Cobisnis.com – Camat Rimbo Pengadang, Lasmudin mengaku telah menerima perintah dari pihak PT Ketaun Hidro Energi (KHE) terkait upaya pengukuran paksa di lahan Mahmud Damdjaty, di seberang sungai Ketaun, Lebong, Bengkulu, 28 Januari 2021. Bahkan, instruksi tersebut disampaikan pihak KHE melalui pesan singkat elektronik WhatsApp (WA).
“Dasar kegiatan tanggal 28 Januari 2021, saya menerima WA dari PT KHE,” kata Lasmudin saat audiensi dengan keluarga Mahmud Damdjaty di gedung DPRD Lebong, Senin (5 April 2021).
PT KHE, kata Lasmudin, meminta dirinya mendampingi dan turut serta dalam proses pengukuran tanah yang dibeli dari warga Rimbo Pengadang, Samiun Damruri.
Campur tangan PT KHE juga diakui Lasmudin sebelum menggelar mediasi, November 2020. Saat itu, Camat mengeluarkan surat bernomor 005/346/Kec-RP/2020 tanggal 12 November 2020 untuk menggelar mediasi, Jumat 13 November 2020. Ada pun pelaksanaan mediasi tersebut mengacu pada surat permohonan PT KHE nomor 090/KHE-BUPATI/IX/2020 tanggal 1 Oktober 2020.
“PT KHE menyurati kami, Camat Rimbo Pengadang, untuk melakukan mediasi. Itu dasar kami melakukan mediasi,” ungkap lulusan sarjana Hukum Unihaz Bengkulu tersebut.
Lasmudin menambahkan, hasil mediasi tidak bersifat final dan mengikat. Artinya, pihak yang keberatan dengan hasil mediasi, dipersilakan menempuh jalur hukum. “Sampai hari ini tidak mereka lakukan (menempuh jalur hukum),” tuturnya.
Mendengar penjelasan Lasmudin, anggota DPRD Lebong hanya bisa tertawa dan geleng-geleng kepala. Pasalnya, kegiatan Lasmudin dengan seragam kebanggaannya, beracuan pada perintah PT KHE yang berstatus bukan pimpinan atau atasan hukumnya.
“Jadi bapak bekerja berdasarkan surat dari KHE? Dibawa nggak pak surat dari KHE?” tanya Anggota Komisi 1 DPRD Lebong, Azman Maydolan seraya menggaruk kepalanya.
“Mohon maaf, saya tidak bawa (suratnya),” kilah Lasmudin.
Sambil menghela napasnya, Dolan pun mulai menjelaskan, “Jadi begini pak, tujuan kita ini hanya ingin meluruskan. Tidak bisa (tugas pemerintahan) berdasarkan WA, Pak.”
“Maksud saya, yang menjadi dasar hukumnya apa? Apakah sudah sesuai regulasi? Penyampaian Pak Camat tidak sinkron. Tadi pak Camat bilang sebagai pihak yang memfasilitasi. Kalau pihak yang memfasilitasi, setahu saya, bukan begitu caranya. Jangan sampai ada missed,” tegur Dolan.
Pernyataan Camat tersebut ikut dibantah Kuasa Hukum Mahmud Damdjaty, Dwi Agung Joko Purwibowo. Menurut Agung, mediasi sebanyak dua kali tanggal 13 dan 20 November 2020, hanya untuk menetapkan bahwa, pemilik lahan adalah warga Rimbo Pengadang, Samiun Damruri. Berdasarkan surat hibah almarhum ayahnya, M. Rais.
“Mediasi di kecamatan Rimbo Pengadang, menyimpulkan bahwa, tuan S. Damruri alias Samiun lebih kuat sebagai pemilik lahan pertanian tersebut. PT KHE, diminta segera mengambil langkah-langkah selanjutnya. Itu poin yang disampikan Pak Camat. Tidak ada pernyataan, menempuh jalur hukum, maupun soal final atau belum. Ini sudah ditandatangani Camat,” tegas Agung.
Kemudian Agung mengungkapkan, sebelum mediasi pertama, PT KHE terlebih menginstruksikan Camat Lasmudin, tanggal 1 Oktober 2020. Dalam surat yang ditandatangi Direktur PT KHE, Zulfan Zahar itu, terang Agung, menjelaskan rencana proyek PLTM PT KHE di Desa Talang Ratu, Rimbo Pengadang, Lebong.
Proyek tersebut diklaim PT KHE, sudah terlaksana. Namun, masih terkendala dengan satu pemilik lahan. Yakni, Mahmud Damdjaty. Atas dasar itulah, Camat pun menggelar mediasi tanggal 13 November 2020.
“Jadi, dari KHE, tidak ada menyatakan, tidak ada menjelaskan, bahwa tanah yang berkonflik adalah tanah Damruri atau pun tanah Samiun. Surat tanggal 1 Oktober 2020 ini, ditandatangani oleh Direktur PT KHE, Zulfan Zahar. Hanya satu sengketa. Lalu tanggal 2 Oktober 2020, muncul surat keterangan hibah dan persetujuan ahli waris (Samiun). Padahal, ahli waris almarhum M. Rais meninggal tahun 2017,” paparnya.
Hal ini membuat pihak DPRD Lebong selaku mediator terkejut. “Hibah tanggal berapa?” tanya Ketua Komisi 1 DPRD Lebong, Wilyan Bachtiar.
“Hibah ditandatangani tanggal 2 Oktober 2020, setelah muncul surat dari KHE tanggal 1 Oktober. Kemudian, Camat menggelar mediasi tanggal 12 November. Jadi, kronologisnya begitu pimpinan. Tidak ada korelasi antara surat menyurat,” jelas Agung kepada anggota dewan.
“Jadi tanah dijual tahun 2002? Rais meninggal tahun 2017. Aneh. Lebih aneh lagi, hibah keluar tahun 2020,” timpal Wilyan sambil menepuk jidatnya.
Audiensi yang berlangsung sejak pukul 13.55 WIB itu, berlangsung alot selama tiga jam setengah. DPRD Lebong menghadirkan pihak pengadu yang mengajukan aduan sejak tanggal 23 Februari 2021. Ada pun pembahasan utama audiensi, terkait dugaan penelantaran rakit oleh Camat Rimbo Pengadang, Lasmudin dan Kades Teluk Dien, Jon Kenedi.
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Lebong, Wilyan Bachtiar didampingi Ketua Komisi III, Rama Chandra dan beberapa anggota DPRD lainnya. Yakni Asman Maydolan, Royana, Yeni Hendriyanti, Fiter, dan Desi Fitria.
Turut hadir perwakilan keluarga besar Mahmud yang diwakilkan Rosni (70) dan Sumiaty (65) beserta kuasa hukumnya. Serta Kadis DP3A2KB Lebong, Firdaus, Kabag Pemerintahan, Bagian Hukum Setda Lebong, serta perwakilan BPN Lebong.