• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, October 8, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

BPKN Minta Pemerintah Tetapkan Standar Klausul Kontrak dalam Jasa Pembiayaan

Ahmad Kurniawan by Ahmad Kurniawan
November 24, 2020
in Nasional
0
BPKN Minta Pemerintah Tetapkan Standar Klausul Kontrak dalam Jasa Pembiayaan

Cobisnis.com – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim mengimbau masyarakat untuk memahami aturan saat mengambil angsuran ditengah pandemi Covid-19. Rizal meminta masyarakat memperhatikan dengan seksama isi klausula baku yang tercantum dalam kontrak kesepakatan perjanjian pembiayaan (leasing).

“Jangan sampai ada konflik dengan pihak jasa pembiayaan (leasing) yang bisa merugikan masyarakat di kemudian hari,” ujar Rizal dalam siaran pers, Senin (23 November 2020).

Berdasarkan penelusuran BPKN, ketidakpahaman menjadi salah satu sebab meningkatnya pengaduan konsumen sektor jasa pembiayaan di masyarakat. Rizal merujuk data pengaduan BPKN terkait jasa leasing yang masuk per Oktober tahun 2020 yaitu sebanyak 45 pengaduan. Umumnya, pengaduan disebabkan kredit macet dan penarikan paksa kendaraan.

“Perjanjian jual beli melalui jasa pembiayaan sering kali dimanfaatkan pelaku usaha untuk menyelipkan klausula baku yang letaknya sulit terlihat atau terlalu kecil sehingga tidak dapat dibaca secara jelas atau isinya sulit dimengerti oleh kreditur,” ujar Rizal.

Untuk itu, kata dia, harus ada standar baku yang tidak merugikan kreditur yang dikeluarkan OJK agar konsumen tidak menjadi pihak yang lebih dirugikan. Terlebih, konsumen dilindungi oleh jaminan fidusia. Apabila mengalami kredit macet ditengah pembayaran, pihak perusahaan pembiayaan tidak boleh mengambil paksa kendaraan.

Hal lain yang juga perlu dipahami kreditur adalah petugas yang melakukan eksekusi benda jaminan fidusia merupakan pegawai perusahaan pembiayaan atau pegawai alih daya yang memiliki surat tugas untuk melakukan eksekusi benda jaminan fidusia.

“Petugas yang melakukan eksekusi benda jaminan fidusia juga harus membawa sertifikat jaminan fidusia, dan konsumen berhak ditawarkan sebagai pihak pertama dalam objek lelang barang,” ujar Rizal.

UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tidak melarang pelaku usaha untuk membuat perjanjian baku yang klausula. Artinya, klausula telah ditetapkan terlebih dahulu oleh salah satu pihak.

Contoh yang kerap ditemukan BPKN di dalam perjanjian pembiayaan melalui jasa pembiayaan (leasing) adalah
kalimat yang menyatakan memberikan kuasa penuh kepada perusahaan/pelaku usaha untuk dapat
menjaminkan kendaraan yang dibeli secara angsuran.

Selain itu, tidak ada transparansi besaran denda yang disebutkan dalam perjanjian dari jumlah angsuran yang telah jatuh tempo. Bahkan pihak kreditur hanya menyampaikan besaran denda keterlambatan tanpa harus mendiskusikan apakah pihak debitur sanggup dan menyetujui atau tidak besaran denda tersebut.

“Dalam upaya perlindungan konsumen, kreditur jasa pembiayaan (leasing) perlu dilindungi hukum. Pemerintah perlu mengatur pencantuman klausula baku dalam perjanjian standar agar tidak
merugikan konsumen. Apalagi dengan semakin banyaknya masyarakat yang memanfaatkan jasa pembiayaan (leasing) membuat pemerintah harus turun tangan untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat,” jelas Rizal.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
udemy paid course free download
download mobile firmware
Download WordPress Themes
udemy free download

Related Posts

Alex Scott Bournemouth

Bournemouth Tolak Lepas Alex Scott

by Desti Dwi Natasya
October 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Bournemouth tidak berniat melepas Alex Scott pada bursa transfer Januari 2027 meski gelandang berusia 23 tahun tersebut...

BYD Racco

BYD Racco Mulai Ekspansi ke Sri Lanka

by Desti Dwi Natasya
October 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - BYD memperluas pasar mobil listrik mungil Racco setelah sebelumnya meluncur di Jepang dengan membidik Sri Lanka dan...

Anak yatim

Kisah Inspiratif, 23 Tahun Rawat Harapan Anak Yatim hingga Berobat ke Singapura

by Iwan Supriyatna
October 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Yayasan Al Qohhar kembali menggelar pertemuan rutin bulanan sekaligus penyerahan santunan kepada anak yatim dan yatim piatu...

Risiko penyakit kritis dapat datang tanpa peringatan. Simak langkah menjaga kesehatan, menyiapkan biaya, dan memahami perlindungan asuransi.

Cara Siapkan Finansial Hadapi Penyakit Kritis

by Rizki Meirino
October 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kondisi kesehatan dapat berubah kapan saja, bahkan ketika seseorang merasa baik-baik saja. Penyakit kritis seperti jantung, kanker,...

Biaya Haji 2027 Naik, Total Biaya Disepakati Rp98,4 Juta

Biaya Haji 2027 Naik, Total Biaya Disepakati Rp98,4 Juta

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah dan DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH 2027 sebesar Rp98.466.351 per jemaah. Kesepakatan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IFG Life dan Bank Sulselbar menjalin kerja sama bancassurance untuk memperluas akses perlindungan asuransi jiwa bagi nasabah.

IFG Life Gandeng Bank Sulselbar Perluas Proteksi

October 7, 2026
Rupiah Hari Ini Menguat, Dibuka di Level Rp17.866 per Dolar AS

Rupiah Hari Ini Menguat, Dibuka di Level Rp17.866 per Dolar AS

October 7, 2026
Rusia Lithuania pangkalan NATO

Rusia Peringatkan Lithuania soal Pangkalan NATO

October 7, 2026
Kenapa Kucing Tertarik Makanan Manis? Ternyata Bukan Karena Rasanya

Kenapa Kucing Tertarik Makanan Manis? Ternyata Bukan Karena Rasanya

October 7, 2026
Alex Scott Bournemouth

Bournemouth Tolak Lepas Alex Scott

October 7, 2026
BYD Racco

BYD Racco Mulai Ekspansi ke Sri Lanka

October 7, 2026
Anak yatim

Kisah Inspiratif, 23 Tahun Rawat Harapan Anak Yatim hingga Berobat ke Singapura

October 7, 2026
Risiko penyakit kritis dapat datang tanpa peringatan. Simak langkah menjaga kesehatan, menyiapkan biaya, dan memahami perlindungan asuransi.

Cara Siapkan Finansial Hadapi Penyakit Kritis

October 7, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved