JAKARTA, COBISNIS.COM – Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menyatakan kekhawatirannya terkait aplikasi asal Tiongkok yang berpotensi mengancam penjualan produk lokal di Indonesia.
Aplikasi tersebut, yang bernama Temu, dianggap akan memberikan dampak besar bagi pelaku UMKM jika beroperasi di Indonesia.
Saat ini, aplikasi Temu sudah hadir di 58 negara di seluruh dunia. Teten merasa khawatir bahwa masuknya aplikasi ini ke Indonesia bisa merusak pasar lokal, sebagaimana yang terjadi dengan TikTok Shop beberapa tahun lalu.
Dia menyoroti bahwa meskipun ada aturan dalam Permendag 31 Tahun 2023 yang melarang penjualan lintas batas produk di bawah 100 dolar AS, ada risiko aturan tersebut tidak ditegakkan dengan ketat.
Teten mengingatkan bahwa sebelumnya TikTok melanggar aturan serupa dan dibiarkan oleh pemerintah selama dua tahun. Kondisi ini membuatnya memberikan peringatan karena saat ini ekonomi UMKM sedang mengalami penurunan.
Menurutnya, persaingan produk UMKM dengan produk pabrikan dari Tiongkok yang lebih murah akan sangat memberatkan.
Pemerintah sendiri telah mengatur tata kelola penjualan online dengan merevisi Permendag 50, yang sekarang menjadi Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Revisi ini mencakup perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah melarang penjualan barang impor di bawah 100 dolar AS atau sekitar Rp 1,5 juta, khususnya untuk barang yang dikirim secara lintas batas.
Aturan ini diharapkan dapat melindungi pelaku UMKM dari persaingan tidak sehat dengan produk luar negeri yang lebih murah.