• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, October 25, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Dana Rp200 Triliun di Bank Himbara Disorot, Ekonom: Langgar Konstitusi

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 16, 2025
in Ekonomi Bisnis
0
Dana Rp200 Triliun di Bank Himbara Disorot, Ekonom: Langgar Konstitusi

JAKARTA, Cobisnis.com – Penempatan dana kas negara sebesar Rp200 triliun ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menuai kritik keras dari kalangan akademisi. Ekonom dan Guru Besar Universitas Paramadina, Didik J. Rachbini menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan sejumlah undang-undang yang mengatur tata kelola keuangan negara.

Menurut Didik, kebijakan spontan ini melanggar sedikitnya tiga aturan, yakni UUD 1945 Pasal 23 ayat 3, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Ketentuan Pasal 22 ayat 4, 8, dan 9 secara eksplisit hanya memperbolehkan pembukaan rekening penerimaan dan pengeluaran sesuai mekanisme APBN.

Ia menjelaskan, dalam aturan tersebut dana pengeluaran negara wajib bersumber dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) di Bank Sentral. Penempatan dana dalam jumlah besar di bank umum di luar kerangka APBN dinilai melampaui kewenangan dan melanggar prinsip transparansi pengelolaan anggaran publik.

Lebih jauh, Didik menilai program-program yang tidak melalui proses legislasi di DPR merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan. Anggaran negara, tegasnya, bukanlah anggaran privat yang bisa dikelola secara sepihak oleh pejabat pemerintah.

Setiap pengeluaran wajib disusun melalui rencana kerja pemerintah (RKP) yang berasal dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Seluruhnya kemudian dibahas bersama DPR dalam nota keuangan dan disahkan melalui sidang paripurna sebagai bentuk legitimasi hukum.

Didik mengingatkan bahwa praktik jalan pintas dalam penempatan kas negara dapat menciptakan preseden buruk. Jika dibiarkan, hal ini bisa membuka ruang bagi penggunaan anggaran publik secara sewenang-wenang tanpa kontrol institusional.

Kritik juga diarahkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar turun tangan menghentikan kebijakan ini. Menurut Didik, keterlibatan langsung kepala negara penting untuk mengembalikan disiplin anggaran pada jalur konstitusi.

“Tidak boleh ada program yang tiba-tiba muncul tanpa mekanisme hukum yang jelas. Jika dibiarkan, akan terjadi pelemahan kelembagaan dan aturan main seperti yang pernah dilakukan pemerintahan sebelumnya,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Selasa (16/9/2025).

Selain risiko politik, Didik menilai kebijakan ini juga berimplikasi pada pasar keuangan. Penempatan dana jumbo di Himbara berpotensi menimbulkan distorsi likuiditas dan menyalahi prinsip keadilan antar pelaku perbankan nasional.

Pengamat menekankan bahwa pengelolaan Rp200 triliun dana publik bukan sekadar isu teknis fiskal, melainkan menyangkut integritas sistem keuangan negara. Pemerintah didorong untuk kembali pada tata kelola anggaran yang sesuai konstitusi agar kepercayaan publik dan pasar tetap terjaga.

Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
download karbonn firmware
Download WordPress Themes
online free course
Tags: Bank himbaraCobisnisEkonomi IndonesiaKas negaraPebisnismuda

Related Posts

Mayapada Neuro Connect 2026 Perkuat Penanganan Saraf dan Otak

Bakom Dorong Komunikasi Pemerintah yang Lebih Banyak Mendengar

by Rizki Meirino
October 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) mendorong perubahan pendekatan komunikasi pemerintah dari penyampaian informasi satu arah menuju komunikasi yang...

Mayapada Neuro Connect 2026 Perkuat Penanganan Saraf dan Otak

Bakom Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Jaga Kepercayaan Publik

by Rizki Meirino
October 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) memperkuat sinergi komunikasi pemerintah pusat dan daerah untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah....

Mayapada Neuro Connect 2026 Perkuat Penanganan Saraf dan Otak

Mayapada Neuro Connect 2026 Perkuat Penanganan Saraf dan Otak

by Rizki Meirino
October 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Mayapada Hospital Jakarta Selatan menggelar Mayapada Neuro Connect 2026 pada 24–25 Oktober 2026 untuk mendorong kemajuan penanganan...

Auto Draft

HUT ke-21 Dihadiri 11.300 Anggota, Ling Tien Kung Perkuat Ekspansi

by Desti Dwi Natasya
October 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Perayaan HUT ke-21 Ling Tien Kung di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Minggu (25/10/2026), dihadiri sekitar...

OpenAI

OpenAI Hentikan Pengujian AI di Internet Terbuka

by Desti Dwi Natasya
October 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – OpenAI memutuskan menghentikan pelatihan model kecerdasan buatan (AI) dengan akses langsung ke internet terbuka setelah serangkaian insiden...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Auto Draft

HUT ke-21 Dihadiri 11.300 Anggota, Ling Tien Kung Perkuat Ekspansi

October 25, 2026
Mayapada Neuro Connect 2026 Perkuat Penanganan Saraf dan Otak

Bakom Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Jaga Kepercayaan Publik

October 25, 2026
Mayapada Neuro Connect 2026 Perkuat Penanganan Saraf dan Otak

Mayapada Neuro Connect 2026 Perkuat Penanganan Saraf dan Otak

October 25, 2026
Mayapada Neuro Connect 2026 Perkuat Penanganan Saraf dan Otak

Bakom Dorong Komunikasi Pemerintah yang Lebih Banyak Mendengar

October 25, 2026
Riyadh Memanas! Saudi Klaim Berhasil Cegat Rudal Balistik Houthi

Riyadh Memanas! Saudi Klaim Berhasil Cegat Rudal Balistik Houthi

October 25, 2026
Bukan Cuma Pikiran, Ini 6 Gejala Fisik Saat Kamu Cemas

Bukan Cuma Pikiran, Ini 6 Gejala Fisik Saat Kamu Cemas

October 25, 2026
Singkong Lampung Naik Kelas, Harga Tembus Rp3.000 per Kg

Singkong Lampung Naik Kelas, Harga Tembus Rp3.000 per Kg

October 25, 2026
Nataru Belum Tiba, Harga Cabai Sudah Tembus Rp102 Ribu per Kg

Nataru Belum Tiba, Harga Cabai Sudah Tembus Rp102 Ribu per Kg

October 25, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved