Cobisnis.com – Posisi Investasi Internasional (PII) Indonesia pada triwulan IV 2020 dengan kewajiban neto 281,2 miliar dolar AS atau 26,5% dari PDB, meningkat dibandingkan dengan posisi kewajiban neto pada akhir triwulan III 2020 sebesar 260 miliar dolar AS atau 24,3% dari PDB. Capaian tersebut dirilis Bank Indonesia (BI).
Peningkatan kewajiban neto disebabkan peningkatan posisi Kewajiban Finansial Luar Negeri (KFLN) yang lebih besar dibandingkan dengan peningkatan posisi Aset Finansial Luar Negeri (AFLN), sejalan dengan penguatan aliran masuk modal asing.
BACA JUGA: Bank Indonesia Targetkan 12 Juta Pengguna Pembayaran Transaksi Digital
Sementara, peningkatan posisi KFLN Indonesia pada periode laporan didukung aliran masuk modal asing dalam bentuk investasi portofolio dan investasi langsung ke pasar keuangan domestik, seiring dengan ketidakpastian pasar keuangan global yang mereda.
BI memandang perkembangan PII Indonesia pada triwulan IV 2020 dan keseluruhan 2020 tetap terjaga. Hal ini tercermin dari rasio PII Indonesia terhadap PDB untuk keseluruhan 2020 yang menurun dibandingkan 2019.
Selain itu, struktur kewajiban PII Indonesia didominasi instrumen berjangka panjang. Namun, Bank Indonesia akan tetap memantau potensi risiko terkait kewajiban neto PII terhadap perekonomian.
BACA JUGA: Bank Indonesia Menilai Ekonomi Global dan Indonesia Perlahan Membaik