JAKARTA, Cobisnis.com – Kepala Badan Gizi Nasional atau BGN Sudaryono menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tidak membatalkan program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Menurutnya, putusan tersebut justru menegaskan MBG merupakan program yang konstitusional.
Sudaryono mengatakan putusan MK hanya mengatur penyesuaian mekanisme penganggaran program. Sementara itu, pelaksanaan MBG tetap berjalan sesuai kebijakan pemerintah.
Menurut Sudaryono, BGN akan menjalankan seluruh kebijakan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga memastikan putusan tersebut tidak mengubah legalitas maupun keberadaan program MBG.
Substansi putusan MK berkaitan dengan penghitungan anggaran MBG dalam komponen mandatory spending pendidikan. Pemerintah diberikan masa transisi paling lama dua tahun untuk menyesuaikan kebijakan penganggaran tersebut.
Berdasarkan telaah hukum BGN, putusan MK tersebut bersifat conditionally constitutional. Artinya, penyesuaian hanya berlaku terhadap norma penganggaran, bukan dasar hukum dan keberlangsungan program MBG.
Sudaryono menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat. Karena itu, keputusan tersebut akan menjadi pedoman pemerintah dalam menyusun desain penganggaran MBG ke depan.
Mulai APBN Tahun Anggaran 2028, anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Perubahan tersebut tidak disebut memengaruhi keberlanjutan pelaksanaan MBG.
Dari sisi kelembagaan, putusan MK juga tidak mengubah kedudukan, kewenangan, tugas, maupun fungsi BGN. Lembaga tersebut tetap bertugas memastikan program MBG berjalan secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara terhadap ketentuan penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 untuk membiayai MBG.
Dalam putusannya, MK menyatakan anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Pemisahan tersebut wajib diterapkan paling lambat pada APBN 2028.
MK juga menilai MBG tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan. Karena itu, pembiayaan MBG tidak lagi dihitung sebagai bagian dari alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Meski terdapat perubahan dalam mekanisme penganggaran, putusan MK tidak membatalkan ataupun menghentikan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. Pemerintah tetap dapat melanjutkan program tersebut dengan menyesuaikan mekanisme anggarannya.













