Cobisnis.com – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E Halim, mengingatkan pemerintah untuk segera membangun sinergi dengan menerbitkan panduan tata kehidupan normal baru melalui penerapan protokol CHSE (Cleanliness, Health, Safety, dan Environment Sustainability) secara memadai.
Protokol CHSE, kata dia, akan mendukung industri pariwisata bertahan di masa Covid-19 sekaligus jaminan perlindungan terhadap konsumen.
“Juga diperlukan peran aktif Pemda dalam menjaga kelangsungan pelaku bisnis pariwisata dengan memberikan insentif kepada mereka, dan perlu adanya Self Assessment risiko untuk memastikan pekerja usaha pariwisata tidak terjangkit atau bebas dari Covid-19,” kata Rizal E Halim dalam Webinar yang digelar BPKN, Rabu (7 Oktober 2020).
Pariwisata merupakan salah satu sektor penting bagi perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, kontribusi sektor pariwisata terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2019 sebesar 4,80% atau meningkat 0,30 poin dari tahun sebelumnya.
Dengan terjadinya pandemi COVID-19 semenjak awal tahun 2020, sangat mempengaruhi rantai pasok pariwisata dalam negeri.
Sektor pariwisata menjadi salah satu sektor yang paling terkena dampak parah akibat penyebaran virus Corona.
Ditambah lagi dengan langkah pembatasan sosial yang dilakukan pemerintah membuat aktivitas pariwisata menjadi lumpuh. Rizal mengatakan protokol CHSE harus dibarengi dengan kesiapan tranformasi digital dari pemerintah dan pihak terkait.
“Pemanfaatan ekonomi digital dalam menghadapi dampak Covid-19 memang menjadi solusi yang pintar (SMART). Selain memberikan kenyamanan dan kepastian hukum bagi konsumen dalam bertransaksi, juga menjadi langkah bagi
pelaku usaha pariwisata untuk bisa bertahan dan bangkit, tentu tanpa mengindahkan jaminan keselamatan
konsumen, khususnya konsumen rentan,” ujar Rizal E Halim.
BPKN juga telah menerbitkan sembilan rekomendasi sekaligus alternatif solusi atas permasalahan di sektor pariwisata,
khususnya dalam masa pandemi COVID-19.
Rekomendasi itu sebagai berikut:
1. Pemerintah Daerah (Pemda) perlu meningkatkan pengawasan penerapan protokol kesehatan khususnya di lokasi wisata, tidak hanya kepada pelaku usaha wisata namun juga penegakan kedisiplinan konsumen dalam berwisata.
2. Pemerintah Pusat berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mempromosikan penerapan protokol CHSE kepada pelaku usaha jasa pariwisata
3. Pemda perlu berperan aktif dalam menjaga kelangsungan pelaku bisnis pariwisata, salah satunya dengan memberi insentif kepada pelaku usaha jasa pariwisata (keringanan pajak, retribusi daerah, dsb).
4. Selain penerapan protokol kesehatan oleh pelaku usaha pariwisata, Pemerintah Pusat perlu bekerjasama dengan konsumen.
5. Pemda melakukan edukasi kepada konsumen agar menggunakan barang dan/atau jasa yang telah memiliki protokol CHSE, serta sosialisasi kepada pelaku usaha jasa pariwisata untuk hanya melayani yang taat dengan prosedur kesehatan.
6. Pemerintah harus memastikan konsumen mendapat informasi yang jelas terkait zona daerah yang aman, hotel, atau tempat wisata mana yang sudah memiliki CHSE serta jaminan kompensasi jika konsumen mengalami kerugian termasuk akses terhadap pengaduan konsumen.
7. Mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan awareness wisatawan melalui pemanfaatan ekonomi digital.
8. Berdasarkan indikator kepariwisataan baru misalnya melalui labelling, sanksi, penghargaan, standar dan
sebagainya.
9. Kebijakan Pemerintah harus memiliki standar yang sama antar daerah.
“Pelaku usaha pariwisata sudah peduli, khususnya terkait protokol kesehatan, SOP kesehatan yang diterapkan menjadi bentuk jaminan kesehatan, keamanan, dan keselamatan bagi konsumen. Upaya-upaya yang
sudah dilakukan oleh pelaku usaha tentu harus didukung kepercayaan (trust), karena kepercayaan dalam
bertransaksi di Sektor Pariwisata perlu dibangun baik oleh Pemerintah dan Pelaku Usaha serta konsumen sendiri,” jelas Rizal E Halim.