Cobisnis.com – Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan penyelenggara pemilu perlu merumuskan standar tata laksana pengawasan di TPS pada saat pemungutan suara pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
Menurut Afifuddin, pendemi Covid-19 membuat standar tata laksana sangat diperlukan guna mencegah penularan Covid-19 di saat para pemilih menunaikan hak pilihnya.
KPU, kata dia, akan kesulitan untuk menerapkan TPS dengan standar protokol kesehatan ketat seperti di Magelang. Sebab, karakteristik di tiap-tiap daerah berbeda, apalagi di daerah-daerah pelosok.
Simulasi digelar KPU di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Sabtu 10 Oktober 2020.
Pandangan Afifuddin berdasarkan pengawasan simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di tingkat TPS dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
“Perlu perumusan standar tata laksana pengawasan agar Bawaslu bisa bekerja maksimal,” ujar Afifuddin saat membuka FGD Penyusunan Standar Tata Laksana Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara Pemilihan Serentak 2020 di Tangerang, Selasa (13 Oktober 2020).
Dia mengungkapkan bahwa pengawas pemilu masih menemukan masyarakat adat di pelosok yang sama sekali tidak menerapkan protokol kesehatan. Artinya, tambah Afifuddin, perlu jalan keluar sebagai solusi menanggulangi kejadian seperti itu.
“Hal semacam ini masih banyak kita temukan. Dan ini harus cepat dicari solusi,” jelasnya.
Agenda FGD dihadiri Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dan Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu (TP3) Bawaslu, La Bayoni. Rencananya, pembahasan FGD juga akan mengundang Anggota KPU RI, Hasyim Asy’ari.