Masa Berlaku Paspor Kini Jadi 10 Tahun

Gilang Praditya by Gilang Praditya
September 25, 2020
in Nasional
0
Demi Efisiensi, Masa Berlaku Paspor Kini Jadi 10 Tahun

Cobisnis.com – Terkait dengan masa berlaku paspor, Pemerintah baru saja mengeluarkan aturan baru yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 disebutkan masa berlaku paspor biasa menjadi 10 tahun.

“Memang saat ini telah terbit PP Nomor 51 Tahun 2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa sampai dengan 10 tahun,” ujar Kasubag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Achmad Nur Saleh di Jakarta, seperti dikutip iNews, pada Kamis (24/9/2020).

Aturan yang mengatur tentang masa berlaku paspor tersebut, tertuang dalam pasal 51 Ayat 1 PP Nomor 51 Tahun 2020. Aturan itu berbunyi, masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak tanggal diterbitkan.

Meski demikian, aturan baru ini masih belum berlaku dan piihak Imigrasi menunggu peraturan pelaksanaannya termasuk penyesuaian besaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Adanya perubahan aturan tersebut didasari oleh efisien ketika melakukan pergantian paspor saat halaman masih cukup banyak jika hanya 5 tahun. Dijelaskan Achmad Nur Saleh, PP Nomor 51 Tahun 2020 itu merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam PP yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 10 September 2020 dan diundangkan sehari setelahnya, diatur pula kebijakan mengenai waktu penerbitan paspor biasa. Tercatat pasal 53 Ayat 1 disebutkan, menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk, menerbitkan paspor biasa dalam waktu paling lama empat hari sejak seluruh ketentuan yang ditetapkan telah terpenuhi.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
download mobile firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy paid course
Tags: Bisnis indonesiaCobisnisPasporTravelingvisa

Related Posts

AS Tarik 25 Persen dari Penjualan Chip Nvidia H200 ke China

AS Tarik 25 Persen dari Penjualan Chip Nvidia H200 ke China

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyatakan pemerintahannya menyetujui penjualan chip AI Nvidia H200 ke China dengan ketentuan...

Sejarah Turkish Delight, dari Istana Ottoman hingga Cemilan Dunia

Sejarah Turkish Delight, dari Istana Ottoman hingga Cemilan Dunia

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Turkish Delight, atau dikenal sebagai lokum, adalah permen tradisional Turki yang sudah ada sejak abad ke-15. Permen...

Mengulik Sejarah Sultan Ahmed Mosque, Masjid Ikonik Turki

Mengulik Sejarah Sultan Ahmed Mosque, Masjid Ikonik Turki

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sultan Ahmed Mosque, yang dikenal dengan julukan Blue Mosque, adalah salah satu ikon paling terkenal di Istanbul,...

Iran Tak Gentar Ancaman AS–Israel, Konflik Kawasan Kian Memanas

Iran Tak Gentar Ancaman AS–Israel, Konflik Kawasan Kian Memanas

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Ketegangan geopolitik global kembali menguat setelah Iran menyatakan kesiapan menghadapi potensi konflik bersenjata dengan Amerika Serikat dan...

Cuma Makan Putih Telur Saat Sarapan, Ini yang Terjadi

Cuma Makan Putih Telur Saat Sarapan, Ini yang Terjadi

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Ahli diet asal Amerika Serikat, Karen Ansel, RDN, mencoba pola sarapan ekstrem dengan hanya mengonsumsi putih telur...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ari Askhara

Pernah Berkasus di Garuda Indonesia, Ari Askhara Kini Jadi Dirut HUMI

January 15, 2026
Fabio Di Giannantonio Pilih Jalur Sendiri, Tak Mau Ikuti Setup Marc Marquez di MotoGP 2025

Malam Nisfu Syaban 2026 Jatuh Awal Februari, Ini Waktu dan Amalan yang Dianjurkan

January 12, 2026
Purbaya Sebut Coretax Masih Banyak Masalah, Perbaikan 1 Bulan Belum Cukup

Purbaya Tegas: Rokok Ilegal Harus Masuk Sistem atau Ditindak

January 14, 2026
Pendaki Asal Magelang Ditemukan Tewas di Gunung Slamet Setelah 17 Hari Pencarian

Pendaki Asal Magelang Ditemukan Tewas di Gunung Slamet Setelah 17 Hari Pencarian

January 15, 2026
OJK

OJK Laporkan Temuan Fraud Dana Syariah Indonesia (DSI) ke Polisi

January 15, 2026
Yusril: Pilkada Melalui DPRD Sah secara Konstitusi dan Lebih Mudah Diawasi

Yusril: Pilkada Melalui DPRD Sah secara Konstitusi dan Lebih Mudah Diawasi

January 15, 2026
Grok Milik Elon Musk Tak Lagi Bisa Menelanjangi Gambar Orang Asli Di X

Grok Milik Elon Musk Tak Lagi Bisa Menelanjangi Gambar Orang Asli Di X

January 15, 2026
BTS Dongkrak K-pop Jadi Fenomena Global. Hampir Empat Tahun Kemudian, Mereka Kembali

BTS Dongkrak K-pop Jadi Fenomena Global. Hampir Empat Tahun Kemudian, Mereka Kembali

January 15, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved