• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, March 17, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

BPKN Minta Pemerintah Tetapkan Standar Klausul Kontrak dalam Jasa Pembiayaan

Ahmad Kurniawan by Ahmad Kurniawan
November 24, 2020
in Nasional
0
BPKN Minta Pemerintah Tetapkan Standar Klausul Kontrak dalam Jasa Pembiayaan

Cobisnis.com – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim mengimbau masyarakat untuk memahami aturan saat mengambil angsuran ditengah pandemi Covid-19. Rizal meminta masyarakat memperhatikan dengan seksama isi klausula baku yang tercantum dalam kontrak kesepakatan perjanjian pembiayaan (leasing).

“Jangan sampai ada konflik dengan pihak jasa pembiayaan (leasing) yang bisa merugikan masyarakat di kemudian hari,” ujar Rizal dalam siaran pers, Senin (23 November 2020).

Berdasarkan penelusuran BPKN, ketidakpahaman menjadi salah satu sebab meningkatnya pengaduan konsumen sektor jasa pembiayaan di masyarakat. Rizal merujuk data pengaduan BPKN terkait jasa leasing yang masuk per Oktober tahun 2020 yaitu sebanyak 45 pengaduan. Umumnya, pengaduan disebabkan kredit macet dan penarikan paksa kendaraan.

“Perjanjian jual beli melalui jasa pembiayaan sering kali dimanfaatkan pelaku usaha untuk menyelipkan klausula baku yang letaknya sulit terlihat atau terlalu kecil sehingga tidak dapat dibaca secara jelas atau isinya sulit dimengerti oleh kreditur,” ujar Rizal.

Untuk itu, kata dia, harus ada standar baku yang tidak merugikan kreditur yang dikeluarkan OJK agar konsumen tidak menjadi pihak yang lebih dirugikan. Terlebih, konsumen dilindungi oleh jaminan fidusia. Apabila mengalami kredit macet ditengah pembayaran, pihak perusahaan pembiayaan tidak boleh mengambil paksa kendaraan.

Hal lain yang juga perlu dipahami kreditur adalah petugas yang melakukan eksekusi benda jaminan fidusia merupakan pegawai perusahaan pembiayaan atau pegawai alih daya yang memiliki surat tugas untuk melakukan eksekusi benda jaminan fidusia.

“Petugas yang melakukan eksekusi benda jaminan fidusia juga harus membawa sertifikat jaminan fidusia, dan konsumen berhak ditawarkan sebagai pihak pertama dalam objek lelang barang,” ujar Rizal.

UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tidak melarang pelaku usaha untuk membuat perjanjian baku yang klausula. Artinya, klausula telah ditetapkan terlebih dahulu oleh salah satu pihak.

Contoh yang kerap ditemukan BPKN di dalam perjanjian pembiayaan melalui jasa pembiayaan (leasing) adalah
kalimat yang menyatakan memberikan kuasa penuh kepada perusahaan/pelaku usaha untuk dapat
menjaminkan kendaraan yang dibeli secara angsuran.

Selain itu, tidak ada transparansi besaran denda yang disebutkan dalam perjanjian dari jumlah angsuran yang telah jatuh tempo. Bahkan pihak kreditur hanya menyampaikan besaran denda keterlambatan tanpa harus mendiskusikan apakah pihak debitur sanggup dan menyetujui atau tidak besaran denda tersebut.

“Dalam upaya perlindungan konsumen, kreditur jasa pembiayaan (leasing) perlu dilindungi hukum. Pemerintah perlu mengatur pencantuman klausula baku dalam perjanjian standar agar tidak
merugikan konsumen. Apalagi dengan semakin banyaknya masyarakat yang memanfaatkan jasa pembiayaan (leasing) membuat pemerintah harus turun tangan untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat,” jelas Rizal.

Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
free online course
download karbonn firmware
Download Premium WordPress Themes Free
download udemy paid course for free

Related Posts

Semangat Ramadan, Mandiri Inhealth dan MAI Gelar Aksi Sosial di Pesantren Disabilitas

Bantuan Pascabencana Gelombang II Disalurkan, Aceh Timur Terima Lebih dari Rp100 Miliar

by Dwi Natasya
March 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Safrizal ZA menyampaikan bahwa pemerintah terus mempercepat penyaluran bantuan bagi korban bencana hidrometeorologi di wilayah Sumatra melalui skema...

Semangat Ramadan, Mandiri Inhealth dan MAI Gelar Aksi Sosial di Pesantren Disabilitas

Semangat Ramadan, Mandiri Inhealth dan MAI Gelar Aksi Sosial di Pesantren Disabilitas

by Dwi Natasya
March 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Mandiri Inhealth bersama Mandiri Amal Insani menggelar kegiatan sosial di pesantren disabilitas milik Yayasan Visi Maha Karya sebagai...

Pembuatan Lemang

Pembuatan Lemang

by Rizki Meirino
March 17, 2026
0

Aktivitas pembuatan pembuatan Lemang alias Lemang Bambu makanan khas Minang Sumatera Barat, di industri lemang rumahan, Kramat Senen,...

Awal 2026 Positif, Jamkrindo Bukukan Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun

Awal 2026 Positif, Jamkrindo Bukukan Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun

by Dwi Natasya
March 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Jamkrindo mencatat kinerja positif pada awal tahun 2026 dengan membukukan volume penjaminan sebesar Rp27,68 triliun hingga Februari 2026....

IRGC Iran Dikabarkan Memburu 11 Ribu Tentara AS di Timur Tengah

IRGC Iran Dikabarkan Memburu 11 Ribu Tentara AS di Timur Tengah

by Hidayat Taufik
March 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Korps Garda Revolusi Iran atau IRGC menyerukan kepada masyarakat di sejumlah negara Arab untuk memberikan informasi mengenai...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

September 16, 2025
Posko Mudik BSI

Posko Mudik BSI

March 16, 2026
Semangat Ramadan, Mandiri Inhealth dan MAI Gelar Aksi Sosial di Pesantren Disabilitas

Bantuan Pascabencana Gelombang II Disalurkan, Aceh Timur Terima Lebih dari Rp100 Miliar

March 17, 2026
Semangat Ramadan, Mandiri Inhealth dan MAI Gelar Aksi Sosial di Pesantren Disabilitas

Semangat Ramadan, Mandiri Inhealth dan MAI Gelar Aksi Sosial di Pesantren Disabilitas

March 17, 2026
Pembuatan Lemang

Pembuatan Lemang

March 17, 2026
Awal 2026 Positif, Jamkrindo Bukukan Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun

Awal 2026 Positif, Jamkrindo Bukukan Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun

March 16, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved